Bank Sentral Belanda Denda Bursa Kripto Terbesar Dunia Binance Rp 50 M

Salah satu bursa mata uang kripto (cryptocurrency) terbesar di dunia, Binance didenda US$ 3,4 juta atau Rp 50 miliar oleh bank sentral Belanda (De Nederlandsche Bank/DNB). Sebab, bursa kripto ini beroperasi di Belanda tanpa izin. DNB telah memberi peringatan kepada Binance pada Agustus 2021, bahwa perusahaan telah menawarkan layanan tanpa izin. Namun, Binance belum juga terdaftar hingga batas waktu tertentu.
Alhasil, Binance didenda Rp 50 miliar. Denda ini masuk kategori tiga atau yang paling ketat dari tiga tingkatan penegakan aturan menurut DNB. Denda itu masuk pada batas atas yakni 2 juta euro hingga 4 juta euro maksimum yang dapat dikenakan oleh bank sentral. Binance juga dianggap melakukan pelanggaran berkepanjangan, yakni sejak 21 Mei 2020 hingga setidaknya 1 Desember 2021. “Ini sebabnya DNB menganggap ketidakpatuhan sangat serius,” kata DNB dikutip dari CNBC Internasional, Senin (18/7). DNB juga memperhitungkan ukuran Binance dan basis pelanggannya yang sangat besar di Belanda.
Binance memang merupakan bursa kripto terbesar secara global, dengan volume perdagangan spot harian US$ 15,5 miliar, menurut data CoinGecko. Atas ketentuan denda itu, Binance mengajukan banding. Juru bicara Binance mengatakan perusahaan berharap dapat menyelesaikan perselisihan itu sembari mengurus lisensi di Belanda.“Kami sangat menghormati otoritas dan profesionalisme regulator Belanda untuk menegakkan peraturan sesuai keinginan mereka,” kata juru bicara Binance.
Binance didenda ketika pasar kripto mengalami bearish atau melemah. Nilai ekonomi cryptocurrency runtuh US$ 983,65 miliar saat ini, atau turun lebih dari US$ 2 triliun selama delapan bulan terakhir.Harga kripto dari Binance yakni BNB turun dari US$ 327 pada Mei menjadi US$ 258 hari ini (19/7). Harga bitcoin anjlok 69% dari harga tertingginya delapan bulan lalu. Pada November 2021, harga bitcoin sempat menyentuh rekor tertinggi US$ 69 ribu. Kini harganya hanya sekitar US$ 20 ribu.

