• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • 5 Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata dalam Kajian Ilmu Hukum!

    5 Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata dalam Kajian Ilmu Hukum!

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 04/03/2023

    Hukum Pidana

    Pengertian hukum adalah sistem pengaturan norma dan sanksi yang dirancang untuk menegakan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat, dan mencegah kekacauan. Tujuan adanya hukum adalah untuk melindungi setiap individu dari pelanggaran hak. Terutama untuk menegakkan keadilan dan untuk mencapai kesejahteraan. Jika suatu negara memiliki hukum, setiap orang di negara itu harus mematuhi hukum negara itu, dan seseorang memiliki hak atas sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku. Secara umum, terdapat 2 (dua) sistem hukum di negara-negara dunia, yaitu sistem hukum civil law yang dianut oleh negara-negara Eropa pada umumnya, dan sistem hukum common law yang dianut Inggris dan Amerika. Dalam sistem hukum common law, peranan hakim sangat besar, karena hakim menetapkan preseden yang dijadikan acuan dalam perkara-perkara selanjutnya. Sedangkan dalam sistem hukum perdata, hukum merupakan sumber hukum yang utama. Sebagai bekas jajahan Belanda yang menggunakan sistem civil law, Indonesia pun mengikuti sistem hukum ini. Ciri utama sistem hukum perdata adalah adanya pemisahan mendasar antara hukum perdata dan hukum publik serta adanya perubahan hukum. Yaitu pembukuan undang-undang dalam undang-undang berdasarkan materi yang sama. Dalam praktiknya, ada perbedaan hukum pidana dan perdata yang paling mendasar.

    Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

    Ada perbedaan pidana dan perdata yang secara sederhana didefinisikan banyak orang. Hukum pidana adalah hukum untuk tindak kriminalitas, sedangkan hukum perdata berkaitan dengan uang dan bisnis. Pernyatan itu tidak sepenuhnya salah, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Hal ini karena terkadang suatu kasus dapat dianggap sebagai contoh hukum perdata, tetapi seiring perkembangannya, menjadi kejahatan. Memisahkan perdata dan pidana tidaklah mudah. Setidaknya ada beberapa poin yang dapat digunakan untuk membedakan antara hukum perdata dan pidana. Berikut ini perbedaan pidana dan perdata yang dilihat dari beberapa perspektif:

    1. Definisi Hukum Perdata dan Pidana

    Hukum perdata adalah seperangkat hukum yang mengatur kepentingan individu antara hubungan individu. Sedangkan hukum pidana adalah seperangkat ketentuan tertulis yang mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dengan hukuman tertentu bagi pelanggarnya. Dalam  pidana, ada dua jenis tindakan yang dapat dihukum seperti berikut ini:

    a. Pelanggaran
    Jenis perbuatan yang melanggar berbagai larangan tertulis dalam undang-undang tetapi tidak berdampak langsung terhadap orang lain. Misalnya, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, dan sebagainya.

    b. Kejahatan
    Perbuatan tersebut melanggar peraturan hukum dan melanggar berbagai nilai masyarakat seperti nilai agama, nilai moral, nilai etika dan juga nilai keadilan masyarakat. Pelakunya dapat dipidana penjara (penjara), sedangkan yang melakukan kejahatan biasanya dikenakan denda.

    2. Perbedaan Isi Hukum Pidana dan Perdata

    Dalam hukum perdata, termasuk aturan yang mengatur hubungan antar masyarakat yang diarahkan pada kepentingan individu.

    Isi hukum pidana meliputi hak dan kepentingan individu sebagai anggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai penguasa dalam sistem pengaturan.

    3. Perbedaan Penafsiran Pidana dan Perdata
    Hukum pidana hanya dapat ditafsirkan secara otentik atau tidak ambigu dalam penafsirannya menurut susunan kata Undang-Undang.

    Pada saat yang sama, ketika menafsirkan hukum perdata, interpretasi yang berbeda dari hukum perdata yang berlaku dapat digunakan.

    4. Perbedaan Penerapan Hukum Pidana dan Perdata

    Dalam hukum pidana, hukuman dapat dijatuhkan tanpa pengadilan, sedangkan dalam hukum perdata, pengaduan harus diterima dari korban sebelum hukuman dijatuhkan. Hukum perdata sendiri dibagi menjadi beberapa, antara lain:

    Hukum keluarga yang berkaitan dengan darah dan perkawinan.

    Warisan yang merupakan aturan untuk pembagian harta almarhum kepada ahli waris.

    Hukum properti yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bernilai uang. Hukum properti dibagi menjadi hukum properti dan hukum kontrak menurut ruang lingkupnya.

    5. Sanksi Pidana dan Perdata
    Sanksi pada hukum perdata adalah ganti rugi atau tuntutan lain berdasarkan tuntutan yang dibuat oleh penggugat berdasarkan bukti di pengadilan. Misalnya, pada perjanjian kerja sama, perjanjian pembelian, dan sebagainya. Dalam hukum pidana, hukumannya berkisar dari denda, penjara hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati. Nah, itulah beberapa perbedaan hukum pidana dan perdata yang perlu kamu ketahui dalam kajian ilmu hukum. Dua bidang ilmu hukum ini kerap disandingkan dan banyak yang salah mendefinisikannya. Padahal, dua bidang hukum ini memiliki perbedaan dasar.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Bakal Jadi NPWP, Simak Cara Cek NIK Online
    04/03/2023

    Next post

    Hukum Pidana di Indonesia
    04/03/2023

    You may also like

    pemanfaatan solar panel untuk listrik mandiri
    Pemanfaatan Solar Panel untuk Listrik Mandiri: Solusi Hemat Energi yang Ramah Lingkungan
    20 July, 2026
    pentingnya stabilizer untuk tekanan listrik di rumah sendiri
    Pentingnya Stabilizer untuk Tekanan Listrik di Rumah Sendiri
    18 July, 2026
    tips agar penggunaan listrik lebih hemat
    Tips agar Penggunaan Listrik Lebih Hemat: Cara Mudah Mengurangi Tagihan Listrik di Rumah
    17 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area