• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Terbitkan Aturan Baru, Bappebti Beri Wejangan soal Investasi Kripto

    Terbitkan Aturan Baru, Bappebti Beri Wejangan soal Investasi Kripto

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 20/09/2023
    Terbitkan
    Bappebti Terbitkan Aturan Baru

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terbitkan Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Instansi ini juga memberi imbauan kepada investor bitcoin hingga ethereum. Regulasi anyar tersebut menetapkan 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik. Calon pedagang fisik aset cryptocurrency wajib menyesuaikan diri dengan daftar tersebut. Aset digital di luar daftar tersebut harus di-delisting. Namun calon pedagang fisik aset kripto wajib menyelesaikan transaksi tanpa merugikan pelanggan.Delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP). Sedangkan penerbitan Perba ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto. “Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta teritkan jenis aset kripto yang terus bertambah,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam konferensi pers di kantor Bappebti, dikutip dari siaran pers, Senin (15/8). Penyesuaian aturan tersebut dilakukan atas dasar kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global.

    Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko perdagangan aset kripto. Jenis aset kripto berisiko yang dimaksud adalah yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, Perba itu mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang diperdagangkan. “Dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP,” kata Didid.Selain itu, mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, risiko, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia. Perba itu juga mendorong efisiensi tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk. Sedangkan penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto. Anggotanya terdiri dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian diklaim dapat lebih cepat dan akurat.

    Perba itu terbitkan memberikan kepastian hukum bagi calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset crypto. Pedagang wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.Melihat tingginya minat masyarakat berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, Didid meminta masyarakat memahami produk dan mekanisme perdagangannya. Saran lainnya yakni: Hanya menggunakan layanan perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.

    1. Memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana untuk kebutuhan sehari-hari
    2. Menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti
    3. Mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif
    4. Pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap
    5. Pahami terlebih dahulu profil dan legalitas Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto

    “Datanya dapat diakses melalui situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id/,” kata Didid.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Pengertian Power Point
    20/09/2023

    Next post

    Bangkit Lebih Kuat Menuju Harmonisasi Kebhinekaan
    21/09/2023

    You may also like

    air sumur
    Tips dan Trik Menjernihkan Air Sumur Bor yang Kuning
    13 July, 2026
    listrik
    Pengembangan Listrik Mandiri Sederhana untuk Rumah Pribadi
    11 July, 2026
    Alami
    Memanfaatkan Air untuk Tenaga Listrik Alami: Solusi Energi Ramah Lingkungan
    10 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area