Kekejian Sistem Tanam Paksa Karya Van den Bosch, Apa Bedanya dengan Perbudakan?
Johannes van den Bosch, ialah seseorang perwira serta politikus Belanda. beliau ialah Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-43 yang memerintah selama 4 tahun yaitu 1830-1834. Van den Bosch lahir di Herwijnen, Provinsi Gelderland, Belanda. beliau tiba di Pulau Jawa di tahun 1797. pada tahun 1810 dia dikembalikan ke Belanda sebab perselisihannya menggunakan Daendels. di tahun 1827, beliau diangkat sebagai komisaris jenderal serta pulang ke Batavia, hingga akhirnya menjadi Gubernur Jenderal pada tahun 1830. serta pada ketika itulah kekejian Sistem Tanam Paksa mulai terwujud. Sebelumnya, kebijakan Cultuurstelsel hanya adalah konsep kajian yg didesain buat menambah pundi-pundi pemerintah kolonial dan negara induk Belanda yg kehabisan dana dampak perang di Eropa serta negara jajahan.
Sistem tanam paksa pada dasarnya mengharuskan masyarakat Hindia Belanda menyediakan huma garapannya seluas 1/5 atau 20 persen dari total luas lahan buat ditanami komoditas ekspor seperti teh, kakao, serta kopi. dengan adanya sistem tanam paksa, rakyat Hindia Belanda semakin menderita karena sistemnya sama dengan perbudakan. masyarakat terpaksa bekerja terus menerus dengan upah yg sangat kecil. Hal ini tentu menghilangkan hak-hak masyarakat menjadi insan. warga hendaknya dapat hidup sinkron dengan pilihannya sendiri tanpa terdapat paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
sesudah 40 tahun, sistem tanam paksa Belanda akhirnya berakhir pada Indonesia pada tahun 1870 setelah menerima protes asal menteri kolonial Belanda Engelbertus de Waal. Politisi liberal yg saat itu berkuasa pada Belanda menilai sistem tanam paksa merugikan masyarakat Indonesia, padahal rakyat mempunyai hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari tanah yg digarapnya. Akhirnya terbitlah Undang-Undang Agraria tahun 1870 yang berisi perihal registrasi kepemilikan tanah masyarakat. Undang-undang ini memberikan proteksi pada petani atas tanahnya dari otoritas asing. Sedangkan huma kosong pun mampu disewakan pada asing. Hal ini menandai berakhirnya sistem tanam paksa Belanda pada negara tersebut.

