• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Menilik Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus

    Menilik Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 18/08/2022
    Menilik
    Menilik Kontitusi 18 Agustus

    Konsitusi adalah hukum dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum dasar tertulis biasanya disebut sebagai Undang-Undang Dasar, sedangkan hukum dasar yang tak tertulis disebut konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.

    Tepat hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 Indonesia memperingati Hari Konstitusi. Menilik konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang didalamnya memuat suatu peraturan pokok mengenai soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakan bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu harus kuat sehingga tidak mudah runtuh.

    Indonesia adalah negara hukum. Demikian UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menegaskan pilihannya. Ketentuan ini menegaskan kebertundukan seluruh aspek penyelenggaraan negara kepada hukum. Dalam hal ini hukum menjadi pagar pembatas bagi peran dan otoritas negara. Tujuannya adalah untuk membuat negara ini tertib dan teratur guna mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

    Sejarah Hari Konstitusi RI

    Hari Konstitusi Republik Indonesia berawal dari usulan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dikutip dari kompas.com kala itu, MPR dipimpin oleh Hidayat Nurwahid. MPR mengusulkan 18 Agustus untuk ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia. Usulan MPR ini mendapat respon baik dari Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY selanjutnya menentapkan tanggal 18 Agustus dalam Keputusan Presiden No 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi pada 10 September 2008.

    Sebagai konstitusi tertinggi Negara Republik Indonesia, menilik historis UUD dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melalui sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 dan rapat besar BPUPKI tanggal 13-16 Juli 1945.

    BPUPKI menjalankan tugas-tugasnya dan berhasil menetapkan dua hal yang penting bagi pembentukan Indonesia merdeka yakni Rancangan Undang-Undang Dasar dan Rancangan Undang-Undang Dasar, setelah itu badan ini pada tanggal 7 Agustus 1945 dibubarkan oleh Pemerintah Jepang.

    Pada tanggal 9 Agustus 1945, Soekarno, Moh. Hatta dan Radjiman Wediodinignrat berangkat ke markasnya di Saigon guna menerima secara langsung pembentukan PPKI. Delegasi Indonesia kemudian tiba di Saigon tanggal 10 Agustus dan tanggal 12 Agustus 1945, diterima oleh Marsekal Hisaichi Trauchi di Dallat.

    Pada saat itulah Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia. Marsekal menjelaskan bahwa tanggal kemerdekaan akan ditentukan oleh Tokio dan untuk itu di Jakarta harus dibentuk PPKI. PPKI berjumlah 21 orang diketuai oleh Soekarno dan Moh Hatta sebagai wakil ketua.

    Namun, pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah pada tentara sekutu. Dengan demikian Jepang sudah tidak bisa lagi untuk menghadiahkan kemerdekaan kepada Indonesia yang semula dijanjikan akan dilaksanakan tanggal 24 Agustus 1945. Memanfaatkan situasi ini akhirnya Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

    Setelah Proklamasi, besoknya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan rapat. Pada rapat ini dilakukan penghilangan pernnyataan Indonesia merdeka serta pembukaan yang lama, dan menggantinya dengan pembukaan hasil Panitia Kecil.

    Menilik perubahan tersebut diantaranya seperti pada Pasal 6 ayat (1) tentang syarat Islam bagi presiden dicoret. Sebagai konsekuensinya  dari prembule, maka kata-kata “dengan kewajiban” dan sebagainya dalam pasal 29 ayat (1) dicoret.

    Perubahan-perubahan pokok lainnya adalah seperti: Pasal 4 ayat (1) ditambah dengan “menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal 4 ayat (2) bahwa wakil presiden jangan 2, tetapi seorang saja. Kemudian pasal 23 ayat (3) ditambah satu kalimat hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, maka disahkanlah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Berdasarkan penjelasan tersebut bisa kita simpulkan bHwa rancangan UUD dilakukan pada sidang BPUPKI namun pengesahannya yaitu setelah proklamais tepatnya melalui PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Mungkin inilah alasan kenapa pada tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    UMA Launching Aplikasi Akademik Menerapkan Sistem Green Digital
    18/08/2022

    Next post

    HUT Kemerdekaan jadi Momen untuk Tegakkan Kedaulatan Digital Indonesia
    19/08/2022

    You may also like

    air sumur
    Tips dan Trik Menjernihkan Air Sumur Bor yang Kuning
    13 July, 2026
    listrik
    Pengembangan Listrik Mandiri Sederhana untuk Rumah Pribadi
    11 July, 2026
    Alami
    Memanfaatkan Air untuk Tenaga Listrik Alami: Solusi Energi Ramah Lingkungan
    10 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area