Ribetnya Mengurus Visa bagi WNI yang Ingin Berkunjung ke Luar Negeri

Mengapa WNA Masuk ke Indonesia Bisa dengan Mudah Tapi WNI ke Negara Mereka Dipersulit itu tidak Fair
Pasti banyak dari pembaca yang sering, pernah atau baru sekali ke luar negeri. Ya betul Visa, salah satu dokumen yang menempel di halaman paspor kamu jika kamu ingin mengunjungi sebuah negara tertentu. Memang ada negara yang tidak mensyaratkan visa kunjungan bagi WNI yang ingin berkunjung ke negaranya, tapi jumlahnya masih banyak negara yang mensyaratkan visa bagi warga negara Indonesia, lho!
Kok bisa ya, dan kenapa WNA yang negaranya mensyaratkan visa bagi WNI itu dapat bebas visa sebelum pandemi atau VOA saat ini tidak memberikan fasilitas serupa bagi WNI untuk berkunjung ke negaranya? Jenis visa juga di era digital ini ada berbagai macam visa, dari visa on arrival visa yang didapat di bandara tujuan bepergian kita, ada visa elektronik visa yang didapat saat registrasi online di website visa resmi sebuah negara serta bebas visa murni.
Penulis akan mencoba mengulasnya secara independen dari kacamata penulis, memang sangat menyebalkan ya teman-teman jika mau bepergian harus repot mengurus visa. Seperti dari membuat janji temu dengan yang menerima dokumen visa, menyiapkan seabrek persyaratan seperti rekening tabungan atau koran, surat keterangan kerja atau studi, ijin dari atasan atau bahkan SPT serta kepemilikan kendaraan bermotor. Kenapa ini bisa terjadi dan kenapa paspor Indonesia lemah sehingga tidak laku digunakan di negara lain tanpa visa.
Banyak yang bilang masih banyak warga negara Indonesia yang menyalahgunakan izin visa di negara lain, ini memang benar sih dan harusnya menjadi pekerjaan rumah kita bersama warga negara Indonesia untuk bisa mematuhi aturan yang ada di sebuah negara untuk jangan menyalahgunakan visa yang diberikan ke kita. Jika visanya turis yang jangan dipakai kerja lah, kalau mau kerja ya gunakan visa sebagaimana mestinya. Tapi itu bukan berarti hanya WNI saja lho, banyak juga WNA yang datang ke Indonesia dengan visa turis, bebas visa atau Visa on Arrival mereka menyalahgunakan izin visa yang diberikan pemerintah Indonesia kepada mereka.
Jadi itu tidak adil bukan, kenapa WNA yang juga sering menyalahgunakan izin visa diberi kemudahan masuk Indonesia sementara WNI masih dipersulit masuk ke negara mereka. Padahal orang Eropa, Amerika, Australia dan sebangsanya itu selalu mengatakan Indonesia adalah sahabat baik mereka atau mereka sangat menjunjung tinggi nilai keadilan, lalu darimana adilnya dan darimana sahabatnya jika warga negara Indonesia masih memerlukan visa ke negara mereka, bersusah payah membuatnya, buang waktu, materi dan energi dan masih deg-deg seer karena pengajuan visa masih bisa ditolak.
Bisa dibayangkan saudara sebangsa kita yang di Indonesia timur lebih susah payah lagi dalam pengajuan visanya. Seorang rekan penulis bernama Yovie misalnya, dia ingin berkunjung ke Korea Selatan, sudah menyiapkan segala macam dokumen tapi visa masih ditolak juga, sungguh sangat menyebalkan bukan. Faktor selanjutnya diplomasi diplomat Indonesia yang tidak ahli, Ya betul sekali, Diplomat atau duta besar kita di luar negeri banyak yang memang bagi-bagi jabatan.
Jadi banyak sekali diplomat dari kalangan politisi, tentara atau yang sebetulnya tidak ada background jadi seorang diplomat yang tugasnya berdiplomasi. Sehingga banyak sekali menyulitkan stafnya saat bertugas di banyak kedutaan Indonesia di luar negeri. Pada akhirnya politisi atau tentara yang menyamar sebagai diplomat atau duta besar ini bekerja ya selayaknya salesman saja, menjual Indonesia secara gratis dan obralan tanpa mikir diplomasi yang didapat untuk masyarakat Indonesia saat masyrakat Indonesia ingin berkunjung ke negara tempat si diplomat bertugas.
Lambatnya teknologi paspor Indonesia, saat ini teknologi paspor sudah sedemikian canggih, dari paspor elektronik dengan chip serta paspor dengan polikarbonat yang berlaku hingga 10 tahun. Tapi coba lihatlah paspor Indonesia, masih banyak warga negara Indonesia terutama yang tinggal di luar negeri sangat kesulitan mendapatkan fasilitas atau haknya sebagai warga negara mendapatkan paspor elektronik.
Karena sejujurnya paspor biasa non elektronik Indonesia ini masih rawan dan masih mudah untuk dipalsukan. Jadi tentu ditjen imigrasi yang menaungi soal perpasporan ini perlu membenahi ini semua agar hak warga negara Indonesia yang di dalam atau di luar negeri itu sama. Lalu mau sampai kapan ini tidak berubah, mau sampai kapan paspor Indonesia lemah di hadapan imigrasi negara lain. Bagaimana kementrian luar negeri dan ditjen imigrasi apakah mau bereformasi membenahi ini semua?
Atau masih asyik mimpi di siang bolong dan kualitasnya hanya bisa ngobral visa masuk Indonesia tanpa memikirkan masyarakat Indonesia yang sangat ribet dan ruwet saat urus visa untuk berkunjung ke luar negeri.

