UU ITE Pasal Karet?

Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi apapun yang bersifat elektronik. Pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Sebenarnya UU ITE ini sudah terpikirkan di tahun 2000 saat era Abdurahman Wahid (Gus Dur). Di masa itu, masih terjadi kekosongan hukum di ranah maya. Oleh sebab itu Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran masing-masing membuat konsep RUU Cyberlaw.
nti dari UU ini adalah tentang apapun yang ada di dunia maya di Indonesia, pasal ini menindak kegiatan judi online, hacking, informasi bohong (Hoax), pornografi, penipuan online, dan pencemaran nama baik/SARA. Pada praktiknya, banyak orang yang justru malah menjadi korban alih-alih menjadi pelaku. Secara rinci ada sekitar 50 aktivis, 7 warga awam, dan 5 penulis menurut dataindonesia.id. Menurut saya, UU ini banyak digunakan untuk menjerat siapapun yang tidak disukai meski dengan bukti yang rancu, dan proses pemrosesan laporannya pun banyak yang berdasarkan “kepentingan”. Tanpa tendensi saya memberikan contoh, salah satunya kasus Ahmad Dhani yang terjerat pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian divonis 2 tahun penjara oleh hakim pada 11 Juni 2019.
Pada kasusnya, Ahmad Dhani diduga membuat kegaduhan di media sosial terkait politik 2019. Padahal selain beliau, banyak juga orang lain yang memposting terkait isu SARA ataupun Hoax yang berseliweran di media sosial namun tidak diproses entah karena posisinya koalisi atau tidak mengundang banyak kegaduhan. Jadi, ketidakjelasan pasal ini ada pada proses hukumnya, terkesan objektif dan tebang pilih tergantung kepentingan. Harapan saya adalah adanya kejelasan dalam pasal ini agar terjadi kenyamanan dalam ranah dunia maya di Indonesia.
Pasal “karet” UU ITE Melansir Kompas.com, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safene) Damar Juniarto mengatakan, ada sembilan pasal “karet” atau bermasalah dalam UU ITE. Ia menuturkan, persoalan utama dalam UU ITE adalah pasal 27-29 yang harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah. Menurutnya, pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa, sehingga sering digunakan untuk menuntut pidana warganet yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

