Dasar Hukum Indonesia Sintesis Pancasila

Pada dasarnya negara kita ini memiliki ideologi yang unik dimana ideologi ini diangkat dari kristalisasi masyarakat indonesia itu sendiri, berbicara terkait masyarakat berarti kita membahas sebuah aturan atau norma, karena pada umumnya norma ini tercipta dari masyarakat itu sendiri, perkumpulan tersebut melahirkan sebuah aturan di dalamnya yang menjadikan itu sebuah hukum. Konteks sebelumnya itu ialah sebuah improvisasi yang berkaitan dengan sebuah ideologi dengan hukum, selanjutnya merujuk kepada pembahasan utama yakni sebuah landasan hukum di indonesia ini hasil dari pancasila banyak yang kita ketahui bahwasannya ideologi negara kita ini tidak hanya sekedar dasar negara saja, melainkan juga sebagai pandangan hidup bangsa serta landasan dari sebuah hukum. hal tersebut bisa diartikan bahwa sumber dari segala sumber hukum itu berpacu terhadap pancasila itu sendiri.
Totalitas nilai pancasila ini wajib terhadap pandangan serta ruh di dalam aspek seluruh isi hukum maupun perundang-undangan indonesia (gramedia:2021). disini bisa dikatakan bahwa totalitas isi hukum ataupun undang-undang ini cerminan dari pancasila artinya peraturan maupun perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang ini wajib bersangkutan terhadap nilai-nilai pancasila. Namun, apabila sebuah lembaga yang berwenang membuat rancangan perundang-undangan tetapi bertentangan terhadap isi dari pancasila walaupun hanya di satu sila saja rancangan perundang-undangan tersebut bertolakbelakang, maka rancangan tersebut dapat dikategorikan tidak dapat di resmikan, karena hakikatnya dasar konteks ini dijelaskan bahwa pancasila ini ialah sumber dari segala sumber hukum.
Konteks tersebut tertuang dalam pasal 2 undang-undang no 12 tahun 2011 yang berisi bahwa pancasila ialah sumber dari segala sumber hukum indonesia. Hal tersebut saya menjustifikasikan bahwa sebuah hukum tidak dapat disahkan jikalau di dalam hukum itu sendiri bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Asas regulasi tersebut, apapun jenis perundang-undangan yang dibuat jikalau satu pasal saja namun bertentangan dengan sila-sila pancasila walaupun hanya di 1 sila saja bertentangan, hal tersebut tidak sah dan perlu adanya pengkajian ulang terhadap rancangan tersebut.

