Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana adalah peraturan mengenai pidana. Menurut Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad yang mengatakan bahwa pidana substantif atau materiel adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan pidana. W.L.G. Lemaire, pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan-larangan yang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Menurut Sudarto bahwa pidana adalah aturan yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana. Hukum pidana setidaknya merupakan yang mengatur tentang:
- Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
- Syarat-syarat agar seseorang dapat dikenakan sanksi pidana;
- Sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang (delik);
- Cara mempertahankan/memberlakukan hukum pidana.
Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan kehidupannya yang berbeda-beda terkadang mengalami pertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang dapat menimbulkan kerugian atau mengganggu kepentingan orang lain. Berkenaan dengan tujuan pidana (Strafrechtscholen) dikenal dua aliran tujuan dibentuknya peraturan pidana, yaitu aliran klasik dan aliran modern.
Fungsi umum hukum pidana sama seperti fungsi pada umumnya yaitu mengatur hidup masyarakat atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat. Fungsi khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana. Fungsi khusus pidana yaitu melindungi kepentingan hukum, maka yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Selanjutnya fungsi khusus pidana yang kedua yaitu memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsinya melindungi kepentingan hukum. Jika terjadi pelanggaran terhadap kepentingan negara, masyarakat dan atau individu, maka dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang negara dapat menjalankan alat-alat kekuasaannya untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan hukum yang dilanggar.
Salah satu cara atau alat untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah memidana seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Beberapa ajaran yang menjadi dasar-dasar pemikiran penjatuhan pidana, yaitu berpijak pada Ketuhanan, berpijak pada falsah sebagai dasar pemidanaan, dan berpijak pada perlindungan hukum sebagai dasar pemidanaan. Alasan pemidanaan dapat digolongkan dalam tiga golongan pokok, yaitu termasuk golongan teori pembalasan, golongan teori tujuan dan kemudian ditambah dengan golongan teori gabungan. Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu.
Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan.
Menurut Muladi asas legalitas diadakan bukan karena tanpa alasan tertentu. Asas legalitas diadakan bertujuan untuk:
- Memperkuat adanya kepastian hukum;
- Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
- Mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana;
- Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan
- Memperkokoh penerapan “the rule of law”
Asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP) memiliki pengecualian khusus mengenai keberadaannya, yaitu di atur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP yang mana pasal tersebut berbunyi seperti ini “jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan maka kepada tersangka atau terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya. Dari ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP ini sebagai pengecualian yakni memperlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi terdakwa. Menurut jonkers pengertian menguntungkan di sini bukan saja terhadap pidana dari perbuatan tersebut, tetapi juga mencakup penuntutan bagi si terdakwa.
Pengertian tentang tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah Strafbaarfeit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana.

