• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Pertukaran dalam Keuangan Syariah

    Pertukaran dalam Keuangan Syariah

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 23/11/2022

    pertukaran

    Ekonomi syariah yang sedang dikembangkan merupakan salah satu pilar ekonomi demi terwujudnya peningkatan perekonomian nasional sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu proses keuangan syariah adalah dalam bentuk pertukaran. Chaudhry (2012) mengemukakan pertukaran adalah proses transfer barang dengan lainnya atau dengan uang. Seluruh transaksi yang melibatkan tramsfer barang ke barang lainnya. Pada zaman dahulu proses pertukaran melalui sistem barter dan kesulitan untuk mencari harga yang sama dan menjadi dasar dalam penggunaan uang.

    Dalam sudut syariah, uang koin telah dikenal sejak abad ke 6 masehi yang berdagang di negeri Arab dan dilakukan bersamaan dengan sistem barter. Pada masa dahulu terdapat penyakit eksploitasi, riba, dan ketidakadilan harga yang telah dilarang tegas oleh Nabi Muhammad SAW khususnya dalam sistrem barter.

    Perdagangan

    Perdagangan berperan penting dalam perekonomian nasional dan jelas telah dilakukan sejak dahulu. Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam berdagang yaitu:

    • Pelarangan riba dalam bentuk apapun;
    • Jual beli harus suka sama suka tanpa adanya paksaan;
    • Keuntungan tidak boleh mengalahkan kewajiban umat dan tidak boleh terlalu banyak mengambil laba;
    • Pelarangan berdagang ketika sholaj Jum’at;
    • Menegakkan prinsip keadilan dan kejujuran dalam berdagang.

    Jual Beli

    Transaksi jual beli harus berlangsung secara adil dan jujur tanpa terkecuali. Jual beli merupakan bentuk kontrak berdasarkan pernyataan dan penerimaan baik lisan atau tulisan. Penawaran yang dilakukan oleh pembeli tidak dibatasi oleh penjual atau bagian tertentu dari objek jual beli. Penyimpangan jual beli menyebabkan ketidaklengkapan. Jika qabul tidak dilakukan pada saat yang disekapakati, maka ijab akan batal atau hilang. Terkait dengan penjualan rumah, fondasi termasuk ke dalam perjanjian. Terdapat jenis jual beli antara lain:

    • Muqa’izah, yaitu jual beli barang dengan barang;
    • Sharf, yaitu jual beli tunai dengan tunai, contohnya emas;
    • Salam, yaitu jual beli dengan penyerahan barang di kemudian, contohnya beli padi yang masih di lading;
    • Mutlaq, yaitu jual beli bebas uang dengan barang.

    Opsi jual beli yaitu kewenangan dalam menahan dan menerima dalam perdagangan. Pembeli mempunyai hak khiyar dan boleh menolak barang ketia terdapat kekurangan atau cacat. Kepemilikikan hak khiyar dapat membatalkan jual beli dengan diketahii atau tidak diketahui ketika terdapat kekurangan objek barang.

    Hal yang Dilarang

    Dalam jual beli atau pertukaran, tidak dibolehkan riba, eksploitasi, penggelapan, penipuan, kecurangan, judi, ketidakadilan, dan ketidakjujuran. Lebih lanjut terdapat hal yang tidak dibolehkan antara lain:

    • Munabadzah, yaitu jual beli dengan kesepakatan;
    • Muzabanah, yaitu jual beli yang tidak diketahui jumlah atau harganya;
    • Mulamasah, yaitu jual beli dengan barang telah dibuka;
    • Mu’awamah, yaitu jual beli ketika buah masih dipohon selama setahun atau lebih;
    • Tsumayyah, yaitu jual beli yang tidak jelas ukuran, jenis, dan segalanya jelas;
    • Talqi Jalab, yaitu beli barang sebelum sampai tujuan;
    • Sharf, yaitu penukaran emas dan perak yang terdapat unsur riba;
    • Jual beli gharar, yaitu menipu orang lain;
    • Memcampur barang kualitas tinggi dan rendah;
    • Jual beli buah sebelum layak dikonsumsil
    • Tawar menawar dengan orang yang memerlukan atau miskin;
    • Jual beli bangkai, miras, babi, dll;
    • Jual beli asi, bulu binatang, dan rambut manusia.
    • Bersumpah dalam Berdagang, yaitu bersupah dalam berdagang sangat dilarang terlebih lagi karena ada unsur penipuan dan berusaha untuk memuji sedemikian rupa barang yang diperdagangkan;
    • Transaksi forward, yaitu jual beli barang yang belum dimiliki;
    • Bisnis spekulatif, yaitu adanya unsur judi dan harapa akan datang sehingga terkesan adanya prediksi yang tak berlandaskan;
    • Ukuran dan takaran yang tidak jelas atau dimanipulatif yang mencederai sebuah kejujuran;
    • Monopoli, yaitu memasok barang hanya dalam 1 atau kelompok saja sehinga membahayakan adanya penimbunan ketidakadilan harga dan kualitas karena ketergantungan olehnya;
    • Kontrol harga, yaitu harga yang dimainkan berdasarkan ketidakjelasan sehingga merugikan masyarakat;
    • Produksi dan konsumsi yang berlebihan dan terkesan mubazir
    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Mengenal Proses Pembuatan Keju, Menggunakan Bahan Kualitas Tinggi
    23/11/2022

    Next post

    Orientasi Pembangunan Ekonomi di Indonesia sebagai Negara Berkembang
    23/11/2022

    You may also like

    pentingnya stabilizer untuk tekanan listrik di rumah sendiri
    Pentingnya Stabilizer untuk Tekanan Listrik di Rumah Sendiri
    18 July, 2026
    tips agar penggunaan listrik lebih hemat
    Tips agar Penggunaan Listrik Lebih Hemat: Cara Mudah Mengurangi Tagihan Listrik di Rumah
    17 July, 2026
    Kuliah Jarak Jauh
    Strategi Pengembangan Kuliah Jarak Jauh yang Lebih Efisien
    16 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area