• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • OJK Rilis Aturan Baru, Batasi Bank Dkk Salurkan Kredit Lewat Fintech

    OJK Rilis Aturan Baru, Batasi Bank Dkk Salurkan Kredit Lewat Fintech

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 02/05/2023
    OJK
    OJK (Fintech)

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) atau platform pinjaman online. Salah satunya, membatasi penyaluran kredit oleh pemberi dana atau lender lewat fintech. “Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan,” demikian dikutip dari Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Selasa (19/7).

    Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya dilakukan secara bertahap dengan ketentuan, sebagai berikut:

    • Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya maksimum 80% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat enam bulan sejak POJK ini diundangkan
    • Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya maksimum 50% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 12 bulan sejak POJK ini diundangkan
    • Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya maksimum 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan berjalan paling lambat 18 bulan sejak POJK ini diundangkan

    “Besaran itu ditentukan berdasarkan informasi transaksi pendanaan penyelenggara sewaktu-waktu,” demikian dikutip.Contohnya, penyelenggara menyampaikan informasi pendanaan Rp 50 miliar pada akhir bulan. Maka bulan berikutnya, setiap pemberi dana (lender) hanya dapat menyalurkan pendanaan paling banyak 25% atau Rp 12,5 miliar. Ketentuan batas maksimum pendanaan itu tidak berlaku bagi pemberi dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi oleh OJK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini salah satunya bank.

    Pemberi dana tersebut dapat memberikan pendanaan paling banyak 75% dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha penyelenggara ditetapkan oleh OJK,” demikian dikutip.OJK memang menggodok aturan yang akan membatasi pemberi pinjaman atau lender institusi, menyalurkan kredit lewat penyelenggara fintech lending sejak tahun lalu. Ini bertujuan mengurangi ketergantungan fintech terhadap bank.

    Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Bambang W Budiawan mengatakan, otoritas akan memperjelas kriteria lender institusi lewat regulasi tersebut, terutama yang berasal dari luar negeri. Ini agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur. Selain itu, penyaluran kredit lender institusi seperti bank, dibatasi 25% dari total outstanding tahunan penyelenggara fintech lending. “Ketergantungan platform sangat tinggi pada lender tertentu,” kata Bambang kepada Katadata.co.id, Jumat (26/11/2021). Menurutnya, platform fintech lending dengan jumlah lender institusi yang sedikit tetapi menguasai akumulasi kredit, kurang baik dari sisi manajemen risiko. “Lender dapat mengendalikan penyelenggara fintech,” ujarnya.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Memahami Cara Share Lokasi di WhatsApp
    02/05/2023

    Next post

    Muncul Petisi Tolak Aturan Pendaftaran PSE, Ini Penjelasan Kominfo
    02/05/2023

    You may also like

    pentingnya stabilizer untuk tekanan listrik di rumah sendiri
    Pentingnya Stabilizer untuk Tekanan Listrik di Rumah Sendiri
    18 July, 2026
    tips agar penggunaan listrik lebih hemat
    Tips agar Penggunaan Listrik Lebih Hemat: Cara Mudah Mengurangi Tagihan Listrik di Rumah
    17 July, 2026
    Kuliah Jarak Jauh
    Strategi Pengembangan Kuliah Jarak Jauh yang Lebih Efisien
    16 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area