Pertukaran dalam Keuangan Syariah

Ekonomi syariah yang sedang dikembangkan merupakan salah satu pilar ekonomi demi terwujudnya peningkatan perekonomian nasional sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu proses keuangan syariah adalah dalam bentuk pertukaran. Chaudhry (2012) mengemukakan pertukaran adalah proses transfer barang dengan lainnya atau dengan uang. Seluruh transaksi yang melibatkan tramsfer barang ke barang lainnya. Pada zaman dahulu proses pertukaran melalui sistem barter dan kesulitan untuk mencari harga yang sama dan menjadi dasar dalam penggunaan uang.
Dalam sudut syariah, uang koin telah dikenal sejak abad ke 6 masehi yang berdagang di negeri Arab dan dilakukan bersamaan dengan sistem barter. Pada masa dahulu terdapat penyakit eksploitasi, riba, dan ketidakadilan harga yang telah dilarang tegas oleh Nabi Muhammad SAW khususnya dalam sistrem barter.
Perdagangan
Perdagangan berperan penting dalam perekonomian nasional dan jelas telah dilakukan sejak dahulu. Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam berdagang yaitu:
- Pelarangan riba dalam bentuk apapun;
- Jual beli harus suka sama suka tanpa adanya paksaan;
- Keuntungan tidak boleh mengalahkan kewajiban umat dan tidak boleh terlalu banyak mengambil laba;
- Pelarangan berdagang ketika sholaj Jum’at;
- Menegakkan prinsip keadilan dan kejujuran dalam berdagang.
Jual Beli
Transaksi jual beli harus berlangsung secara adil dan jujur tanpa terkecuali. Jual beli merupakan bentuk kontrak berdasarkan pernyataan dan penerimaan baik lisan atau tulisan. Penawaran yang dilakukan oleh pembeli tidak dibatasi oleh penjual atau bagian tertentu dari objek jual beli. Penyimpangan jual beli menyebabkan ketidaklengkapan. Jika qabul tidak dilakukan pada saat yang disekapakati, maka ijab akan batal atau hilang. Terkait dengan penjualan rumah, fondasi termasuk ke dalam perjanjian. Terdapat jenis jual beli antara lain:
- Muqa’izah, yaitu jual beli barang dengan barang;
- Sharf, yaitu jual beli tunai dengan tunai, contohnya emas;
- Salam, yaitu jual beli dengan penyerahan barang di kemudian, contohnya beli padi yang masih di lading;
- Mutlaq, yaitu jual beli bebas uang dengan barang.
Opsi jual beli yaitu kewenangan dalam menahan dan menerima dalam perdagangan. Pembeli mempunyai hak khiyar dan boleh menolak barang ketia terdapat kekurangan atau cacat. Kepemilikikan hak khiyar dapat membatalkan jual beli dengan diketahii atau tidak diketahui ketika terdapat kekurangan objek barang.
Hal yang Dilarang
Dalam jual beli atau pertukaran, tidak dibolehkan riba, eksploitasi, penggelapan, penipuan, kecurangan, judi, ketidakadilan, dan ketidakjujuran. Lebih lanjut terdapat hal yang tidak dibolehkan antara lain:
- Munabadzah, yaitu jual beli dengan kesepakatan;
- Muzabanah, yaitu jual beli yang tidak diketahui jumlah atau harganya;
- Mulamasah, yaitu jual beli dengan barang telah dibuka;
- Mu’awamah, yaitu jual beli ketika buah masih dipohon selama setahun atau lebih;
- Tsumayyah, yaitu jual beli yang tidak jelas ukuran, jenis, dan segalanya jelas;
- Talqi Jalab, yaitu beli barang sebelum sampai tujuan;
- Sharf, yaitu penukaran emas dan perak yang terdapat unsur riba;
- Jual beli gharar, yaitu menipu orang lain;
- Memcampur barang kualitas tinggi dan rendah;
- Jual beli buah sebelum layak dikonsumsil
- Tawar menawar dengan orang yang memerlukan atau miskin;
- Jual beli bangkai, miras, babi, dll;
- Jual beli asi, bulu binatang, dan rambut manusia.
- Bersumpah dalam Berdagang, yaitu bersupah dalam berdagang sangat dilarang terlebih lagi karena ada unsur penipuan dan berusaha untuk memuji sedemikian rupa barang yang diperdagangkan;
- Transaksi forward, yaitu jual beli barang yang belum dimiliki;
- Bisnis spekulatif, yaitu adanya unsur judi dan harapa akan datang sehingga terkesan adanya prediksi yang tak berlandaskan;
- Ukuran dan takaran yang tidak jelas atau dimanipulatif yang mencederai sebuah kejujuran;
- Monopoli, yaitu memasok barang hanya dalam 1 atau kelompok saja sehinga membahayakan adanya penimbunan ketidakadilan harga dan kualitas karena ketergantungan olehnya;
- Kontrol harga, yaitu harga yang dimainkan berdasarkan ketidakjelasan sehingga merugikan masyarakat;
- Produksi dan konsumsi yang berlebihan dan terkesan mubazir

