• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Kominfo akan Blokir WhatsApp, Instagram, dan Facebook?

    Kominfo akan Blokir WhatsApp, Instagram, dan Facebook?

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 29/04/2023

    Kominfo

    Santer terdengar kabar bahwa Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Republik Indonesia akan memblokir WhatsApp, Instagram, dan Facebook pada tanggal 21 Juli 2022. Bahkan kabarnya Kominfo juga tidak hanya akan memblokir tiga platform digital tersebut, tapi juga sejumlah platform digital lainnya.

    Jika kabar itu benar, tak terbayang berapa banyak orang yang akan kehilangan akunnya dan menjadi mati gaya. Sebab mereka tidak bisa lagi update status, posting aktivitas, atau sekedar “pamer” di media sosial.Mereka tidak akan bisa lagi posting makanan ketika melakukan wisata kuliner misalnya. Mereka tidak bisa posting hewan kesayangannya yang lagi tidur atau bermain. Bahkan mereka tidak akan bisa lagi “berdoa” di beranda akun masing-masing.

    Tapi tunggu dulu. Kabar itu belum tentu menjadi kenyataan. Kabar itu baru bisa menjadi kenyataan jika syarat yang disampaikan tidak dipenuhi oleh sejumlah platform digital dimaksud.Perlu diketahui bahwa Kominfo mengharuskan semua platform digital untuk melakukan pendaftaran sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Kominfo memberikan batas waktu sampai tanggal 20 Juli 2022.

    Artinya jika ada platform digital belum melakukan pendaftaran sampai tanggal itu, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran. Sebab platform digital yang belum terdaftar dianggap ilegal.

    Aturan itu berlaku bagi semua PSE, tanpa kecuali. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan seperti dilansir kompas.com.Adanya keharusan PSE melakukan pendaftaran ke Kominfo bertujuan untuk menjaga ruang digital di Indonesia. Selain itu untuk pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia.

    Alasan lain adanya keharusan PSE melakukan pendaftaran ke Kominfo menurut Semuel adalah agar terwujud equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri. Tiap PSE juga supaya tunduk dan patuh pada regulasi yang ada di Indonesia, termasuk dalam hal pajak.Dasar adanya keharusan PSE melakukan pendaftaran ke Kominfo adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

    Sampai saat ini PSE seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan beberapa platform digital lainnya termasuk Google dikabarkan belum melakukan pendaftaran. Artinya jika sampai batas waktu pendaftaran PSE yang ditetapkan Kominfo, baik WhatsApp, Instagram, Facebook, atau beberapa platform digital lainnya termasuk Google belum juga melakukan pendaftaran, maka berdasarkan aturan akan melakukan pemblokiran.

    Namun hal itu sepertinya tidak akan mudah. Sebab banyak platform digital seperti WhatsApp, Instagram, atau Facebook, dan lain-lain sudah menjadi “hajat hidup” orang banyak. Apabila sejumlah platform digital itu benar-benar diblokir, akan banyak sekali orang yang “berteriak”.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Bank Sentral Belanda Denda Bursa Kripto Terbesar Dunia Binance Rp 50 M
    29/04/2023

    Next post

    Mengenal 4 Cara Mengunci Aplikasi di iPhone
    29/04/2023

    You may also like

    pentingnya stabilizer untuk tekanan listrik di rumah sendiri
    Pentingnya Stabilizer untuk Tekanan Listrik di Rumah Sendiri
    18 July, 2026
    tips agar penggunaan listrik lebih hemat
    Tips agar Penggunaan Listrik Lebih Hemat: Cara Mudah Mengurangi Tagihan Listrik di Rumah
    17 July, 2026
    Kuliah Jarak Jauh
    Strategi Pengembangan Kuliah Jarak Jauh yang Lebih Efisien
    16 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area