• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Pidana Penipuan Untuk Media Eletronik

    Pidana Penipuan Untuk Media Eletronik

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 15/07/2023

    Pidana

    Salah satu perkembangan teknologi berita dan komunikasi artinya teknologi dunia maya atau biasa dianggap internet. Internet menjadi media gosip serta komunikasi elektro telah poly dipergunakan untuk aneka macam aktivitas, termasuk browsing. Mencari data serta gosip, saling berkirim pesan melalui email, berkomunikasi melalui situs jejaring sosial, serta termasuk buat berdagang. untuk itu pemerintah Indonesia menyusun Undang-Undang angka 11 Tahun 2008 wacana informasi serta Transaksi elektronik (UU ITE) supaya pemanfaatan teknologi lebih tertib serta tidak dipergunakan secara sewenang-wenang sang masyarakat. Meskipun UU ITE tidak secara khusus mengatur tindak pidana penipuan, terkait menggunakan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronika ada ketentuan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

    Dahulu kala, jual beli hanya mampu dilakukan secara tatap muka, penjual serta pembeli bertransaksi secara langsung. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penjual dan pembeli bisa bertransaksi bahkan tanpa wajib bertemu. banyak pengusaha menggunakan media elektro buat mempromosikan barang atau jasa mereka sebab lebih hemat serta porto rendah.pada Indonesia banyak bermunculan toko-toko media elektro, mulai berasal perusahaan besar sampai penjual rumahan. Kejelasan toko pada media elektronika dipertanyakan baik berasal segi kualitas juga legitimasi toko tersebut, karena peluang terjadinya kejahatan berupa penipuan sangat mungkin terjadi. banyak orang mengalami masalah penipuan melalui media elektronika.

    dalam hukum pidana Islam, kejahatan penipuan adalah kejahatan yang berkaitan menggunakan mal. Hal yg sama berlaku buat kejahatan pencurian dan perampokan. Bedanya dengan tindak pidana pencurian yaitu kesalahan tidak hanya di pihak si penipu, namun pemilik harta jua bersalah, sebab kebodohannya sebagai akibatnya tertipu. namun berasal sisi pelakunya, penipu lebih memiliki potensi psikologis yaitu kecerdasan, baik dalam perkataan juga administrasi. dampak negatif yg ditimbulkannya yaitu kerugian dari pihak korban kemungkinan besar bisa berkali-kali lipat dibandingkan menggunakan kerugian yg diakibatkan oleh pencurian. telah dijelaskan secara rinci perihal ayat-ayat yang mengatur wacana perbuatan curang ini. namun secara awam sebagaimana yg tercantum pada Qs Al-Baqarah/2: 188 “dan janganlah sebagian asal kamu memakan harta sebagian asal engkau menggunakan cara yg batil dan (jangan) membawa (problem) harta itu kepada hakim. , agar engkau memakan sebagian berasal harta orang lain dengan (cara berbuat) dosa, padahal engkau mengetahui”.
    berasal ayat pada atas dengan tegas melarang orang memakan harta orang lain atau hartanya sendiri dengan asal-asalan. Makan kekayaan sendiri dalam kesombongan merupakan menghabiskan kekayaan seorang dengan cara yang tidak bermoral. Itulah keliru satu alasan embargo penipuan. Bahkan pada Islam, penipuan adalah perbuatan jelek yg tak bisa ditolerir. Cara memperoleh kekayaan harus melalui jalan yg dibenarkan syariat, tidak boleh melalui jalan yang merugikan orang lain, jua harus ada keseimbangan antara ke 2 belah pihak tentang imbalan jasa supaya tidak terdapat yg dirugikan. dirugikan satu sama lain.

    Kecurangan yang dilakukan oleh penjual pada jual beli online, pada hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu atau melakukan penipuan, maka pelaku usaha tadi juga bisa dipidana berdasarkan pasal 378 buku Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) perihal penipuan. serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi dusta dan menyesatkan yg menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi elektro. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam menggunakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan paling poly Rp. 1 miliar (pasal 45 ayat dua UU ITE).
    Jual beli atau berbisnis lewat internet dinilai praktis, cepat serta praktis. namun Jika tidak sinkron dengan ketentuan jual beli online maka hukumnya haram. Jual beli dalam pandangan Islam yaitu jual beli bisa dikatakan sah jika memenuhi rukun serta kondisi yg telah dipengaruhi sang syara’. Berkenaan menggunakan jual beli online, jual beli wajib memiliki syarat-syarat tertentu boleh atau tidaknya dilakukan, sedangkan kondisi dasar jual beli online adalah boleh, yaitu pertama, tidak melanggar ketentuan aturan agama, seperti melarang transaksi usaha, penipuan, penipuan, dan monopoli. kedua, adanya kesepakatan antara ke 2 belah pihak selaku penjual serta pembeli, Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara konvensi atau pembatalan tadi. Ketiga, adanya kontrol, sanksi, serta peraturan hukum yang tegas serta jelas dari pemerintah untuk mengklaim kebolehan rakyat berbisnis melalui transaksi online.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Dunia Seperti Kimia
    15/07/2023

    Next post

    Akibat Pilihan Uang Elektronik Dengan Uang Tunai
    15/07/2023

    You may also like

    Cara Meningkatkan Produktivitas Tanpa Harus Bangun Pagi
    30 January, 2026

    Produktif nggak selalu harus bangun pagi kok. Yang penting itu ngatur energi, bukan jam alarm. Ini beberapa cara meningkatkan produktivitas tanpa maksa jadi “morning person” 😄 1. Kenali Jam Emas Versi Kamu Ada orang yang otaknya baru “nyala” siang atau …

    Kesalahan Finansial yang Sering Dilakukan Anak Muda
    27 January, 2026

    Anak muda itu kreatif dan berani ambil risiko—sayangnya, urusan uang sering jadi korban 😅Ini kesalahan finansial yang paling sering dilakukan anak muda, plus sedikit konteks biar relate: Tidak Punya Anggaran (Budgeting) Uang datang, uang pergi. Tanpa tahu ke mana perginya.Banyak …

    Apa Itu AI dan Bagaimana Dampaknya bagi Kehidupan Sehari-hari
    24 January, 2026

    AI (Artificial Intelligence) atau Kecerdasan Buatan adalah teknologi yang memungkinkan mesin atau sistem komputer meniru cara berpikir dan belajar manusia. AI bisa mengenali pola, memahami bahasa, membuat keputusan, bahkan belajar dari pengalaman tanpa harus diprogram ulang secara manual. Contoh Sederhana …

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    logo-lke-uma

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area