• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Pajak Saham, Pengertian, Tarif, dan Cara Pelaporannya

    Pajak Saham, Pengertian, Tarif, dan Cara Pelaporannya

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 16/03/2023
    Pajak Saham
    Ilustrasi, pekerja membersihkan dinding dekat layar pergerakan indeks harga saham, Pajak Saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap individu yang telah memenuhi ketentuan akan diperlakukan sebagai wajib pajak. Seseorang masuk dalam kriteria sebagai wajib pajak, ketika yang bersangkutan telah menerima atau memperoleh penghasilan. Wajib pajak, termasuk di dalamnya seorang investor, tidak lepas dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Setiap awal tahun, ia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak sebelumnya. Investor yang menanamkan uang di pasar modal wajib melaporkan pajak saham dan jumlah investasi. Ini wajib dilaporkan, meskipun pajak dalam investasi tersebut berlaku final, alias sudah dipotong pajak saat pencairan saham.

    Pengertian Pajak Saham

    Pajak saham, merupakan istilah yang disematkan pada perlakuan perpajakan untuk transaksi yang terjadi terkait dengan penjualan saham, dan dividen yang didapatkan investor. Konsekuensi seorang investor membayar pajak muncul ketika investor tersebut mendapatkan penghasilan dari penjualan saham, atau saat investor mendapatkan dividen. Patut diingat, tidak semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak. Hanya transaksi atas penjualan saham, dan penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima oleh investor yang akan dikenakan pajak. Artinya, pajak saham tidak ada dalam transaksi pembelian. Payung hukum mengenai pengenaan pajak saham ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008. Aturan pajak saham juga tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Lebih lanjut, aturan mengenai pajak saham juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 tahun 1997 tentang Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Adapun, pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997.Dalam Pasal 1 Ayat (1) PP 14/1997, disebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, dikenakan pemungutan PPh bersifat final.

    Tarif Pajak Saham

    Mengutip klikpajak.id, tarif PPh Final yang dikenakan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997. Artinya, PPh final untuk transaksi penjualan saham dikenakan tanpa merujuk apakah penjualan saham tersebut menghasilkan untung atau rugi. Ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh Final atas transaksi penjualan saham ini, diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK 282/1997. Aturan tersebut menyebutkan, bahwa pengenaan PPh Final dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham. Tidak hanya itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor mendapatkan dividen. Seperti yang telah disebutkan, pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak penghasilan atau PPh. Untuk tarifnya, pemotongan PPh atas pendapatan dari dividen ini mengacu pada pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yakni sebesar 10% dari penghasilan bruto.

    Pelaporan Pajak Saham

    Terkait dengan pelaporan pajak, penghasilan dari trading saham tidak mengubah jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan investor. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Aturan ini diubah beberapa kali, dimana yang terakhir dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017). Dalam aturan ini tersebut dijelaskan SPT Tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat non-final. Namun, formulir ini hanya digunakan untuk wajib pajak atau investor yang tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri. Jika investor itu mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, maka dia harus menggunakan SPT Tahunan formulir 1770. Ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) PER 30/2017.

    Cara Pelaporan Pajak Saham

    Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut ini cara pelaporan pajak saham.

    1. Menggunakan formulir SPT 1770-III

    Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-III ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penghasilan suami/istri yang dikenakan pajak secara terpisah.

    2. Mengisi Total Penjualan Saham dalam Tahun Berjalan

    Total penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan ini, dituliskan pada kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”. Tarif pajak final atas transaksi penjualan saham, dengan ketentuan 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Misalnya, jika seorang investor mengeluarkan investasi sebesar Rp 100 juta untuk membeli saham, lalu menjualnya pada tahun berjalan sesuai harga pasar diperoleh Rp 50 juta. Atas transaksi ini, perhitungan pajaknya adalah Rp 50.000 (Rp 50 juta x 0,1%). Jumlah sebesar Rp 50.000 inilah yang dilaporkan dalam pajak final, sebagai PPh terutang.

    3. Melaporkan Total Dividen

    Pada kolom Dividen, laporkan total dividen yang diterima pada tahun berjalan. Tarif pajak atas dividen bersifat final dengan ketentuan 10% dari penghasilan dividen yang diterima. Misalnya, dalam tahun berjalan seorang investor mendapatkan dividen sebesar Rp 1 juta, maka perhitungan pajaknya adalah Rp 100.000 (Rp 1 juta x 10%). Dari perhitungan tersebut, maka investor harus melaporkan pajak atas dividen sebesar Rp 100.000 sebagai PPh terutang. Umumnya, dividen ini sudah langsung dipotong saat diberikan ke investor.

    4. Mengambil Formulir 1770-IV

    Formulir 1770-IV ini digunakan untuk menisi jumlah kepemilikan saham, yang dihitung dari market value, bukan dari cost value-nya untuk tahun berjalan sampai 31 Desember. Jumlah kepemilikan saham tersebut, dituliskan pada kolom “Harta Pada Akhir Tahun”. Misalnya, ketika seorang investor berinvestasi pada awal tahun sebesar Rp 100 juta, dan pada akhir tahun portofolio-nya mengalami pertumbuhan 20%, maka nilai pasar kepemilikan saham menjadi Rp 120 juta. Jumlah inilah yang kemudian dilaporkan pada SPT Tahunan. Sebagai informasi, untuk investor yang sumber penghasilannya hanya berasal dari investasi saham saja, maka status SPT-nya nihil. Sebab, investor tersebut tidak perlu membayar pajak apapun terkait kegiatan investasi sahamnya di pasar modal. Untuk situasi tersebut, yang harus dilakukan investor hanya mengisi dan melaporkan total pajak saham dari penjualan dan dividen selama satu tahun ke formulir SPT tahunan. Investor juga diminta memasukkan data-data terkait portofolio dalam SPT-nya

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Ancaman Krisis Pangan Global, Bagaimana Perkembangan Food Estate Indonesia?
    16/03/2023

    Next post

    Dasar Hukum Indonesia Sintesis Pancasila
    17/03/2023

    You may also like

    pentingnya stabilizer untuk tekanan listrik di rumah sendiri
    Pentingnya Stabilizer untuk Tekanan Listrik di Rumah Sendiri
    18 July, 2026
    tips agar penggunaan listrik lebih hemat
    Tips agar Penggunaan Listrik Lebih Hemat: Cara Mudah Mengurangi Tagihan Listrik di Rumah
    17 July, 2026
    Kuliah Jarak Jauh
    Strategi Pengembangan Kuliah Jarak Jauh yang Lebih Efisien
    16 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area