Jerat Pidana Bagi Pelaku Illegal Fishing

Bangsa Indonesia adalah bangsa yg besar . Indonesia disebut sebagai negara kepulauan yg pulau-pulaunya terbentang di banyak sekali wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Indonesia dianggap juga Nusantara yg adalah kepulauan. Indonesia mempunyai garis pantai sepanjang 81.000 kilometer serta perairannya mencakup laut teritorial, perairan kepulauan, serta perairan pedalaman dengan luas 2,7 juta kilometer atau 70% asal luas Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ami, 2022) . Tentu ini ialah anugrah dari dewa yang Maha Esa serta keuntungan bagi bangsa Indonesia yang mempunyai aneka macam jenis terumbu karang, tanaman bahari dan ikan. Selain keuntungan tersebut, tentunya ada ancaman yang bisa membahayakan kedaulatan negara dan kelestarian ekosistem perairan mirip illegal fishing. Illegal Fishing artinya perbuatan yg merugikan sektor perikanan menggunakan cara mengambil secara tak legal sumber daya ikan di perairan tanpa biar resmi dari pihak yang bersangkutan. Bubu ilegal diatur pada Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 ihwal Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 perihal Perikanan. Undang-Undang Perikanan ini memuat Ketentuan Pidana yg tertuang pada Bab XV berasal Pasal 84 sampai dengan Pasal 105.
Dikatakan illegal fishing apabila : (Elvinda, 2020)
1. Kapal asing di wilayah Indonesia menangkap ikan tanpa izin yang legal dan melanggar hukum yg berlaku di Indonesia;
2. Kapal asing dikatakan melakukan penangkapan ikan secara tidak sah sedangkan kapal tadi mengibarkan bendera negaranya tanpa persetujuan negara Indonesia;
3. Ikan ditangkap tanpa izin dan melampaui batas yg ditetapkan pada hukum Internasional yg merugikan negara Indonesia.
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang angka 31 Tahun 2004 yang sudah diubah menggunakan Undang-Undang angka 45 Tahun 2009 ihwal Perikanan mengatur bahwa pelaku dapat dipidana penjara Jika menimbulkan kekacauan. Pelaku bisa dihukum penjara karena melanggar ketentuan undang-undang serta hukuman berat sebab tidak mematuhi undang-undang yang berlaku. Selain itu, pelaku jua akan menerima teguran sampai pencabutan biar di bidang perikanan. Mengutip data statistik dari pusat Penelitian Oseanografi forum Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bahwa jerat illegal fishing artinya tindakan berbahaya yang akan merusak terumbu karang. tetapi hingga ketika ini, illegal fishing masih poly dilakukan oleh nelayan asing pada Nusantara menggunakan menggunakan bahan kimia yg bisa merusak ekosistem perairan. Padahal hal tadi kentara dilarang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang angka 45 Tahun 2009 wacana Perubahan atas Undang-Undang angka 31 Tahun 2004 wacana Perikanan yg menyatakan:
“Setiap orang dihentikan menangkap ikan serta/atau membudidayakan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologi, bahan peledak, indera dan /atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan serta/atau lingkungannya pada daerah Pengelolaan Ikan Indonesia”
Barangsiapa melanggar pasal ini akan dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang angka 31 Tahun 2004 yg telah diubah dengan Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 ihwal Perikanan, yaitu:
“Setiap Orang yang menggunakan sengaja pada daerah Pembudidayaan Ikan Indonesia menangkap ikan serta/atau membudidayakan ikan menggunakan menggunakan bahan kimia, bahan hayati, bahan peledak, alat dan /atau cara, serta/atau bangunan yang bisa merugikan dan /atau membahayakan kelestarian asal daya alam sumber daya ikan. dan /atau lingkungan hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana menggunakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta hukuman paling poly Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)”.
tak hanya itu, mengacu pada Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang angka 45 Tahun 2009 wacana Perubahan atas Undang-Undang angka 31 Tahun 2004 ihwal Perikanan, bahwa:
“dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di ayat (1) penyidik serta/atau pengawas perikanan dapat jerat melakukan tindakan spesifik berupa pembakaran dan /atau penenggelaman kapal perikanan yg berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yg relatif”

