Membahas Hukuman Kebiri dari Sudut Pandang Filsafat Pidana

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur implementasi ‘sanksi kebiri’. Dilihat dari pertimbangannya, PP ini berfungsi sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 yang mengubah jenis dan bentuk sanksi dalam UU Perlindungan Anak. Secara esensial, perubahan yang diterapkan melalui kebijakan legislasi ini mencakup penambahan jenis sanksi hukuman, termasuk membahas ‘kebiri kimia’ dan ‘pemasangan alat pendeteksi elektronik‘. Meskipun demikian, dari perspektif teori dan filsafat pemidanaan, pertanyaannya adalah apakah ‘bentuk sanksi’ tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘jenis sanksi’ tindakan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi?
Konsep jenis sanksi tindakan dan sanksi pidana yang disatukan dalam hukum positif mencerminkan implementasi ide dasar Double Track System. Seperti yang dijelaskan oleh M. Sholehuddin dalam disertasinya, konsep ini dibandingkan dengan dua rel kereta api yang sejajar menuju satu tujuan, yakni mencapai keseimbangan antara sanksi pidana (straf) dan sanksi tindakan (maatregel) tanpa mengutamakan salah satunya atau menimbulkan tumpang tindih yang tidak diinginkan demi mencapai tujuan pemidanaan. Sebelum mempertimbangkan permasalahan inti, penting untuk memahami latar belakang pemerintah yang mengesahkan undang-undang ini pada tahun 2016. Salah satu alasan adalah meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang semakin mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus bangsa. Dalam pertimbangan sosiologis, pemerintah meyakini perlunya ‘memperberat sanksi pidana dan memberlakukan tindakan’. Penting untuk dicatat bahwa kata ‘dan’ menunjukkan bahwa sanksi pidana dan sanksi tindakan harus diterapkan secara ‘kumulatif’. Keputusan politik hukum ini sejalan dengan Pasal 81 ayat (8) yang menetapkan bahwa pemberian sanksi tindakan harus diputuskan ‘bersama-sama dengan pidana pokok’. Oleh karena itu, jika dilihat dari perspektif teori dan filsafat pemidanaan, penerapan sanksi kebiri kimia, yang merupakan sanksi tindakan, mungkin dianggap tidak tepat karena cenderung lebih bersifat menyiksa daripada merehabilitasi pelaku.
Melihat kebijakan formulasi sanksi pidana seperti itu, berarti penerapan sanksi pidana pokok dan sanksi tindakan harus dilakukan bersama-sama; salah satu tidak dapat dipilih sebagai alternatif. Pada titik ini, timbul permasalahan karena seseorang dapat dikenai ‘double sanction’ terhadap tindakan kriminal yang dilakukannya. Ada pepatah yang menyatakan bahwa ‘budaya suatu bangsa tercermin dalam budaya hukumnya, terutama dalam penegakan sanksi pidana’. Pertanyaan muncul apakah bangsa kita dapat dianggap ‘biadab’ atau ‘beradab’ berdasarkan sistem sanksi hukum pidananya. Isu seputar sanksi hukum pidana terus menjadi perhatian seiring berjalannya waktu, karena pada titik tersebut, terjadi ‘pergulatan kemanusiaan’. Manusia pada dasarnya adalah makhluk bebas, dan kebebasan tersebut merupakan ekspresi dari martabat manusia. Kebebasan ini berkaitan dengan kemampuan eksistensial manusia untuk menentukan jalan hidupnya sendiri. Dari asumsi ini, dibutuhkan hukum yang mengatur tindakan masyarakat agar tercipta suasana perdamaian, ketentraman, dan hilangnya rasa ketakutan. Semua ini merupakan tugas negara, sebagaimana yang dipikirkan oleh Spinoza, yang melibatkan peralihan dari status naturalis ke status civilis. Dalam konteks ini, penulis akan menjelaskan sanksi alternatif yang dapat diadopsi dalam hukum positif untuk memberlakukan sanksi yang baik dan sesuai bagi para pelaku kejahatan ini. Hakikat manusia dianggap sebagai makhluk baik dan sempurna, atau dengan kata lain, mengejawantahkan kodrat manusia sebagai citra Tuhan (hidup dengan prinsip moral dan adil).
Berdasarkan pemikiran penulis, asumsi sementara menyatakan bahwa pemberian ‘sanksi kebiri kimia’ tidak etis terhadap manusia karena dianggap sebagai ‘kekerasan yang di legal-formalkan’. Menurut penulis, hal ini tidak sesuai dengan prinsip hukum sejati. Mengapa demikian? Karena sebuah peraturan tidak hanya terdiri dari pasal-pasal hitam-putih, melainkan juga memiliki kaidah dan roh hukumnya. Thomas Aquinas berpendapat bahwa hukum kodrat terkait erat dengan aktivitas moral. Oleh karena itu, sebuah peraturan bukanlah hukum yang baik bagi masyarakat jika tidak berlandaskan pada konsep-konsep hukum kodrat, baik dalam konteks kehidupan bermoral maupun beretika. Namun demikian, kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi. Perlu dipertimbangkan bersama-sama untuk mencari akar penyebab meningkatnya kejahatan ini. Apakah memberlakukan sanksi yang sangat berat dapat mengurangi frekuensi kejahatan ini sedikit pun? Meskipun sulit untuk memberantas sepenuhnya, perlu dilakukan refleksi apakah pendekatan ini akan membawa dampak positif.
Banyak desakan dari masyarakat untuk segera menerapkan peraturan pelaksanaan terkait sanksi kebiri kimia, dengan harapan dapat menimbulkan rasa jera. Sanksi tersebut dianggap sebagai solusi yang diinginkan oleh banyak orang. Meskipun demikian, penulis tidak sependapat karena upaya pencegahan (deterrence) terhadap pelanggaran hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada ancaman sanksi. Faktor-faktor lain juga memainkan peran penting dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap hukum, dengan pengaruh lingkungan sekitarnya menjadi kunci. Kesadaran dari orang tua dan lingkungan yang positif lebih diutamakan. Namun, jika tindakan melanggar hukum sudah terjadi, terutama dari segi moralitas, setidaknya harus ada upaya untuk membimbing individu tersebut secara rasional, yakni mendorongnya untuk mengambil tindakan terbaik menurut pertimbangan akal budi, dengan memperhitungkan nilai-nilai individu termasuk yang terdampak oleh tindakan tersebut.
Dari pengalaman peristiwa yang telah terjadi, seringkali pelaku kejahatan seksual terpengaruh oleh konsumsi minuman keras dan konten porno sebelum melakukan tindakan cabul. Oleh karena itu, akal budi tidak berfungsi dengan semestinya. Faktor ini harus diatur lebih ketat, karena cenderung menimbulkan kerugian. Diperlukan sanksi alternatif yang dapat diterapkan kepada pelaku. Meskipun hukum positif telah mengatur hal ini, namun perlu dipertimbangkan pendekatan progresif, yaitu dengan menerapkan kebijakan non-hukum pidana (non penal policy). Alasan di balik pendekatan ini adalah bahwa tindakan cabul, menurut penulis, mencerminkan moral yang sakit, sehingga diperlukan lingkungan yang mampu memulihkan moralitas. Pondok pesantren dianggap sebagai tempat yang cocok, di mana nilai-nilai agama diajarkan secara komprehensif. Dengan jadwal padat yang mencakup ilmu-ilmu agama dan menjaga etika dalam hubungan antarmanusia, diharapkan individu yang mengalami pembinaan di sana dapat kembali ke masyarakat sebagai manusia yang baik dan berprinsip moral. Gagasan ini memerlukan perhatian pemerintah untuk memastikan penegakan hukum pidana berbasis moralitas.

