Kebijakan Kewirausahaan Agribisnis

Kewirausahaan secara agribisnis adalah wirausaha yang menggerakkan usaha bisnisnya dalam lingkup basis perkebunan, peternakan, pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, dan kehutanan). Mulai dari subsistem hulu hingga hilir. Di samping adanya keterkaitan antara unit usaha juga adanya tuntutan pemenuhan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi apabila tidak menginginkan kondisi yang sangat merugikan. Resiko dalam berwirausaha harus diantisipasi secara dini, kebijakan seperti menyangkut resiko teknis, resiko pasar, resiko kredit dan resiko alam. Resiko teknis perlu penanganan melalui kemampuan teknis para karyawan dengan pengawasan pimpinan.
Sistem agribisnis menuntut kemampuan teknis yang paling menonjol untuk dapat menghasilkan produk yang bagus, baik kualitas maupun kuantitasnya. Namun demikian agar karyawan dapat bekerja maksimal dan kondusif serta terjadi kerjasama yang kompak perlu adanya pengorganisasian yang baik pula. Di samping ketrampilan memimpin dari pengusaha ataupun manajer. Kebijakan menjaga rantai ketahanan pangan nasional juga disiapkan Pemerintah. Pertama, Implementasi UU Cipta Kerja untuk terkait penyederhanaan, percepatan, kepastian dalam perizinan, serta persetujuan ekspor/impor. Kedua, Digitalisasi UMKM yang merupakan bentuk realisasi dari dua agenda besar Pemerintah saat ini, yaitu agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Transformasi Digital. Ketiga, sinergi BUMN untuk distribusi hasil pertanian dari sentra produksi ke sentra konsumen, yaitu pengembangan sistem logistik pangan berbasis transportasi Kereta Api dalam bentuk distribusi bahan pangan ke wilayah timur. Keempat, penguatan kerja sama antardaerah dalam pemenuhan pangan. Kelima, Pembentukan holding BUMN Pangan dalam penguatan Ekosistem Pangan Nasional. Industri ini akan didorong untuk hilirisasi. Hilirisasi ini akan sangat membantu peternak dengan peningkatan konsumsi yang akan mendongkrak permintaan daging ayam dan telur agar peternak ayam lebih sejahtera.
Contoh Kasus :
Salah satu daerah yang menjadikan sektor pertanian menjadi mayoritas pekerjaan penduduknya, yaitu Kabupaten Bantul. Bantul memiliki potensi untuk mengembangkan agribinis di bidang pertanian khususnya dalam perbenihan padi. Berdasarkan data BPS (2019) menyatakan bahwa DIY memiliki lahan pertanian seluas 238.044 ha dan membutuhkan benih sekitar 17.853,3 ton. Kabupaten Bantul adalah salah satu kabupaten penghasil benih padi di Provinsi DIY. Pada tahun 2019 Kabupaten Bantul mengahasilkan benih sebanyak 4.698,94 ton dan DIY secara total hanya memproduksi sekitar 10.694,25 ton. Dengan demikian, diperlukan strategi untuk meningkatkan produksi benih padi di Kabupaten Bantul.
Kendala yang dihadapi oleh petani padi di Kabupaten Bantul antara lain, yaitu kurangnya sarana prasarana dalam usaha pertanian, sperti pestisida, pupuk, fasilitas penunjang, modal, dan SDM yang memadai; subsistem produksi mencakup pengendalian OPT, benih yang belum siap semai, dosis pemupukan; dan tahap pemasaran. Dengan demikian, keberhasilan usaha agribisnis ini sangat dipengaruhi oleh faktor produksi, modal (keuangan, dan tenaga kerja (SDM). Strategi yang dapat dipilih dalam pengembangan usaha agribinis perbenihan padi di daerah Kabupaten Bantul, yaitu dengan menjalin hubungan kemitraan dalam setiap proses usaha dari produksi, pemodalan, dan pemasaran.
Pembangunan kewirausahaan agribisnis dapat melibatkan kemitraan usaha agribinis. Kemitraan usaha pertanian adalah hubungan usaha pertanian yang melibatkan satu atau sekelompok orang atau badan hukum dan satu atau sekelompok orang atau badan hukum di mana masing-masing pihak memperoleh penghasilan dari usaha yang sama atau saling terkait dengan tujuan untuk menjamin terciptanya Keseimbangan, keselarasan dan keterpaduan etika bisnis berdasarkan saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling menegakkan.
Rencana kemitraan agribisnis mampu sukses jika dilaksanakan dengan bertahap: pertama, memberdayakan dan memperkuat kelembagaan kelompok tani secara partisipatif, dalam hal keanggotaan, kepemimpinan, manajemen teknis, permodalan dan muatan kewirausahaan. Kedua, mengembangkan kemitraan agribisnis yang saling membutuhkan, saling menguatkan, dan saling menguntungkan yang dituangkan dalam kontrak tertulis dan sistem penegakan kontrak. Ketiga, meningkatkan daya saing melalui alih teknologi dan perubahan, meningkatkan efisiensi seluruh jaringan agribisnis, dan memperluas skala operasi. Keempat, melalui pengembangan produk, branding produk dan promosi produk, memperdalam industri pengolahan dan memperluas tujuan pasar. Kelima, dukungan, mediasi dan fasilitasi dari pemerintah pusat dan daerah.
Undang-Undang Nomor 9 (UU) Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Kemitraan usaha mengacu pada kerja sama antara usaha kecil dan usaha besar dan menengah, disertai dengan kebijakan pembinaan dan pengembangan berkelanjutan dari usaha besar dan menengah, berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/Kpts/OT.210/10/1997 tentang Pedoman Kemitraan Agribisnis, Pasal 2 menyatakan: “Tujuan kemitraan agribisnis adalah untuk meningkatkan pendapatan, kelangsungan usaha, meningkatkan sumber daya kelompok mitra, dan Skala bisnis untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelompok mitra independen.”

