Ketetapan dalam Kebijakan Moneter

Tingginya tingkat ketidakpastian dalam ekonomi global mendorong Bank Indonesia (BI) untuk sepenuhnya berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi. Salah satu langkah yang diambil BI adalah memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) pada tingkat 6,00%. Tindakan ini merupakan manifestasi dari konsistensi kebijakan ketetapan moneter, yang bertujuan untuk menjaga agar tingkat inflasi tetap rendah dan terkendali. Namun, mengapa BI memandang penting untuk konsisten dalam menerapkan kebijakan moneter? Dan apa saja langkah yang diambil oleh BI sebagai upaya antisipasi dan mitigasi terhadap ketidakpastian yang terus menerus mewarnai pasar keuangan global?
Konsistensi dalam kebijakan moneter oleh BI memiliki signifikansi penting. Inkonsistensi kebijakan dapat menyebabkan ketidakstabilan di pasar, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku ekonomi karena sulit untuk membuat keputusan yang tepat, yang pada gilirannya dapat menyebabkan fluktuasi harga yang tidak terduga. Dengan menerapkan konsistensi kebijakan ketetapan moneter, BI dapat memberikan sinyal yang jelas kepada pasar. Ini memungkinkan pelaku ekonomi untuk memprediksi kondisi ekonomi di masa depan, membuat keputusan yang lebih baik, dan meningkatkan efisiensi serta produktivitas usaha mereka. Selain itu, konsistensi kebijakan moneter juga dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap BI. Dengan menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan tingkat inflasi, BI dapat menciptakan lingkungan yang lebih terpercaya bagi pelaku ekonomi. Penting untuk memahami bahwa inflasi merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor baik dari dalam maupun luar negeri.
Ketidakpastian dalam Perekonomian Global dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Berdasarkan press release Bank Indonesia (BI) pada tanggal 21 September 2023, data menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan perekonomian global berada pada tingkat 2,7%. Terlihat adanya kecenderungan penguatan ekonomi Amerika Serikat (AS), sementara ekonomi Tiongkok mengalami perlambatan. Meskipun demikian, tingkat inflasi di negara-negara maju cenderung tinggi disebabkan oleh kenaikan harga minyak, tekanan inflasi pada sektor jasa, dan ketatnya pasar tenaga kerja. Hal ini berdampak pada peningkatan suku bunga kebijakan ketetapan moneter di negara-negara maju, khususnya pada Federal Funds Rate (FFR) AS. Faktor ini turut menyebabkan munculnya ketidakpastian di pasar keuangan global. Di negara-negara berkembang, terjadi pelemahan nilai tukar dan peningkatan ketetapan tekanan aliran modal keluar. Oleh karena itu, diperlukan respons kebijakan yang kuat sebagai langkah mitigasi terhadap dampak negatif situasi tersebut, sebagaimana yang telah dilakukan oleh BI.
Sementara itu, BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 berada dalam kisaran 4,5-5,3%. Meskipun sektor ekspor mengalami perlambatan akibat menurunnya permintaan global dan penurunan harga komoditas, sektor ekspor jasa justru menunjukkan kekuatan. Saat ini, beberapa sektor jasa, seperti transportasi dan pergudangan, perdagangan besar dan eceran, serta penyediaan akomodasi dan makanan, menjadi pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tingginya keyakinan konsumen dan peningkatan angka penjualan eceran menjadi indikasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi tersebut. Oleh karena itu, Indonesia dapat tetap optimis di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Kebijakan Moneter Lain untuk Memperkuat Stabilitas Nilai Rupiah
Selain kebijakan terkait suku bunga, BI telah mengambil berbagai langkah lain untuk memperkuat stabilitas nilai Rupiah. Respons cepat dan tanggap dari BI menjadi sangat penting di tengah ketidakpastian situasi perekonomian global. Beberapa kebijakan moneter tersebut mencakup:
- Peningkatan Pemanfaatan Liquidity Coverage Ratio (LCT) LCT adalah instrumen yang mewajibkan bank untuk memiliki aset likuid yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Langkah ini dapat meningkatkan ketahanan bank terhadap berbagai risiko, seperti volatilitas nilai tukar.
- Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Dalam Negeri Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), setiap eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30% dari DHE ke dalam rekening khusus (reksus) dalam negeri dan sistem keuangan Indonesia (SKI) seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Aturan ini berlaku untuk pengekspor sektor perkebunan, perikanan, kehutanan, dan pertambangan dengan total nilai ekspor minimal USD 250 ribu.
- Sinergi dalam Pengendalian Inflasi Bank Indonesia (BI), pemerintah, dan pelaku ekonomi berkolaborasi untuk mengendalikan inflasi sebagai tanggung jawab bersama. BI telah menginisiasi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) sebagai langkah sinergi untuk mengendalikan inflasi.
Anggota GNPIP, yang melibatkan kementerian/lembaga, asosiasi, dan pelaku usaha, bersatu untuk merancang dan melaksanakan kebijakan serta program pengendalian inflasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan dan program yang telah disusun.
Dalam menyampaikan GNPIP, setiap pihak perlu mengedepankan pesan-pesan utama berikut:
- GNPIP sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat pengendalian inflasi nasional.
- Prioritas pada sinergi, inovasi, dan komitmen bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Pusat (TPID dan TPIP).
- Penguatan upaya dan tindakan nyata terkait stabilisasi harga pangan dan isu lainnya, dengan merujuk pada kerangka 4K: Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif. Semua ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, daya beli masyarakat, serta memulihkan ekonomi nasional. Setiap upaya pengendalian inflasi harus didasarkan pada pendekatan digital, proaktif, dan bersifat struktural. Selain itu, perlu memprioritaskan program yang sesuai dengan kondisi setiap daerah agar langkah-langkah yang diambil dapat memberikan dampak nyata.
Adapun fokus utama program sinergi TPIP/TPID — GNPIP 2023 mencakup:
- Penguatan koordinasi lembaga sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi.
- Dukungan dan fasilitasi operasi pasar, pasar murah, serta Strategi Pengendalian Harga Pangan (SPHP).
- Koordinasi penguatan dan perluasan Kerjasama Antar Daerah (KAD).
- Peningkatan kapasitas TPID melalui program pembinaan.
- Komunikasi kebijakan melalui forum, FGD, atau acara lainnya.

