• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Tenaga Kerja Indonesia Dilindungi oleh Hukum

    Tenaga Kerja Indonesia Dilindungi oleh Hukum

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 20/07/2023

    Tenaga Kerja Indonesia

    TKI atau dianggap juga sebagai tenaga kerja indonesia adalah rakyat Negara Indonesia yg bekerja di luar negeri dalam berbagai bidang atau sektor. Pekerja migran merupakan pejabat yg didukung sang undang-undang serta landasan hukum buat perlindungan pekerja sebagaimana tercantum pada:

    Pasal 27 ayat (dua) Undang-Undang Dasar 1945 Setiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan serta penghidupan yg layak bagi humanisme.
    Pasal 28 ayat D (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan, serta kepastian aturan yg adil dan perlakuan yg sama pada depan hukum.
    Pasal 28D ayat (dua) Undang-Undang Dasar 1945: Setiap orang berhak buat bekerja serta mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak pada suatu hubungan kerja.

    keberangkatan TKI tersebut tentunya didasari oleh MoU antara Indonesia dengan negara-negara yang membutuhkan energi kerja asing. MoU yang dilaksanakan sang Indonesia dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan ialah bentuk kerjasama dengan negara-negara yang sudah memiliki kesepakatan pada bentuk MoU pada bidang ketenagakerjaan. Jadi ini resmi sesuai kesepakatan antar negara dan negara, bukan provinsi dan negara. dalam hal ini Aceh artinya bagian dari provinsi negara bagian di Indonesia, bukan negara bagian Aceh. terdapat sembilan poin penting yang telah disepakati sang Pemerintah Indonesia serta Pemerintah Malaysia dan tertuang pada dokumen MoU, diantaranya:

    Pertama, One Channel System artinya satu-satunya jalur aturan prosedur rekrutmen dan penempatan PMI sektor dalam negeri ke Malaysia, yang dilakukan melalui integrasi sistem online yang dimiliki sang Pemerintah Indonesia serta Pemerintah Malaysia.

    kedua, tidak ada lagi perekrutan langsung, namun semua penempatan PMI Domestik di Malaysia melalui agen perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar dalam sistem yang terintegrasi.

    Ketiga, Direct hire atau dianggap jua dengan re-entry hire ialah mekanisme perpanjangan kontrak kerja antara PMI dengan pemberi kerja yg sama tanpa melalui agen atau jasa Pelaksana Penempatan TKI swasta (PPTKIS) pada Indonesia. Ketiga, PMI hanya akan bekerja pada 1 kawasan/tempat tinggal .

    Keempat, PMI menggunakan jabatan pembantu tempat tinggal tangga dan juru masak keluarga atau yg mampu disebut asisten tempat tinggal tangga, bekerja pada satu majikan menggunakan jumlah anggota keluarga aporisma enam orang dalam satu tempat atau tempat tinggal .
    Kelima, pemberi kerja bisa merekrut PMI dengan posisi babysitter buat mengasuh anak serta/atau pengasuh buat mengasuh lansia sinkron kebutuhan.

    Keenam, job description per posisi supaya PMI bekerja sesuai job description serta tak akan bekerja multitasking.

    Ketujuh, PMI termasuk dalam skema iuran pertanggungan energi kerja Malaysia buat pekerja asing (disebut SOCSO) dan iuran pertanggungan kesehatan yg berlaku di Malaysia, dengan porto asuransi ditanggung oleh Pemberi Kerja.

    Kedelapan, perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang memutuskan upah minimum PMI sebesar Ringit Malaysia (RM) 1.500 atau setara dengan Rp. lima,10 juta (kurs Rp 3.400) dan penghasilan calon majikan minimal RM 7.000 atau Rp. 23,80 juta.

    Kesembilan, proses penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dengan skema One Channel System akan dipantau dan dinilai secara bersiklus sang kedua pemerintah.

    model kriteria MOU ketenagakerjaan antara Indonesia serta Malaysia ialah menjadi berikut:

    Adanya penerapan One Channel Placement System buat merekrut, menempatkan dan mempekerjakan PMI ke Malaysia. (prosedur/sistem lain tidak berlaku). memberikan berita tentang hukum aturan, peraturan, kebijakan, tradisi dan istiadat norma Malaysia. Ini semua berdasarkan pasal 31 UU No. 18 Tahun 2017, yaitu PMI/TKI hanya ditempatkan pada negara tujuan yang memiliki peraturan proteksi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan, dan /atau mempunyai ikatan sosial. sistem keamanan. MoU itu spesifik buat TKI/PMI yg bekerja pada Malaysia, bukan kebalikannya. Jadi TKI bukan TKA, Aceh tidak mampu menghasilkan kebijakan sendiri.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Ilustrasi Perekonomian serta Bisnis di Indonesia
    20/07/2023

    Next post

    Ledakan Jumlah Penduduk dan Ketersediaan Pangan
    20/07/2023

    You may also like

    Polusi
    Mengatasi Polusi Udara dengan Memperbaiki Lingkungan
    1 July, 2026
    Cara Meningkatkan Produktivitas Tanpa Harus Bangun Pagi
    30 January, 2026

    Produktif nggak selalu harus bangun pagi kok. Yang penting itu ngatur energi, bukan jam alarm. Ini beberapa cara meningkatkan produktivitas tanpa maksa jadi “morning person” 😄 1. Kenali Jam Emas Versi Kamu Ada orang yang otaknya baru “nyala” siang atau …

    Kesalahan Finansial yang Sering Dilakukan Anak Muda
    27 January, 2026

    Anak muda itu kreatif dan berani ambil risiko—sayangnya, urusan uang sering jadi korban 😅Ini kesalahan finansial yang paling sering dilakukan anak muda, plus sedikit konteks biar relate: Tidak Punya Anggaran (Budgeting) Uang datang, uang pergi. Tanpa tahu ke mana perginya.Banyak …

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area