Menjernihkan Makna ISBN

International Standard Book Number (ISBN) memang sedang keruh. Keruh oleh keluh beberapa penerbit. Pasalnya, lembaga pengelola ISBN di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI (PNRI) sedang membatasi pengajuan ISBN. Bukan tanpa alasan karena International ISBN Agency yang berpusat di London telah memberikan peringatan tentang ketidakwajaran pengajuan ISBN di Indonesia. Masalahnya terlalu banyak publikasi yang disebut buku sebenarnya bukan termasuk buku. Kedua, banyak publikasi berupa buku yang sebenarnya tidak relevan diberi ISBN.
Tiga belas digit angka di ISBN itu bermakna dalam rantai pasok industri buku. Namun, International Standard Book Number (ISBN) tidak ada hubungannya dengan mutu, prestise, dan pengakuan internasional. Soal mutu mungkin dapat memengaruhi manakala syarat ISBN dihubungkan dengan kelayakan terbit sebuah buku. Masalahnya, di Indonesia produksi judul buku bertambah drastis yang sebagian besar abai terhadap mutu.
Pertumbuhan penerbit baru, kencang sekali menandakan semakin mudahnya seseorang atau sekelompok orang mendirikan penerbit. Pertumbuhan ini sering dikaitkan dengan gairah literasi. Namun, literasi pun sering dimaknai secara dangkal sekadar maraknya penulisan dan penerbitan buku—meskipun ternyata para penulis dan pendiri penerbit itu bukan orang-orang yang suka membaca buku, apalagi mencintai buku. Mereka hanya melihat peluang bisnis atau tujuan pragmatis seperti angka kredit dan prestise sudah menulis buku.
Memang alangkah lucunya negeri ini. Ada penulis buku yang tidak suka membaca buku, sukanya menyalin tempel tulisan orang lain dari internet. Ada penulis yang enggan membeli buku, tetapi ia asyik mempromosikan bukunya di media sosial agar dibeli orang. Ini yang saya sebut keganjilan literasi. Maka dari itu, muncullah persepsi keliru soal International Standard Book Number (ISBN). Di antara kita bertelingkah soal ISBN ketika PNRI membuat pembatasan ISBN.
Latar Sejarah ISBN
Latar sejarah penting untuk memahami hakikat ISBN. ISBN ternyata usianya setua saya karena digunakan kali pertama tahun 1972. ISBN awalnya diciptakan oleh seorang distributor dan pemilik toko buku bernama W.H. Smith. Smith ingin beralih ke sistem komputer untuk mengelola stok maka ia mulai menciptakan ISBN pada pertengahan tahun 1960-an. ISBN mengandung lima elemen inti: (1) nomor prefiks tiga digit yang biasa diwakili nomor 978 atau 979; (2) identitas negara, area geografis, dan bahasa yang mengikuti sistem ISBN; (3) identitas penerbit atau imprint-nya dengan digit maksimal tujuh; (4) identitas spesifik format buku atau judul buku dengan digit maksimal enam; (5) digit pengontrol yang menggunakan rumus matematis sebanyak satu digit.
Untuk apa sebenarnya ISBN? Sederhananya ia digunakan untuk mengidentifikasi buku secara khas. Bayangkan berapa banyak buku di dunia ini yang judulnya mirip. ISBN membantu identifikasi buku secara tepat karena menggunakan rumus angka-angka yang dapat “dibaca” oleh komputer. ISBN dikhususkan untuk mengidentifikasi buku, bukan media berkala—media berkala menggunakan ISSN. Buku juga ketika bentuknya berbeda seperti kover lunak dan kover keras, ISBN-nya terpisah. Begitu juga buku kertas dan buku elektronik meskipun sama-sama buku, ISBN-nya berbeda.
Dengan kekhasan atau keunikan tersebut, ISBN digunakan dalam rantai pasok industri perbukuan oleh penerbit, distributor buku, toko buku, perpustakaan, terutama dalam pemesanan, pencatatan, dan pengendalian stok. Bahkan, ISBN dapat digunakan untuk mengidentifikasi negara/bahasa, penerbit, judul buku, dan format buku. Selain kegunaan untuk bisnis perbukuan, ISBN sebenarnya dapat digunakan sebagai data induk penelitian. Hal ini pula yang telah dimulai oleh Perpusnas dalam studi produksi judul buku di Indonesia tahun 2021. Melalui pendaftaran keanggotaan ISBN internasional. Perpusnas dapat mengidentifikasi penerbit, jumlah buku terbit, jenis buku terbit, bahkan aktivitas penerbit. Kini ada 150 agensi ISBN yang tersebar di dunia mengelola pengajuan ISBN dari penerbit di 200 negara dan teritorial. Di Indonesia agensi resmi ISBN adalah PNRI. Sebagai agensi, tentu PNRI tunduk pada aturan ISBN internasional. PNRI telah memulai penggunaan ISBN sejak tahun 1985.
ISBN dalam UU Sistem Perbukuan
ISBN sejatinya hanya pengenal, tidak terkait dengan perlindungan hak cipta. Di dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, ISBN telah menjadi kewajiban dalam penerbitan buku. Namun, kewajiban dalam Pasal 30 butir f ini sangat berhubungan dengan butir-butir sebelumnya. Artinya, buku ber-ISBN memang menjadi produk komersial.
Pasal 30
Penerbit berkewajiban:
a. memiliki izin usaha penerbitan;
b. memberikan imbalan jasa atas Naskah Buku yang diterbitkan kepada pemegang hak cipta;
c. memberikan data dan informasi penjualan Buku yang akurat, terkini, dan periodik kepada pemegang hak cipta;
d. mencantumkan harga pada belakang kover Buku;
e. mencantumkan peruntukan Buku sesuai dengan jenjang usia pembaca; dan
f. mencantumkan angka standar buku internasional.
Pengaju ISBN adalah penerbit yang juga telah memiliki legalitas sebagai penerbit buku (bukan pencetak/percetakan). Beberapa negara mengatur legalitas penerbit. Hal ini pula yang sedang digodok oleh Pusat Perbukuan dengan rencana melakukan akreditasi penerbit. PP Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan memang mengamanatkan soal akreditasi penerbitan dan sertifikasi profesi pelaku perbukuan.
Lonjakan Produksi Judul yang Tidak Wajar
Tahun 2015 saya dengan tim di Ikapi membuat laporan riset produksi judul buku di Indonesia. Berdasarkan data ISBN maka ditarik kesimpulan rata-rata buku terbit di Indonesia adalah 30 judul per tahun. Namun, data ini sepertinya sudah tidak berlaku lagi. Tahun 2020 saat pandemi mulai melanda, buku yang diberi ISBN mencapai 144.793 judul, sedangkan tahun 2021 mencapai 63.398 judul. Lonjakan ini dianggap tidak wajar oleh International ISBN Agency karena sangat banyak. Jangan-jangan memang ada kekeliruan pemberian nomor.

