Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Teknologi Informasi
‘Korupsi’, kata yang selalu terbersit di pikiran kita ketika mendengar tentang uang dan pemerintahan. Sebusuk itukah sistem pemerintahan di Negara kita dan ‘oknum’ orang-orang yg mendudukinya sehingga kata tersebut seolah-olah tak bisa menghilang dari pikiran kita.
Waterbury memberikan upaya definisi tentang korupsi sebagai berikut: “corruption is the abuse of public power and influence for privat ends.”(korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik dan pengaruh untuk tujuan – tujuan pribadi). Maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia seakan — akan seperti perilaku korupsi sudah mengakar dan membudaya dalam lingkungan kita, hal tersebut tentu tidak bisa dibiarkan. Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang ketiga pernah menyampaikan pada kuliah umum dengan tema ‘Strategi Pemberantasan Korupsi’ di Aula Universitas Fajar, Senin 4 Juli 2012 bahwa “sikap pesimisif, skeptis dan apatis pada perbuatan korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di negara ini”. Sudah saatnya bagi masyarakat untuk bergerak dan melawan tindakan bejat dan tak bermoral ini, dan kita sama sama bergotong royong membantu memulihkan bangsa yang sedang sakit ini.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII) pada tahum 2021, poin IPK Indonesia terdata 38 dari skala 0 — 100, nilai ini semakin membaik dari tahun sebelumnya dimana pada tahun 2020 IPK Indonesia tercatat 37 sedangkan pada tahun 2019 Indonesia sempat menyentuh IPK tertingginya yaitu 40 poin, mengutip dari databoks.kadata.co.id tahun ini rata — rata IPK dunia tercatat 43. Nilai ini tidak berubah selama 10 tahun berturut-turut. Dua per tiga negara masih memiliki skor di bawah 50 yang mengindikasikan negara-negara tersebut memiliki masalah korupsi serius.
Mari kita simak sejenak beberapa pakar yang mengemukakan faktor – faktor penyebab terjadinya upaya tindak korupsi. Menurut Jack Bologne GONE Theory, factor yang menyebabkan korupsi adalah Keserakahan (Greed), Kesempatan (Opportunity), Kebutuhan (Needs),dan Pengungkapan (Expose). Sedangkan menurut Donald R. Cressey Fraud Triangle Theory ada 3 faktor yang mempengaruhi Kecurangan (Fraud) yaitu Kesempatan, Motivasi, dan Rasionalisasi.
Ada satu hal yang bisa kita garis bawahi dari beberapa pernyataan diatas, yaitu Kesempatan (Opportunity). Mengesampingkan sejenak beberapa faktor lainnya, menurut saya faktor Kesempatan inilah yang menjadi pemeran terbesar dalam tindakan korupsi, dan secara tidak langsung ini menunjukkan bahwa betapa lemahnya moral pelaku dan system pemerintahan di Negara kita tercinta ini. Sudah sepatutnya system pemerintahan ini dirombak, diperbaiki, dan diperketat sampai tak ada lagi celah untuk para koruptor-koruptor itu melakukan korupsi, bahkan kalau perlu terapkan hukuman sekali korupsi hukum mati!, supaya tak ada lagi parasit – parasit kotor di Negara ini
Dengan berkurangnya kadar ‘Kesempatan’ ini saya yakin bahwa pelaku pelaku korupsi di Negara ini dapat dikurangi, sehingga semua tujuan dapat tersampaikan dengan tepat dan tak ada lagi masyarakat yang menderita dan sengsara.
Di era dimana informasi dapat melesat dengan sangat pesat ini Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal, termasuk untuk mencegah tindak pidana korupsi, salah satu upaya untuk mencegahnya yaitu berupa diadakannya e-government dan e-procurement
E-government ini adalah pemerintahan berbasis elektronik yang bertujuan supaya dapat memberikan informasi lengkap mengenai lembaga atau daerah untuk kemajuan ekonomi dan pembangunan daerah, dan peningkatan kinerja proses pelayanan (peningkatan efektivitas dan produktivitas), dan mampu mengoptimalkan penggunaan sumber daya (resources) seperti waktu, tenaga, budget, dan fasilitas lainnya (peningkatan efisiensi). Penerapan e –government juga dapat mencegah terjadinya praktik maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, kolusi, nepotisme, suap, imbalan uang, dll
Sedangkan E-procurement sendiri adalah Pelayanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintah secara elektronik yang meliputi pengumuman pelelangan, permintaan spesifikasi barang dan jasa beserta harga, negosiasi atau tawar menawar harga, lelang, pemesanan barang dan jasa (terbentuknya purchase order), dan keterangan status pengiriman barang dan jasa, yang dilakukan secara online menggunakan teknologi internet, yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). sehingga dapat mencegah terjadinya maladministrasi seperti persekongkolan antara pengusaha dan panitia.
Melalui diupayakannya system dengan pengawasan yang ketat dan transparan seperti ini diharapkan dapat mengurangi angka korupsi yang terjadi di Indonesia, tetapi tentunya hal tersebut tidak luput dari pengawasan pihak yang berwenang, dengan tetap memerhatikan sisi-sisi kemanusiaan semua orang, karena diatas peraturan ada moral.

