Tenaga Kerja Indonesia Dilindungi oleh Hukum

TKI atau dianggap juga sebagai tenaga kerja indonesia adalah rakyat Negara Indonesia yg bekerja di luar negeri dalam berbagai bidang atau sektor. Pekerja migran merupakan pejabat yg didukung sang undang-undang serta landasan hukum buat perlindungan pekerja sebagaimana tercantum pada:
Pasal 27 ayat (dua) Undang-Undang Dasar 1945 Setiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan serta penghidupan yg layak bagi humanisme.
Pasal 28 ayat D (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan, serta kepastian aturan yg adil dan perlakuan yg sama pada depan hukum.
Pasal 28D ayat (dua) Undang-Undang Dasar 1945: Setiap orang berhak buat bekerja serta mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak pada suatu hubungan kerja.
keberangkatan TKI tersebut tentunya didasari oleh MoU antara Indonesia dengan negara-negara yang membutuhkan energi kerja asing. MoU yang dilaksanakan sang Indonesia dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan ialah bentuk kerjasama dengan negara-negara yang sudah memiliki kesepakatan pada bentuk MoU pada bidang ketenagakerjaan. Jadi ini resmi sesuai kesepakatan antar negara dan negara, bukan provinsi dan negara. dalam hal ini Aceh artinya bagian dari provinsi negara bagian di Indonesia, bukan negara bagian Aceh. terdapat sembilan poin penting yang telah disepakati sang Pemerintah Indonesia serta Pemerintah Malaysia dan tertuang pada dokumen MoU, diantaranya:
Pertama, One Channel System artinya satu-satunya jalur aturan prosedur rekrutmen dan penempatan PMI sektor dalam negeri ke Malaysia, yang dilakukan melalui integrasi sistem online yang dimiliki sang Pemerintah Indonesia serta Pemerintah Malaysia.
kedua, tidak ada lagi perekrutan langsung, namun semua penempatan PMI Domestik di Malaysia melalui agen perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar dalam sistem yang terintegrasi.
Ketiga, Direct hire atau dianggap jua dengan re-entry hire ialah mekanisme perpanjangan kontrak kerja antara PMI dengan pemberi kerja yg sama tanpa melalui agen atau jasa Pelaksana Penempatan TKI swasta (PPTKIS) pada Indonesia. Ketiga, PMI hanya akan bekerja pada 1 kawasan/tempat tinggal .
Keempat, PMI menggunakan jabatan pembantu tempat tinggal tangga dan juru masak keluarga atau yg mampu disebut asisten tempat tinggal tangga, bekerja pada satu majikan menggunakan jumlah anggota keluarga aporisma enam orang dalam satu tempat atau tempat tinggal .
Kelima, pemberi kerja bisa merekrut PMI dengan posisi babysitter buat mengasuh anak serta/atau pengasuh buat mengasuh lansia sinkron kebutuhan.
Keenam, job description per posisi supaya PMI bekerja sesuai job description serta tak akan bekerja multitasking.
Ketujuh, PMI termasuk dalam skema iuran pertanggungan energi kerja Malaysia buat pekerja asing (disebut SOCSO) dan iuran pertanggungan kesehatan yg berlaku di Malaysia, dengan porto asuransi ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Kedelapan, perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang memutuskan upah minimum PMI sebesar Ringit Malaysia (RM) 1.500 atau setara dengan Rp. lima,10 juta (kurs Rp 3.400) dan penghasilan calon majikan minimal RM 7.000 atau Rp. 23,80 juta.
Kesembilan, proses penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dengan skema One Channel System akan dipantau dan dinilai secara bersiklus sang kedua pemerintah.
model kriteria MOU ketenagakerjaan antara Indonesia serta Malaysia ialah menjadi berikut:
Adanya penerapan One Channel Placement System buat merekrut, menempatkan dan mempekerjakan PMI ke Malaysia. (prosedur/sistem lain tidak berlaku). memberikan berita tentang hukum aturan, peraturan, kebijakan, tradisi dan istiadat norma Malaysia. Ini semua berdasarkan pasal 31 UU No. 18 Tahun 2017, yaitu PMI/TKI hanya ditempatkan pada negara tujuan yang memiliki peraturan proteksi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan, dan /atau mempunyai ikatan sosial. sistem keamanan. MoU itu spesifik buat TKI/PMI yg bekerja pada Malaysia, bukan kebalikannya. Jadi TKI bukan TKA, Aceh tidak mampu menghasilkan kebijakan sendiri.

