Dibutuhkan Pembentukan Sistem Lingkungan Perdagangan Karbon oleh Pemerintah.

Pemerintah diminta untuk segera menciptakan ekosistem dan kerangka hukum yang terperinci guna mendukung pelaksanaan pasar karbon di Indonesia. Moekti Handajani Soejachmoen, Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), menyatakan bahwa implementasi pasar karbon atau penilaian ekonomi karbon tidak dapat dilakukan dengan serta-merta karena terdapat beberapa persyaratan pokok yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya permintaan yang menjadi dasar bagi terbentuknya pasar karbon. Permintaan tersebut merujuk pada entitas atau pihak yang menghasilkan karbon melebihi batas emisi yang telah ditetapkan, serta entitas yang emisinya berada di bawah batas yang telah ditetapkan. Moekti Handajani menekankan pentingnya pembentukan permintaan yang dibutuhkan dan perlunya simulasi dalam proses pembentukan tersebut. Hal ini diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam webinar Katadata Sustainability Action For The Future Economy (SAFE) 2022 dengan tema “Recover Stronger Recover Sustainable” pada tanggal 23 Agustus. Selain itu, tantangan yang sering dihadapi oleh perusahaan, seperti akses teknologi, pendanaan, dan regulasi, juga perlu mendapat perhatian serius baik dari pemerintah maupun sektor swasta. Moekti Handajani menyoroti isu-isu utama dalam pajak karbon, yaitu akses teknologi, regulasi, dan pendanaan, yang secara langsung memengaruhi industri tersebut.
Dalam forum yang sama, Ilham, yang menjabat sebagai Koordinator Jasa Pemanfaatan Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mengembangkan beberapa peraturan dibutuhkan turunan dari Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perpajakan. “Dari kedua peraturan tersebut, perlu ada peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai peta jalan pajak karbon yang memerlukan persetujuan DPR. Saat ini masih dalam tahap progres dan drafting,” ungkap Ilham. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan uji coba pasar karbon di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara selama dua pekan dengan total transaksi mencapai Rp 1,5 miliar. Jumlah karbon yang ditransfer mencapai 42.455,42 ton CO2. “Sektor yang paling siap adalah PLTU batu bara, dan jika dikembangkan, tidak hanya pada PLTU saja, tapi juga di sektor migas, sektor industri, serta dari energi baru dan terbarukan serta kehutanan. Ini akan menjadi sumber penghasilan yang luar biasa bagi Indonesia dari pasar karbon,” ujar Ilham. Seorang panel ahli dari Katadata Insight Center, Gundy Cahyadi, menyatakan bahwa perdagangan karbon menjadi alat utama dalam transisi energi. Gundy menjelaskan bahwa perdagangan karbon dapat terwujud jika ada entitas yang mengeluarkan gas rumah kaca kurang dari kuota yang ditetapkan, dan di sisi lain, ada entitas lain yang mengeluarkan emisi gas rumah kaca melebihi kuota. “Jadi, entitas A memiliki karbon kredit yang dapat dijual ke entitas B, yang membeli kuota dari entitas A. Ini adalah alat untuk memfasilitasi transisi menuju nol emisi,” terang Gundy. Gundy juga menyoroti peluang besar yang dimiliki Indonesia dalam perdagangan karbon karena negara ini memiliki hutan tropis terluas di dunia dengan luas 125,9 juta hektar, 3,31 juta hektar hutan mangrove, dan 7,5 juta hektar lahan gambut, masing-masing mampu menyerap 25,18 miliar ton karbon, 33 miliar ton karbon, dan 55 miliar ton karbon.
“Dengan adanya sistem perdagangan karbon yang terintegrasi, Indonesia berpotensi memperoleh pendapatan sebesar Rp 8 ribu triliun setiap tahun melalui perdagangan karbon,” kata Gundy. Menanggapi pernyataan tersebut, Moekti Handajani menyatakan bahwa kalkulasi perdagangan karbon di sektor kehutanan perlu dilakukan dengan lebih teliti. Menurutnya, perhitungan tersebut harus membedakan antara potensi dibutuhkan penyerapan karbon dari sektor kehutanan dan pembentukan seberapa luas lahan yang dapat dimonetisasi. “Jika kita berbicara tentang sektor lahan dan kehutanan, penyerapannya sebenarnya bersifat tidak permanen, selalu bersifat temporer. Kita harus berhati-hati dalam menghitung keterkaitan antara luas lahan dan potensi penyerapan karbon melalui tanaman yang sudah ada atau yang akan ditanam kembali agar penyerapannya bisa lebih tinggi,” ungkapnya. Sebagian besar masyarakat Indonesia diperkirakan belum memahami, bahkan belum pernah mendengar istilah-istilah yang terkait dengan ekonomi hijau. Berdasarkan survei Katadata Insight Center (KIC) terhadap 3.105 responden, mayoritas dari mereka belum pernah mendengar istilah-istilah seperti “green economy”, “green finance”, “green banking”, atau “keuangan berkelanjutan”, dengan persentase berkisar antara 24% hingga 43%, seperti yang terlihat dalam grafik. Hanya sekitar 20% hingga 27% dari responden yang mengaku sudah mengetahui arti dari istilah-istilah tersebut. Sementara sekitar 36% hingga 48% dari responden lainnya pernah mendengar istilah-istilah di atas, tetapi tidak mengetahui artinya.

