Membaca Kebangsaan Pasca Ramadhan

Gelisah. Kegelisahan terhadap realitas sosial disekitarnya, telah membuat seorang Muhammad, pergi menyendiri kedaerah perbukitan. Melakukan renungan untuk mendapatkan pencerahan didalam dirinya. Sehingga pada bulan Ramadhan, Muhammad, mendapatkan momentumnya. Malaikat Jibril as, datang berkunjung menemui Muhammad, dan memeluknya erat. Kemudian Jibril melepaskan pelukannya, dan mendiktekan wahyu-Nya yang pertama kepada Muhammad, “Iqra”. Bacalah! Membaca adalah suatu kegiatan yang sangat signifikan bagi ummat Nabi Muhammad saw. Belajar dan berusaha untuk membaca dan memahami realitas sosial-kemanusiaan disekitar kita adalah sangat di sunnahkan. Apakah realitas Kitabullah dan Kitab Sunnah Rasul, sudah sesuai dengan realitas dalam kehidupan kita ummat Islam, khususnya, dan ummat manusia, pada umumnya ? Karena al Qur’an adalah kitab petunjuk bagi ummat manusia, dan sebagai pembeda antara yang hak dan yang bathil. (Qur’an : 2 : 184). Ringkasnya, membaca al Qur’an dan al Hadit’s adalah juga sama dengan membaca realitas sosial-kemanusiaan (ummat Islam), diseluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
REALITAS KEBANGSAAN
Sebagaimana halnya ummat Islam dalam rujukannya, al Qur’an dan al Hadits. Demikian pula halnya, dengan bangsa Indonesia, memiliki ideologi yang berwawasan kebangsaan. Yakni Pancasila dan Undang undang Dasar 1945. Pancasila dan Undang undang Dasar 1945, adalah sumber hukum utama dalam hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia, tanpa terkecuali. Politik kebangsaan. Politik yang berwawasan kebangsaan adalah suatu hal yang harus dikedepankan didalamnya. Suatu hari, seorang dokter, merasa kecewa dan merasa terlukai, lantaran kehidupannya terganggu oleh kehidupan politik. Padahal dirinya, bukanlah seorang politisi dan juga kader partai, melainkan seorang perkerja profesional-medis. Fenomena fenomena sosial itu, pun dengan mudah dapat dilihat dan dirasakan oleh rakyat Indonesia dari perlbagai profesi. Misalnya, akibat kebijakan politik penangan pandemi covid19 yang mengikat publik itu, telah membawa akibat yang sangat serius bagi kehidupan seniman, budayawan, pengusaha-pedagang, pekerja dan seterusnya. Akibat kebijakan politik itu, pengangguran dan kemiskinan pun jumlahnya semakin meningkat tajam.
Seharusnya, politik kebangsaan itu mampu menciptakan kondisi masyarakat yang sadar politik serta sistem politik yang sehat dan dinamis untuk mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dipercaya. Tidak cenderung bermazhab pada satu arah, monolog, dan otoriter. Demikian pula halnya dengan ekonomi. Ekonomi diharapakan mampu menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin masyarakat mencapai pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan secara adil. Namun kenyataannya, membaca hukum Pancasila dan Undang undang Dasar 1945, dengan membaca realitas kehidupan berbangsa dan bernegara, tampak begitu mengalami kesenjangan (gap) yang lumayan sangat tajam. Realitas sosial-kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin sulit saja dipahami. Politik dan kekuasaan telah menjadi panglima. Dan bukannya ‘Hukum’ sebagai palingma negara. Negara pun berubah konteksnya, menjadi negara kekuasaan dan bukannya negara hukum. Sehingga lumayan amat seringkali dalam menyelesaikan persoalan demokrasi ditanah air, kebijakan politik dan kekuasaan yang lumayan sangat seringkali hadir ditengah tengah masyarakat. Dan kita sudah mengetahui bersama, bahwa sistem demokrasi ditanah air telah berubah menjadi demokrasi liberal. Kalau pun masih ada yang menyuarakan idelitasnya, bahwa demokrasi di Indonesia masih menganut sistem demokrasi Pancasila adalah sebatas kata kata saja. Tidak mengejawantah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara telah dikuasai oleh segelintir orang, oligarki.
Pertanyaan pun muncul kepermukaan : Apakah (benar) negara Indonesia sudah tidak lagi memiliki, atau kehilangan wawasan kebangsaannya, dalam berbangsa dan bernegara? Lalu siapakah yang harus dimintai pertanggung jwabannya? Apakah pemerintahan yang berkuasa? Apakah tanggung jawab pengusaha lokal, nasional dan global? Ataukah tanggung jawabnya elit partai politik?
Memanglah, tidak mudah untuk menjawab pertanyaan pertanyaan yang sederhana itu (dalam konteks kebangsaan). Tetapi dari fenomena fenomena sosial dan politik yang berkembang, maka kita bisa mendapatkan jawabnnya, baik secara implisit maupun ekplisit. Katakanlah, persoalan korupsi yang menyeruak kepermukaan publik, yang dilakukan oleh sejumlah pejabat publik (walikota, bupati, gubernur dan menteri), dan sejumlah anggota dewan (DPRD dan DPR RI). Padahal diketahui secara jelas dan terang benderang, bahwa korupsi adalah ancaman (sangat serius) bagi ideologi yang berwawasan kebangsaan. Belum lagi berbicara memgenai kesamaan dimata hukum dan mendapatkan keadilan. Hukum lebih menukik tajam kebawah daripada menuai tajam keatas. Dari fenomena fenomena yang berkelindan itu, kita dapat memahami siapa yang harus lebih bertanggung jawab. Atau meminjam istilahnya presiden Abdurrahman Wahid, “Penguasa yang lupa kekuasaannya”
Kegiatan atau kebiasaan membaca yang dilakukan kita ummat Islam di Indonesia, selama di Bulan Ramadhan, dapat terus dilakukan pasca Bulan Ramadhan, terutama membaca kembali falsafah Pancasila dan Undang undang Dasar 1945, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apakah ideologi kebangsaan itu, sudah mengejawantah dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara, berdemokrasi di Indonesia? Jika belum, maka kita berkewajiban untuk membacakannya (kontekstual) kembali kepada pihak pemerintah-berkuasa yang telah diamanahkan oleh rakyat untuk dapat mengelola negara ini secara jujur, adil dan terbuka, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pancasila dan Undang undang Dasar 1945, sehingga terciptalah manusia Indonesia yang seutuhnya kelak.

