Kenali Kontrak Elektronik

Pengertian kontrak elektronika yang disampaikan Dr. Edmon Makarim merupakan hubungan aturan elektronik, yang menggabungkan jaringan berasal sistem berita berbasis komputer dengan telekomunikasi, menggunakan media personal komputer internet dunia. pada dasarnya kontrak elektronika sama dengan kontrak konvensional, perbedaannya kontrak elektro didesain melalui media internet menjadi penghubung antara pihak yang menghasilkan kesepakatan beserta. di Indonesia, kontrak elektro telah ditetapkan serta mendapat perlindungan khusus, hal ini sesuai Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 ihwal isu serta Transaksi elektronik (UU ITE) yang secara spesifik diatur dalam pasal 1 nomor 17 UU ITE yang menyebutkan bahwa Kontrak elektronika artinya perjanjian antar pihak yang dibuat melalui sistem elektro. Sedangkan berdasarkan pasal 1 angka lima UU ITE, yang dimaksud menggunakan sistem elektronika ialah rangkaian perangkat serta mekanisme elektronika yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan /atau menyebarluaskan informasi elektronika.
syarat sahnya suatu perjanjian sudah diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, pasal ini menjadi acuan primer aturan perjanjian di Indonesia. sesuai pasal 1320 KUH Perdata, ada 4 syarat sahnya suatu perjanjian, diantaranya:
1. setuju mereka yg mengikatkan diri;
2. Kemampuan membuat konvensi;
3. Suatu hal tertentu;
4. Penyebab yg legal;
Secara garis besar , suatu kontrak elektronika bisa dikatakan legal apabila memenuhi keempat syarat pada atas. Ini di luar problem validitas atau problem aturan yang ada dari pembuatan serta aplikasi kontrak elektronik. menurut Salim Hasan Sahid atau yg dikenal dengan Salim HS, seseorang pakar hukum Indonesia yang telah banyak berjasa bagi perkembangan aturan pada Indonesia, khususnya bidang aturan perdata, setidaknya ada 5 asas penting dalam aturan perjanjian yg akan menjadi landasan dasar buat praktek hukum kontrak. Diantara yg lain:
1. Prinsip Kebebasan Berkontrak
Asas tadi menyatakan bahwa setiap orang bebas memilih menggunakan siapa beliau hendak mengadakan perjanjian, objek perjanjian, dan kondisi-syarat perjanjian, sepanjang kebebasan itu tidak bertentangan menggunakan aturan serta kesusilaan yg berlaku.
2. Asas konsensualisme
Prinsip tadi menyatakan bahwa setiap pihak yg berpartisipasi memiliki kehendak independen buat mengikatkan diri satu sama lain.
3. Asas kepastian aturan
Prinsip tersebut menyatakan bahwa setiap kontrak atau perjanjian harus dibuat dengan kentara, tegas dan tanpa mengakibatkan keraguan. Ketentuan yg terkandung di dalamnya wajib dipahami menggunakan baik sang kedua belah pihak.
4. Prinsip itikad baik
Prinsip tersebut menyatakan bahwa ke 2 belah pihak wajib beritikad baik pada melaksanakan perjanjian.
5. Prinsip kepribadian
Prinsip tersebut menyatakan bahwa masing-masing pihak wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian yg sudah disepakati.

