• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Saat Pemerintah Kontra Perusahaan Teknologi Besar

    Saat Pemerintah Kontra Perusahaan Teknologi Besar

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 09/03/2023
    Apple
    Apple harus mengubah tipe charger mereka setelah Uni Eropa memutuskan USB-C menjadi charger tunggal di wilayah merekaFoto: REUTERS/CARLOS GARCIA RAWLINS

    Keputusan Uni Eropa menjadikan USB-C sebagai charger tunggal membuat Apple harus mengubah produknya. Uni Eropa mengatakan, keputusan itu mulai berlaku pada 2024. “Pada musim gugur 2024, USB Type-C akan menjadi port pengisian daya umum untuk semua ponsel, tablet, dan kamera di UE,” kata Parlemen Eropa dalam sebuah pernyataan dikutip Reuters.Seperti diketahui, iPhone diisi daya dari kabel Lightning, sedangkan perangkat berbasis Android menggunakan konektor USB-C.

    ‘Kekalahan’ Apple terhadap Uni Eropa juga dialami beberapa raksasa perusahaan teknologi lainnya. Tak jarang, keputusan sebuah negara atau pemerintah kontra terhadap para perusahaan teknologi besar. Ini bukan kali pertama pemerintah negara tertentu bermasalah dengan perusahaan teknologi besar. Berikut daftar perkara serupa selengkapnya.

    Rusia Kontra Google

    Rusia memutuskan menyita rekening bank milik Google yang beroperasi di negara itu. Cabang perusahaan teknologi terbesar di Rusia itu juga disebut telah menyatakan kebangkrutannya. Reuters melaporkan Google sudah tidak mampu lagi mempertahankan kantor cabangnya di Rusia. Google dilaporkan menghasilkan 134,3 miliar rubel atau sekitar US$2,086 miliar (Rp30,7 triliun) di Rusia pada 2021 dan mempekerjakan lebih dari 100 orang. “Penyitaan rekening bank Google Rusia oleh otoritas Rusia telah membuat kantor kami di Rusia tidak dapat berfungsi, termasuk mempekerjakan dan membayar karyawan, membayar pemasok dan vendor serta memenuhi kewajiban keuangan lainnya,” kata juru bicara Google dalam sebuah pernyataan dilansir The Verge.

    Italia Kontra Google dan Apple

    Google juga berperkara di negara Eropa lainnya. Pada November 2021, Italia menjatuhkan sanksi untuk Apple dan Google lantaran melanggar regulasi anti monopoli di negara itu. Keduanya dikenakan denda sebesar US$11,2 juta atau setara Rp160 miliar (kurs Rp14.298 per dolar). Otoritas menyebut keduanya tidak memberikan informasi yang jelas dan akurat, terkait bagaimana mereka mengumpulkan data para penggunanya. Italia menilai Google merancang sistem agar syarat dan ketentuan dalam pemakaian data pengguna diatur, sehingga langsung diterima begitu saja. Sementara, Apple didakwa karena pengguna dinilai tidak memiliki opsi dalam pemakaian data. Perusahaan yang kini dipimpin Tim Cook itu juga dikenakan denda sebesar US$11,2 juta. Apple dan Google menolak keputusan tersebut. “Kami menyediakan layanan industri yang transparan dan dapat dikendalikan oleh seluruh pengguna, jadi mereka dapat memilih informasi apa yang ingin dan tidak ingin dibagikan, dan bagaimana cara menggunakannya,” kata Apple dikutip dari Reuters, Selasa (30/11).

    Brasil Kontra Apple dan Samsung

    Brasil menjatuhkan denda kepada Apple dan Samsung pada Mei 2022, karena tidak memberikan charger atau pengisi daya pada paket penjualan ponselnya. Sejak peluncuran ponsel flagship Samsung Galaxy S21 series, Samsung tidak memberikan charger di paket penjualannya. Seperti Apple, Samsung berkelit hal itu demi menjadikan produknya lebih ramah lingkungan. Langkah tersebut membuat Samsung digugat oleh konsumennya di Brasil karena tidak menyertakan charger di paket penjualan. Melansir Sam Mobile, atas dakwaan tersebut, keduanya didenda 26 juta Brazillian Real atau sekitar Rp77,7 miliar

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Zombi Unicorn Melanda Bisnis Digital, NFT Ikut Anjlok
    09/03/2023

    Next post

    Perubahan Pola Hidup Masyarakat Indonesia pada Perkembangan IPTEK
    10/03/2023

    You may also like

    Kuliah Jarak Jauh
    Strategi Pengembangan Kuliah Jarak Jauh yang Lebih Efisien
    16 July, 2026
    listrik mandiri
    Pengembangan Listrik Individu untuk Kehidupan Mandiri: Solusi Energi Masa Depan
    15 July, 2026
    cara memanfaatkan aki bekas untuk listrik mandiri
    Cara Memanfaatkan Aki Bekas untuk Listrik Mandiri
    14 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area