• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • UU ITE Pasal Karet?

    UU ITE Pasal Karet?

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 21/03/2023

    UU ITE

    Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi apapun yang bersifat elektronik. Pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Sebenarnya UU ITE ini sudah terpikirkan di tahun 2000 saat era Abdurahman Wahid (Gus Dur). Di masa itu, masih terjadi kekosongan hukum di ranah maya. Oleh sebab itu Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran masing-masing membuat konsep RUU Cyberlaw.

    nti dari UU ini adalah tentang apapun yang ada di dunia maya di Indonesia, pasal ini menindak kegiatan judi online, hacking, informasi bohong (Hoax), pornografi, penipuan online, dan pencemaran nama baik/SARA. Pada praktiknya, banyak orang yang justru malah menjadi korban alih-alih menjadi pelaku. Secara rinci ada sekitar 50 aktivis, 7 warga awam, dan 5 penulis menurut dataindonesia.id. Menurut saya, UU ini banyak digunakan untuk menjerat siapapun yang tidak disukai meski dengan bukti yang rancu, dan proses pemrosesan laporannya pun banyak yang berdasarkan “kepentingan”. Tanpa tendensi saya memberikan contoh, salah satunya kasus Ahmad Dhani yang terjerat pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian divonis 2 tahun penjara oleh hakim pada 11 Juni 2019.

    Pada kasusnya, Ahmad Dhani diduga membuat kegaduhan di media sosial terkait politik 2019. Padahal selain beliau, banyak juga orang lain yang memposting terkait isu SARA ataupun Hoax yang berseliweran di media sosial namun tidak diproses entah karena posisinya koalisi atau tidak mengundang banyak kegaduhan. Jadi, ketidakjelasan pasal ini ada pada proses hukumnya, terkesan objektif dan tebang pilih tergantung kepentingan. Harapan saya adalah adanya kejelasan dalam pasal ini agar terjadi kenyamanan dalam ranah dunia maya di Indonesia.

    Pasal “karet” UU ITE Melansir Kompas.com, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safene) Damar Juniarto mengatakan, ada sembilan pasal “karet” atau bermasalah dalam UU ITE. Ia menuturkan, persoalan utama dalam UU ITE adalah pasal 27-29 yang harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah. Menurutnya, pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa, sehingga sering digunakan untuk menuntut pidana warganet yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Teroris, dan NKRI
    21/03/2023

    Next post

    Cara Kerja Ransomware
    21/03/2023

    You may also like

    air sumur
    Tips dan Trik Menjernihkan Air Sumur Bor yang Kuning
    13 July, 2026
    listrik
    Pengembangan Listrik Mandiri Sederhana untuk Rumah Pribadi
    11 July, 2026
    Alami
    Memanfaatkan Air untuk Tenaga Listrik Alami: Solusi Energi Ramah Lingkungan
    10 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area