Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Perdata

Perjanjian perkawinan itu bukan semerta-merta kita tidak percaya kepada pasangan kawin kita akan tetapi perjanjian perkawinan itu adalah melindungi hak keperdataan dari masing-masing suami ataupun istri.
Perjanjian perkawinan dewasa ini masyarakat mungkin belum mengenal ataupun ketika mendengar istilah perjanjian kawin maka masyarakat itu sedikit banyaknya akan sedikit tabung karena masih terdengar asing di telinga masyarakat Apa itu perjanjian kawin,Mengapa alasannya kemudian apa dasarnya dan Apa akibat hukum dari perjanjian kawin sebelum membahas tentang Perjanjian kawin ada baiknya kita membahas terlebih dahulu Apa itu perkawinan perkawinan,perkawinan diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dimana perkawinan itu artinya adalah ikatan lahir batin antara lain laki dan perempuan menjadi suami istri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa inti dari pasal itu kemudian pasal 2 mengatur tentang batas minimum usia batas usia pada undang-undang perkawinan 1 Tahun 74 mengatur bahwa untuk calon mempelai laki-laki itu baru batas minimal umur 19 tahun kemudian untuk perempuan itu adalah minimal 16 tahun akan tetapi pemerintah merevisi atau mengamandemen undang-undang tersebut pada undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang mana batas minimal perkawinan di persamakan antara laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.
Kemudian perjanjian kawin itu memiliki beberapa asas yaitu:
– Asas monogami, yaitu memiliki atau menganut prinsip satu kali menikah atau satu kali perkawinan akan tetapi asas ini tidak kaku dan memungkinkan untuk menikah berkali-kali itu menurut undang-undang.
– Asas untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah ataupun kekal yang memiliki kekuatan spiritual dan material.
Apa itu perjanjian perkawinan atau biasa masyarakat mengenal itu adalah perjanjian pranikah perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh laki-laki atau calon suami dan perempuan yaitu calon istri yang mana akan membahas tentang harta kekayaan di dalam suatu perkawinan yang akan mereka selenggarakan maka dari itu perjanjian perkawinan ini akan dituliskan atau dicatatkan oleh orang atau pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah catatan Sipil maupun kantor urusan agama maupun pejabat umum lainnya yaitu notaris.
Perjanjian kawin Apa itu perjanjian-perjanjian jika dikaitkan dengan perjanjian kawin maka perjanjian kawin itu menganut pada asas perjanjian yaitu asas konsensualisme yang di yang mana diatur di 1320 kuhp perdata yang mana pasal 1320 KUH perdata adalah pertama syaratnya adalah cakap kemudian ada sepakat kemudian ada objek tertentu dan suatu sebab yang halal maka dari itu ketika empat syarat sah dari konsensualisme ini sudah terpenuhi maka terjadilah perjanjian kawin.
kemudian asas selanjutnya adalah asas pacta sunt servanda diatur didalam pasal 1338 KUH Perdata Nah dari sinilah sangat jelas diatur bahwasannya pacta sunt servanda adalah yang mana perjanjian mengikat dan menjadi hukum atau undang-undang bagi mereka yang membuatnya maka dari itu ketika istri dan suami melakukan perjanjian kawin maka perjanjian kawin itulah yang harus tunduk kepada mereka sendiri atau yang harus mereka terapkan dalam pernikahan mereka seperti itu.
Kemudian selanjutnya di pasal 1337 atau kelanjutannya di pasal 1338 diatur bahwasanya ada asas kebebasan berkontrak maka dari itu perjanjian kawin itu juga mengatur tentang kebebasan berkontrak atau kebebasan dalam mengatur perjanjian itu sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan hukum norma norma kesusilaan dan lain sebagainya,tujuan dibentuknya perjanjian perkawinan adalah tidak adanya harta bersama dalam perkawinan dan alasan-alasan selanjutnya adalah untuk membatasi harta kekayaan pada suami dan istri agar tidak semena-mena dalam hal membagi harta dalam perkawinan.
Contoh lain ketika pasangan suami dan istri itu hendak bercerai maka kita bisa membahas tentang adanya eksekutorial yaitu yang mana salah satunya adalah Sita marital nah ini juga ada kaitannya dengan perjanjian kawin yang mana proses perceraian di pengadilan maka salah satu pihak atau salah satu yang menggugat berhak meminta kepada pengadilan untuk menyita harta harta tersebut supaya harta itu dalam proses perkawinan tidak dijual oleh salah satu pasangan yang akan bercerai Untuk itu tujuannya adalah perjanjian kawin untuk melindungi harta harta dari masing-masing suami ataupun istri perjanjian kawin itu diatur di pasal 29 undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang mana perjanjian perkawinan ini hendaknya dibuat atau diwajibkan dibuat sebelum perkawinan ataupun sedang proses perkawinan namun mahkamah konstitusi membolehkan atau membuat peraturan ataupun putusan yang mana putusan MK Mahkamah Konstitusi Nomor 69 tahun 2015 menyatakan bahwa perjanjian kawin itu boleh dilakukan ketika sudah menikah maka dari itu tidak ada lagi istilah bahwasanya perjanjian kawin itu batal demi hukum ketika perjanjian ataupun perkawinan itu sudah dilaksanakan.
Macam-macam dari perjanjian kawin yaitu:
– Perjanjian kawin pemisahan harta bawaan yang mana adanya pemisahan harta terhadap bahwaan harta bawaan dari masing-masing suami ataupun istri sebelum dilangsungkannya pernikahan maka harta-harta bawaan seperti halnya hibah,waris,pembelian orang tua, dan lain sebagainya itu menjadi tanggung jawab dari masing-masing suami ataupun istri.
– Pemisahan untung-rugi pemisahan untung rugi ini adalah ketika selama perkawinan yang akan dilaksanakan nantinya suami ataupun istri memiliki usaha sendiri ataupun usaha masing-masing ketika usaha suami itu mengalami keuntungan maka keuntungan itu akan dibagi bersama istri berbeda halnya ketika usaha dari suami itu mengalami kerugian maka kerugian itu akan ditanggung sendiri oleh si suami Nah itulah makna dari perjanjian kawin pemisahan untung rugi.
– Pemisahan harta secara bulat pemisahan harta secara bulat ini adalah ketika hendak melakukan pernikahan ataupun melangsungkan pernikahan pasangan suami ataupun istri itu tidak serta merta mendapatkan harta bersama jadi suami uang suami ataupun harta suami itu menjadi milik suami dan istri menjadi harta pribadi si istri.
Tujuannya adalah untuk tanpa adanya persetujuan dalam hal melakukan perbuatan hukum dalam hal ini jual beli kemudian ada jaminan kredit dan lain sebagainya akan tetapi perjanjian pemisahan harta secara bulat ini tidak menggugurkan kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istrinya dan anak-anaknya.
– Perjanjian pranikah ataupun perjanjian kawin memiliki Yang baik yaitu sebagai tindakan preventif apabila terjadi perceraian dengan dibuatnya perjanjian perkawinan maka akan melindungi harta gono-gini bagi masing-masing suami ataupun istri akan tetapi masyarakat menganggap perjanjian kawin ini masih tabu.
Maka dati itu apa tujuannya kemudian apa akibatnya apabila sudah dilaksanakannya perjanjian kawin alasan perjajnjian kawin ini dibuat adalah salah satunya ketika suami ataupun calon suami maupun calon istri itu akan menikah dengan WNI maka dari itu kaitannya dengan UUPA ketika seorang WNI menikah dengan WNA maka dibuatlah perjanjian pra nikah supaya WNA itu tidak memiliki tanah karena dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 yang mana pasal 26 mengatur bahwasannya tanah itu tidak boleh dimiliki oleh WNA kemudian jika perjanjian kawin dalam hukum perdata ini kita kaitkan dengan perjanjian kawin dalam hukum Islam yaitu munakahah.
5 hukum atau 5 penggolongan dalam hukum Islam al-ahkam al-khamsah yang mana penggolongan lima hukum itu adalah:
1. Fardhu
2. Sunnah
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram
Jika dilihat dari 5 penggolongan hukum ini maka perjanjian kawin dalam Islam ataupun perkawinan Islam itu termasuk kepada mubah yang mana diperbolehkan dalam muamalah kontemporer bahwa hukum atau praktik muamalah dalam perjanjian kawin itu boleh dilakukan sesuai dengan penjelasan mubah yang tadi bahwa dalil yang menunjukkan hukum kebalikannya maka dari itu maksudnya adalah perjanjian kawin dalam Islam itu boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarang ataupun sepanjang perjanjian kawin itu tidak.
Melanggar syariat-syariat Islam kemudian dalam pasal 45 kompilasi hukum Islam mengatur tentang kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam makna dalam pasal 45 ini adalah terdapat suatu frasa yang bunyinya adalah kata depan kata dapat ini merujuk pada suatu kebolehan dalam agama Islam maka dari itu perjanjian kawin dalam hukum Islam itu diperbolehkan akan tetapi dalam penyebutan taklik talak itu seorang mempelai laki-laki menyebutkan ketika sudah melakukan Ijab Qabul ketika sudah mengucapkan taklik talak maka perjanjian kawin itu tidak dapat dicabut kembali.

