• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Muncul Petisi Tolak Aturan Pendaftaran PSE, Ini Penjelasan Kominfo

    Muncul Petisi Tolak Aturan Pendaftaran PSE, Ini Penjelasan Kominfo

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 02/05/2023

    Muncul

    Muncul petisi penolakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Indonesia. Menanggapi petisi di media sosial tersebut, Kementerian Kominfo menjelaskan aturan pendaftaran PSE sebenarnya bertujuan melindungi lebih dari 200 juta pengguna internet di Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kementerian menghormati hak masyarakat yang menolak adanya kebijakan itu. “Ini merupakan demokrasi. Tapi, kebijakan pendaftaran PSE ini prosesnya sudah panjang,” katanya dalam konferensi pers pada Selasa (19/7) di Jakarta.

    Kebijakan pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).  Dua regulasi itu merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).”Kebijakan tersebut sudah matang,” kata Samuel. Ia mengatakan, kementerian menerapkan kebijakan itu pun bertujuan untuk melindungi lebih dari 200 juta masyarakat digital Indonesia. Hingga saat ini, total sudah ada 124 PSE asing yang mendaftar. Kemudian, ada 6.403 PSE domestik yang mendaftar.Ia mengatakan, apabila PSE belum juga terdaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan, yakni 20 Juli, maka akan dikenakan sanksi administratif. Ada tiga tahapan sanksi yang akan dikenakan, pertama berupa teguran. PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. “Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran,” kata Samuel.

    Tahap kedua, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan.Tahap ketiga, yakni pemblokiran. Sedangkan, sifat pemblokiran hanya sementara. “Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif,” kata Samuel.Di sisi lain, muncul petisi penolakan kebijakan pendaftaran PSE yang digagas oleh lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Petisi berjudul “Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021” ini sudah ditandangani 4.700 orang. Petisi itu menolak kebijakan pendaftaran PSE lingkup privat Kementerian Kominfo karena kebijakan itu dinilai dapat menyebabkan pemblokiran sejumlah platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Pemblokiran juga akan membuat masyarakat tidak bisa lagi mengakses layanan andalannya. Padahal, hukum hak asasi manusia (HAM) menjelaskan bahwa persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    OJK Rilis Aturan Baru, Batasi Bank Dkk Salurkan Kredit Lewat Fintech
    02/05/2023

    Next post

    Api Papua Merdeka Semakin Berkobar
    02/05/2023

    You may also like

    listrik mandiri
    Pengembangan Listrik Individu untuk Kehidupan Mandiri: Solusi Energi Masa Depan
    15 July, 2026
    cara memanfaatkan aki bekas untuk listrik mandiri
    Cara Memanfaatkan Aki Bekas untuk Listrik Mandiri
    14 July, 2026
    air sumur
    Tips dan Trik Menjernihkan Air Sumur Bor yang Kuning
    13 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area