Relevansi Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai ideology Negara terkadang mengundang sebuah pertanyaan retorika mengenai kelayakan ideology kita tersebut. Hal ini dikarenakan, pancasila seakan-akan hadir secara tiba-tiba di kehidupan masyarakat, tatkala Indonesia merdeka sebagai suatu jawaban terhadap kebimbangan masyarakat Indonesia akan jati diri atau identitas kita sebagai suatu bangsa dan negara. Sebelum membahas relevansi Pancasila sebagai ideology bangsa, perlu memahami arti Pancasila dan Ideologi itu sendiri.Pancasila berasal dari bahasa sansekerta, yaitu panca artinya lima dan sila artinya asas,dasar atau prinsip. Secara holistic Pancasila diaartikan lima dasar negara yang menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Adapun kata ideology berasal dari bahasa Yunani, yaitu idein mengandung artinya melihat dan logos yang berarti ilmu atau pengetahuan. Menurut kamus Bahasa Indonesia (KBBI) Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.
Istilah Pancasila sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit sekitar abad 14. Tertuang dalam kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan Kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Pancasila. Ini menunjukkan bahwa pancasila sudah menjadi dasar sendi dalam kehidupan nenek moyang bangsa Indonesia. Lima pelaksanaan kesusilaan (Pancasila Krama), yaitu:
1.Tidak boleh melakukan kekerasan
2.Tidak boleh mencuri
3.Tidak boleh berjiwa dengki
4.Tidak boleh berlaku berbohong
5.Tidak boleh meminum minuman memabukkan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia disampaikan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Dimana, pada saat sebelum diresmikannya pancasila, nilai-nilai luhur yang tercantum pada kelima sila tersebut sudah ada sebagai jati diri kebangsaan masyarakat Indonesia. Karena dalam perumusannya, nilai-nilai yang terdapat sebagai suatu gagasan yang membentuk Pancasila itu digali dari nilai-nilai keluhuran yang ada di jiwa masyarakat-masyarakat Indonesia di kehidupan sehari-hari. Bisa dicontohkan, seperti sila ketuhanan yang maha esa, dahulu kala sebelum mengenal agama, Indonesia sudah memiliki suatu bentuk kepercayaan akan sesuatu kekuatan atau entity diluar jangkauan manusia, yakni berupa kepercayaan animisme dan dinamisme. Yang dengan itu, bisa dikatakan Bangsa Indonesia sudah mengamalkan salah satu sila dari kelima sila Pancasila.
Lalu, “apakah Pancasila masih relevan sebagai ideology negara? Menjawab pertanyaan tersebut, Menurut Ir. Soekarno, Pancasila merupakan isi dari jiwa seluruh bangsa Indonesia yang telah diwariskan secara turun-temurun selama sekian abad, dan sayangnya hanya terpendam akibat kebudayaan barat. Oleh sebab itu Pancasila tidak hanya sebatas falsafah negara, tetapi lebih luas yaitu sebagai falsafah bangsa Indonesia. Maka, jawabanya iya, Pancasila masih relevan. Karena tanpa adanya Pancasila hadir sebagai ideologi kita, maka sama saja kita mengkhianati jati diri kita sebagai suatu bangsa dan negara. Karena, suatu identitas, bukanlah sebuah poster di kamar tidur, yang bisa kita lepas dan ganti dengan poster lainnya seperti yang kita inginkan pada saat itu juga, sebagai tanda perubahan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan pada fase kehidupan kita sebagai Individu.
Pancasila adalah symbol identitas bangsa yang mengakar dalam sikap dan perilaku masyarakat yang tidak mudah digantikan dengan symbol yang lainnya. Posisi pancasila sebagai ideologi negara, tentu lebih dalam dari itu. Karena Ideologi negara merupakan cara pandang, bersikap, dan bertindak masyarakat dalam kesatuan sebagai bangsa dan negara. Dewasa ini, karena adanya perubahan zaman dan perkembangan informasi, banyak orang di luar sana yang berpendapat, bahwa, “pancasila sudah tidak lagi relevan.” Dan mereka berpendapat bahwa sekaranglah, saat yang tepat untuk mengganti Ideologi bangsa dan Jika, ingin dirubah atau memang ditemukan ideologi yang lebih cocok sebagai Ideologi negara kita yang dianggap lebih bisa mewadahi kita sebagai masyarakat modern.
Lalu, pertanyaan kami adalah kenapa? “Kenapa selama ini Pancasila tersebut tidak dirubah secepatnya dengan ideologi lainnya?”
Kalau betul, Pancasila sudah tidak relevan lagi. Karena, hal ini bukan perkara relevan atau tidak relevan. Karena relevansi sendiri, hadir ketika hal yang dibicarakan itu ada sebagai sesuatu yang memiliki “tanggal kadaluawarsa” atau sesuatu yang terus berubah-berubah perkembangan jaman, jadi Pancasila bukanlah sesuatu yang periodik yang bisa terus diperbaharui seiring perkembangan jaman. Sehingga, kata, “relevansi” itu sendiri, kurang relevan dalam mempertanyakan pancasila sebagai ideologi negara.

