Enterprise dalam Keuangan Syariah

Ekonomi syariah sedang dikembangkan oleh pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional berdasarkan prinsip syariah. Dalam keuangan syariah mengenal istilah enterprise dalam produksi dan merupakan faktor produksi keempat. Chaudhry (2012) menjelaskan enterprise disebut dengan organisasi dan keseluruhan perencanaan dan pengelolaan. Pada awalnya enterprise dikendalikan oleh satu orang atau si pemilik modal. Seiring berkembangnya produksi berskala besar, enterprise dikenladikan oleh beberapa orang yang harus mengumpulkan faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, dan modal sebelum proses produksi atau disebut entrepreneur.
Enterpreneur adalah spesialis dalam organisasi yang tidak memiliki modal, tanah, dan tidak terlihat, tetapi berkemampuan dalam mengorganisasi dan memanajemen. Fungsi enterpeneur adalah mengkoordinasikan faktor produksi untuk dimanfaatkan secara bersama dan mengkombinasikan hati dan pikiran. Organisasi dan enterprise berperan penting untuk membuayt menjadi faktor dan entrepreneur yang mempekerjakan faktor produksi yang lain dengan hasil yang maksimal.
Enterprise masuk ke dalam organisasi yang berbeda-beda contohnya firm, perusahaan joint venture, sektor publik dan bisnis. Dalam syariah, terdapat organisasi bisnis seperti mudharabah, agen, syirkah dan terbebad dari praktek judi dan haram.
Mudharabah
Mudharabah berarti bentuk organisasi bisnis yang terdapat seorang pemberi modal untuk berbisnis lalu hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan. Mudharabah adalah hubungan kontratual yang terlaksana antara dua pihak untuk berbisnis dan kerugian pun ditanggung bersama. Secara legal, mudharabah berarti kontrak kerja sama dari pemilik dana berhak memperoleh hasil karena modal yang diserahkannya dan disebut sebagai rabbul mal sedangkan pihak lain yang mendapatkan hasil karena keahliannya disebut mudharib. Dalam proses mudharabah, harus diperhatikan syarat sebagai berikut:
Kerja sama bersifat sukarela dan terdapat kontrak yang jelas dan salah satu sebagai penyedia modal dan yang lainnya adalah pengolah modal;
Laba harus jelas termasuk persentase;
Modal dinilai dengan emas, perak, atau uang dan tidak boleh berbentuk komoditas;
Modal harus terpenuhi sebelum mudharib menjalankan bisnisnya;
Mudharib bebas berbisnis apapun selagi dalam koridor yang bertanggung jawab;
Jangka waktu mudharabah tidak harus ditentukan terlebih dahulu dan tidak dibatasi, pihak manapun dapat menghentikannya dengan memberitahukan keinginan terlebih dahulu.
Musyarakah atau Syirkah
Syirkah berarti perserikatan dua atau lebih tanah yang dapat bermakna kerja sama antar dua orang atau lebih dalam berbisnis yang sah dinyatakan oleh Islam yang tidak hanya dalam bisnis melainkan pertanian, perkebunan, dll. Bentuk kerja sama terdapat dua yaitu:
1) Syirkah milk, berarti kerja sama menurut hak milik yang terjadi jika memiliki 1 barang dan diperbolehkan yang bekerja sama membeli barang tersebut. Hukumnya wajib kepemilikikan dua atau lebih dipersatukan meskipun tanpa tdisengaja contohnya adalah warisan.
2) Syirkah abid/ partnership, terjadi ketika dua atau lebih orang secara sukarela melakukan kontrak untuk berbisnis dengan berbagi rugi atau laba, hal ini dilakukan dengan ijab dan qabul yang memiliki empat bentuk yakni:
Syirkatul mufawadhah, modal berupa laba dan rugi masing-masing pihak yang sama;
Syirkatu I’nan, modal dan laba antara pihak tidak sama dan dilakukan antara lelaki dan wanita atau anak dan majikan;
Syirkatu Sanai, pihak terdiri dari profesi dan keahlian yang berbeda;
Syirkatu wujuh, seseorang yang tidak memiliki modal dan kemampuan tetapi memulai bisnis dengan berhutang dan laba rugi dibagi bersama.
Terdapat syarat agar partnership dapat dikatakan sah yakni:
Seluruh pihak harus memasuki kontrak secara sukarela termasuk kejelasan memulai bisnisnya;
Kontrak kerja sama sah ketika modal berbentuk uang yang secara legal sah;
Kontrak bersifat tertulis dan tegas dan dibuat dalam jangka waktu tertentu;
Modal yang disetor harus jelas dinyatakan;
Laba dan rugi diterima secara jelas dan dibagi
Daftar Pustaka

