Wajib Militer untuk Pertahanan Negara

Wajib militer saat ini menjadi sebuah isu yang marak dibicarakan semenjak beberapa tahun yang lalu. Wamil merupakan sebuah kegiatan dimana masyarakat wajib ikut serta untuk menjaga kedaulatan, kesatuan dan keutuhan sebuah negara. Di Indonesia sendiri ada Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (UU Wajib Militer), negara mewajibkan warganya dalam wajib militer. Dalam UU Wajib Militer, Pasal 1 huruf a disebutkan bahwa wajib-militer ialah kewajiban warga-negara untuk menyumbangkan tenaganya dalam Angkatan Perang.
Wamil dikenakan pada WNI berusia minimal 18 tahun, sehat, dan tidak hilang haknya menjadi anggota Angkatan Perang karena Putusan Hakim. Orang yang mengikuti Wamil disebut pewajib-militer ialah warga-negara yang dapat dipanggil untuk melakukan wamil. Beberapa masyarakat Indonesia setuju jika wamil dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia, namun banyak masyarakat yang tidak setuju dengan hal ini. Mereka beranggapan bahwa kegiatan militer seperti pertahanan negara bukanlah hal yang harus mereka lakukan tetapi merupakan tugas dari Anggota militer yang sudah ada di Indonesia contohnya yaitu TNI, Polisi, aparatur negara dan sebagainya.
Mereka yang setuju akan hal ini beranggapan bahwa seluruh masyarakat Indonesia khususnya Pria dewasa wajib untuk mengenali dan siap mempertahankan negaranya, dengan tujuan untuk menjaga kesatuan NKRI dari gencatan senjata negara lain. Wamil sendiri saat ini sudah dilakukan di beberapa negara contohnya yaitu Korea Selatan disana seluruh pria dari umur 17-30 tahun wajib untuk mengikuti kegiatan Wajib militer. Beberapa pria tidak diwajibkan karena berbagai alasan contohnya jika seorag pria memiliki cidera di bagian tubuhnya maka dia tidak diwajibkan untuk mendaftar wamil.
Beberapa tahun kedepan mungkin akan segera dilakukan Wamil di Indonesia dimana semua pria dewasanya benar-benar diwajibkan untuk mengikutinya. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia. Saat ini gencatan senjata antar negara marak terjadi contohnya antara Ukraina dan Rusia atau Israel dan Palestina. Saat gencatan senjata terjadi kita tidak bisa bergantung hanya kepada anggota militer saja tetapi kita juga harus siap dan dibekali dengan kemampuan menggunakan senjata maupun peralatan kemiliteran yang lain. Namun, hal ini perlu dilakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu agar tidak ada pihak yang dirugikan jika peraturan ini ditetapkan.

