• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Kementerian ESDM Kebut Pembahasan DIM RUU EBET dalam Dua Pekan

    Kementerian ESDM Kebut Pembahasan DIM RUU EBET dalam Dua Pekan

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 23/09/2023

    Kementerian

    Kementerian ESDM memiliki waktu hingga 27 Agustus untuk menyelesaikan pembahasan 543 daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET). Ini merupakan tindak lanjut dari RUU EBET yang telah disampaikan DPR kepada pemerintah pada 29 Juni 2022. Direktur Jenderal Energi Baru dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, berharap RUU EBT bisa menjadi payung hukum untuk mengakselerasi pengembangan energi baru dan energi terbarukan di Indonesia.

    “Waktu kami tinggal dua minggu lagi, per tadi malam sudah 543 item yang akan kami bahas dan daftar inventarisasi masalahnya sudah lumayan tebal,” kata Dadan dalam diskusi daring bertajuk Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global pada Kamis (11/8).

    “Waktu kami tinggal dua minggu lagi, per tadi malam sudah 543 item yang akan kami bahas dan daftar inventarisasi masalahnya sudah lumayan tebal,” kata Dadan dalam diskusi daring bertajuk Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global pada Kamis (11/8).

    Dadan mencontohkan penggunaan sumber daya air di kawasan konservasi dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. “Kami usulkan supaya ini bisa dilepas untuk mendorong pemanfaatan sumber daya air untuk pengembangan energi baru dan terbarukan,” sambung Dadan. Pada kesempatan tersebut, Dadan juga mengatakan Kementerian ESDM akan menyelesaikan draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari EBT. “Hari hari ini kami sedang finalkan untuk Perpres EBT. Mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan bisa selesai,” harapnya.

     Dadan menilai Perpres EBT merupakan instrumen penting untuk mendorong iklim investasi dan penciptaan pasar energi bersih di industri domestik sekaligus upaya peningkatan bauran energi bersih di dalam negeri.”Jadi ada dua yang ingin kami capai, di sisi keekonomian pemerintah dan PLN di sisi offtaker sesuai dan dari sisi investasi mendapatkan keekonomian yang sama bagusnya,” jelas Dadan.

    Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan DIM RUU EBT akan dibahan di rapat Panja usai DPR menerima Surpres. Adapun saat ini DIM masih disusun oleh Kementerian ESDM.”Sebelum membahas DIM, harus menunggu Surpres yang dikirimkan kepada DPR sebagai trigger untuk memulai pembahasan dengan Tim dari Kementerian ESDM,” kata Eddy kepada Katadata.co.id pada Jumat (22/7).

    Setelah pembahasan DIM tuntas, RUU EBT akan dibawa lagi ke rapat paripurna untuk dilakukan pengesahan tahap kedua dan selanjutnya disahkan oleh presiden. Adapun RUU EBT telah mencakup poin-poin penting terkait energi baru dan energi terbarukan sebagai berikut:

    1. Sumber EBT mencakup seleruh jenis energi terbarukan dan energi baru seperti nukulir, hidrogen dan energi baru lainnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.
    2. Pengaturan mengenai Transisi Energi dan Penetapan Peta Jalan Pengembangan EBT.
    3. Ketentuan Pengelolaan Nuklir untuk pembangkit, termasuk kelembagaannya
    4. Perizinan Berusaha Pengusahaan EBT di sisi Hulu
    5. Harga EBT berupa harga patokan tertinggi, harga kesepakatan, dan harga penugasan dalam harga patokan dan kesepakatan tidak berhasil
    6. Insentif Fiskal dan Non Fiskal untuk Pengembangan EBT
    7. Dana EBT yang bersumber dari APBN, APBD, pungutan ekspor, perdagangan karbon, sertifikat Energi Terbarukan, serta sumber pendanaan lain yang sah. Pengutamaan Produk dan Potensi Dalam Negeri Kewenangan Pusat dan Daerah kaitannya dengan pembinaan dan pengawasan EBT Partisipasi Masyarakat Penelitian dan Pengembangan EBT.
    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Bangkit Lebih Kuat Menuju Harmonisasi Kebhinekaan
    23/09/2023

    Next post

    Kominfo Selidiki Dugaan Kebocoran Data Jasa Marga
    25/09/2023

    You may also like

    Alami
    Memanfaatkan Air untuk Tenaga Listrik Alami: Solusi Energi Ramah Lingkungan
    10 July, 2026
    segar
    Tips Udara Ruangan agar Lebih Segar: Cara Mudah Menciptakan Lingkungan yang Sehat dan Nyaman
    9 July, 2026
    dokumen bekas
    Pemanfaatan Dokumen Bekas untuk Pembuatan Pupuk Organik
    8 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area