Konstitusi Negara dan Fungsinya

Pengertian Konstitusi yaitu Undang Undang adalah instrumen of goverment yaitu seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara.
II. Fungsi dari Konstitusi Negara
Menurut Jimly Asshiddiqie, guru besar fakultas ilmu hukum Universitas Indonesia dalam bukunya yang berjudul “Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia” pada halaman 27-28 (Jimly, 2021)1, fungsi-fungsi konstitusi dapat dirinci sebagai berikut :
- Sebagai penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
- Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
- Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
- Sebagai sumber legistimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraann kekuasaan negara.
- Sebagai pengalih kewenangan dari sumber kekuatan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara
- Simbolik sebagai pemersat (Symbol of Unity).
- Simbolik sebagai rujukan identitas dan keangungan kebangsaan (Indentity of Nation).
- Simbolik sebagai pusat upacara (Center of Ceremony).
- Sebagai sarana pengendalian masyarakat (Social Control), baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
- Sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat (Social Engineering atau Social Reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Dapat disimpulkan secara umum konstitusi berfungsi untuk melindungi hak-hak asasi, menetapkan batasan dan kewajiban bagi pemerintah, dan rakyat, dengan memberikan struktur politik yang adil, demokratis, dan stabil. Mendengar kata, tentunya tak bisa dipisahkan dari negara. Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Sri Soemantri Martosoewignjo, menyatakan tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Menurut filsuf asal Swiss J.J. Rousseau, yang tertulis adalah suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara.
Apa Tujuan Konstitusi Bagi Sebuah Negara?
Mengutip buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia karya Majda El Muhtaj (2015), dalam ilmu politik memiliki pengertian yakni cakupan sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya. Tujuannya adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Dengan demikian tujuan lain adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisir. Selain itu, negara juga bisa melakukan kontrol terhadap pemerintahan daerah lewat konstitusi.

