• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Dibutuhkan Pembentukan Sistem Lingkungan Perdagangan Karbon oleh Pemerintah.

    Dibutuhkan Pembentukan Sistem Lingkungan Perdagangan Karbon oleh Pemerintah.

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 05/12/2023

    Dibutuhkan Pembentukan

    Pemerintah diminta untuk segera menciptakan ekosistem dan kerangka hukum yang terperinci guna mendukung pelaksanaan pasar karbon di Indonesia. Moekti Handajani Soejachmoen, Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), menyatakan bahwa implementasi pasar karbon atau penilaian ekonomi karbon tidak dapat dilakukan dengan serta-merta karena terdapat beberapa persyaratan pokok yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya permintaan yang menjadi dasar bagi terbentuknya pasar karbon. Permintaan tersebut merujuk pada entitas atau pihak yang menghasilkan karbon melebihi batas emisi yang telah ditetapkan, serta entitas yang emisinya berada di bawah batas yang telah ditetapkan. Moekti Handajani menekankan pentingnya pembentukan permintaan yang dibutuhkan dan perlunya simulasi dalam proses pembentukan tersebut. Hal ini diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam webinar Katadata Sustainability Action For The Future Economy (SAFE) 2022 dengan tema “Recover Stronger Recover Sustainable” pada tanggal 23 Agustus. Selain itu, tantangan yang sering dihadapi oleh perusahaan, seperti akses teknologi, pendanaan, dan regulasi, juga perlu mendapat perhatian serius baik dari pemerintah maupun sektor swasta. Moekti Handajani menyoroti isu-isu utama dalam pajak karbon, yaitu akses teknologi, regulasi, dan pendanaan, yang secara langsung memengaruhi industri tersebut.

    Dalam forum yang sama, Ilham, yang menjabat sebagai Koordinator Jasa Pemanfaatan Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mengembangkan beberapa peraturan dibutuhkan turunan dari Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perpajakan. “Dari kedua peraturan tersebut, perlu ada peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai peta jalan pajak karbon yang memerlukan persetujuan DPR. Saat ini masih dalam tahap progres dan drafting,” ungkap Ilham. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan uji coba pasar karbon di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara selama dua pekan dengan total transaksi mencapai Rp 1,5 miliar. Jumlah karbon yang ditransfer mencapai 42.455,42 ton CO2. “Sektor yang paling siap adalah PLTU batu bara, dan jika dikembangkan, tidak hanya pada PLTU saja, tapi juga di sektor migas, sektor industri, serta dari energi baru dan terbarukan serta kehutanan. Ini akan menjadi sumber penghasilan yang luar biasa bagi Indonesia dari pasar karbon,” ujar Ilham. Seorang panel ahli dari Katadata Insight Center, Gundy Cahyadi, menyatakan bahwa perdagangan karbon menjadi alat utama dalam transisi energi. Gundy menjelaskan bahwa perdagangan karbon dapat terwujud jika ada entitas yang mengeluarkan gas rumah kaca kurang dari kuota yang ditetapkan, dan di sisi lain, ada entitas lain yang mengeluarkan emisi gas rumah kaca melebihi kuota. “Jadi, entitas A memiliki karbon kredit yang dapat dijual ke entitas B, yang membeli kuota dari entitas A. Ini adalah alat untuk memfasilitasi transisi menuju nol emisi,” terang Gundy. Gundy juga menyoroti peluang besar yang dimiliki Indonesia dalam perdagangan karbon karena negara ini memiliki hutan tropis terluas di dunia dengan luas 125,9 juta hektar, 3,31 juta hektar hutan mangrove, dan 7,5 juta hektar lahan gambut, masing-masing mampu menyerap 25,18 miliar ton karbon, 33 miliar ton karbon, dan 55 miliar ton karbon.

    “Dengan adanya sistem perdagangan karbon yang terintegrasi, Indonesia berpotensi memperoleh pendapatan sebesar Rp 8 ribu triliun setiap tahun melalui perdagangan karbon,” kata Gundy. Menanggapi pernyataan tersebut, Moekti Handajani menyatakan bahwa kalkulasi perdagangan karbon di sektor kehutanan perlu dilakukan dengan lebih teliti. Menurutnya, perhitungan tersebut harus membedakan antara potensi dibutuhkan penyerapan karbon dari sektor kehutanan dan pembentukan seberapa luas lahan yang dapat dimonetisasi. “Jika kita berbicara tentang sektor lahan dan kehutanan, penyerapannya sebenarnya bersifat tidak permanen, selalu bersifat temporer. Kita harus berhati-hati dalam menghitung keterkaitan antara luas lahan dan potensi penyerapan karbon melalui tanaman yang sudah ada atau yang akan ditanam kembali agar penyerapannya bisa lebih tinggi,” ungkapnya. Sebagian besar masyarakat Indonesia diperkirakan belum memahami, bahkan belum pernah mendengar istilah-istilah yang terkait dengan ekonomi hijau. Berdasarkan survei Katadata Insight Center (KIC) terhadap 3.105 responden, mayoritas dari mereka belum pernah mendengar istilah-istilah seperti “green economy”, “green finance”, “green banking”, atau “keuangan berkelanjutan”, dengan persentase berkisar antara 24% hingga 43%, seperti yang terlihat dalam grafik. Hanya sekitar 20% hingga 27% dari responden yang mengaku sudah mengetahui arti dari istilah-istilah tersebut. Sementara sekitar 36% hingga 48% dari responden lainnya pernah mendengar istilah-istilah di atas, tetapi tidak mengetahui artinya.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Pelantikan Dekan Fakultas Dan Direktur Pascasarjana Periode 2023-2025
    05/12/2023

    Next post

    TNI AL Sedang Membentuk Armada Terbesar dan Paling Canggih di Kawasan Asia Tenggara.
    05/12/2023

    You may also like

    Cara Meningkatkan Produktivitas Tanpa Harus Bangun Pagi
    30 January, 2026

    Produktif nggak selalu harus bangun pagi kok. Yang penting itu ngatur energi, bukan jam alarm. Ini beberapa cara meningkatkan produktivitas tanpa maksa jadi “morning person” 😄 1. Kenali Jam Emas Versi Kamu Ada orang yang otaknya baru “nyala” siang atau …

    Kesalahan Finansial yang Sering Dilakukan Anak Muda
    27 January, 2026

    Anak muda itu kreatif dan berani ambil risiko—sayangnya, urusan uang sering jadi korban 😅Ini kesalahan finansial yang paling sering dilakukan anak muda, plus sedikit konteks biar relate: Tidak Punya Anggaran (Budgeting) Uang datang, uang pergi. Tanpa tahu ke mana perginya.Banyak …

    Apa Itu AI dan Bagaimana Dampaknya bagi Kehidupan Sehari-hari
    24 January, 2026

    AI (Artificial Intelligence) atau Kecerdasan Buatan adalah teknologi yang memungkinkan mesin atau sistem komputer meniru cara berpikir dan belajar manusia. AI bisa mengenali pola, memahami bahasa, membuat keputusan, bahkan belajar dari pengalaman tanpa harus diprogram ulang secara manual. Contoh Sederhana …

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    logo-lke-uma

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area