• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Syarat BPJS Kesehatan Dinilai Bikin Warga Malas Urus SIM dan STNK

    Syarat BPJS Kesehatan Dinilai Bikin Warga Malas Urus SIM dan STNK

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 19/12/2022
    Syarat BPJS Kesehatan Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

    Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu memperkirakan kewajiban BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM dan STNK dapat memicu kenaikan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Ia menilai kebijakan baru ini dapat dinilai negatif oleh kelompok masyarakat yang membuat mereka malah jadi ogah mengurus legalitas berkendara. “Akhirnya mungkin akan membuat kelompok tertentu tidak urus STNK dan SIM. Dan pelanggaran lalu lintas meningkat,” kata Jusri saat dihubungi, Kamis (24/2).

    Lebih lanjut Jusri mengatakan kebijakan yang berada di bawah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 itu tidak sejalan syarat pembuatan SIM yang sudah ditetapkan Polri, terlebih untuk urutan keselamatan. Ia menilai kewajiban tersebut sebagai kebijakan imbas upaya tertentu pemerintah. “ini kebijakan di luar safety. Ini kebijakan pemerintah saja. Dan Ini mirip kebijakan model zaman kolonial,” ucap dia. Mewajibkan BPJS Kesehatan, menurut Jusri juga hanya akan menghambat pergerakan masyarakat. Seharusnya, kata dia, BPJS Kesehatan sifatnya sukarela, bukan menjadi kewajiban yang dipaksakan terhadap masyarakat. “Ini tentu menghambat. Harusnya toh sukarela. Terus kalau yang sebelumnya tidak ikut, ya jadi rugi,” kata dia.

    Inpres nomor 1 tahun 2022 yang salah satu poinnya mewajibkan pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan juga mendapat penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya Indonesia Traffic Watch (ITW). Menurut ITW hal tersebut berpotensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat. Aturan tersebut dikatakan juga tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri. “Meskipun dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya,” kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (23/2).

    Ia mengatakan ITW tidak melihat satupun amanat UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 itu. Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik. “(Berdasarkan UU 22), setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik,” kata dia.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Wisuda Program Sarjana Dan Pascasarjana Periode II Tahun 2022
    19/12/2022

    Next post

    Peneliti Ungkap Pemicu Virus Covid Bermutasi Sangat Sering
    19/12/2022

    You may also like

    Polusi
    Mengatasi Polusi Udara dengan Memperbaiki Lingkungan
    1 July, 2026
    Cara Meningkatkan Produktivitas Tanpa Harus Bangun Pagi
    30 January, 2026

    Produktif nggak selalu harus bangun pagi kok. Yang penting itu ngatur energi, bukan jam alarm. Ini beberapa cara meningkatkan produktivitas tanpa maksa jadi “morning person” 😄 1. Kenali Jam Emas Versi Kamu Ada orang yang otaknya baru “nyala” siang atau …

    Kesalahan Finansial yang Sering Dilakukan Anak Muda
    27 January, 2026

    Anak muda itu kreatif dan berani ambil risiko—sayangnya, urusan uang sering jadi korban 😅Ini kesalahan finansial yang paling sering dilakukan anak muda, plus sedikit konteks biar relate: Tidak Punya Anggaran (Budgeting) Uang datang, uang pergi. Tanpa tahu ke mana perginya.Banyak …

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    logo-lke-uma

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area