Segera Disahkan, Berikut Bocoran Isi RUU Perlindungan Data Pribadi
![]()
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta DPR segera membahas Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi. Regulasi ini pun ditargetkan terbit sebelum acara G20 di Bali pada November. Parlemen dan Kominfo pun menggelar penandatanganan naskah RUU Perlindungan Data Pribadi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9). Berdasarkan draf yang diperoleh Katadata.co.id, regulasi ini terdiri dari 16 Bab dan 76 pasal.
Anggota Komisi I DPR segera mengonfirmasi kebenaran salah satu pasal yang ada di draf yang diperoleh oleh Katadata.co.id. “UU pelindungan data pribadi ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga,” demikian dikutip dari draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang belum mendapatkan nomor regulasi, Kamis (8/9).
Rincian Bab di dalamnya yakni:
1. Ketentuan umum
Bab ini memuat pengertian data pribadi, pengendali data, prosesor data hingga subjek data pribadi
2. Asas
3. Jenis data pribadi Bab ini menjelaskan bahwa data pribadi dibagi menjadi spesifik dan umum. Data spesifik yakni:
Informasi kesehatan Biometrik, seperti sidik jari dan retina mata Genetika Catatan kejahatan Data anak Keuangan pribadi Dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sedangkan data pribadi yang bersifat umum di antaranya: Nama lengkap Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Status perkawinan Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
4. Hak subjek data pribadi Hak subjek data pribadi yakni:
Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data, serta akuntabilitas pihak yang meminta data Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada pengendali
Mengajukan segera keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek Keberatan atas pemrosesan secara otomatis Menunda atau membatasi pemrosesan data secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi tentang dirinya dari pengendali dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan dan dapat dibaca oleh sistem elektronik Menggunakan dan mengirimkan data pribadi tentang dirinya ke pengendali data, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai UU Perlindungan Data Pribadi
5. Pemrosesan data pribadi Pemrosesan data pribadi meliputi:
Pemerolehan dan pengumpulan Pengolahan dan penganalisisan Penyimpanan Perbaikan dan pembaruan Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan Penghapusan dan pemusnahan. Pemrosesan data pribadi tersebut dilakukan dengan prinsip pelindungan data pribadi. “Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah,” demikian dikutip.

