Infrastruktur Keuangan Syariah

Keuangan syariah adalah keuangan yang sedang ditingkatkan khususnya dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Dalam menjalankan tujuannya, terdapat infrastruktur dalam menjamin keberlangsungan tersebut. Simorangkir (2014) menambahkan terdapat beberapa infrastruktur keuangan syariah yang dibedakan menjadi hard dan soft, adapun yang hard adalah sebagai berikut:
Dewan pengawas syariah, merupakan dewan sederajat komisaris yang bersifat independen yang merupakan bentukan Lembaga Fatwa Nasional dan ditempatkan di Lembaga Keuangan Syariah berdasarkan prinsip infrastruktur syariah yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Tugas utama adalah mengawasi kegiatan operasional bank agar sesuai dengan fatwa dan berada pada posisi strategis dalam penerapan syariah. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6 Tahun 2004 tugas, wewenang. dan tanggung jawab adalah:
Memastikan dan mengawasi kesesuaian bank terhadap fatwa yang dikeluarkan;
Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk;
Memberikan opini dari aspek syariah terhadap operasional bank dalam laporan publikasi bank;
Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan ke DSN;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah setidaknya setiap 6 bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan BI.
Badan Arbitrasi Syariah, merupakan lembaga yang menjadi jembatan perselisihan antara bank dan nasabah sesuai dengan hukum syariah. Di Indonesia, badan ini disebut sebagai Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) yang menengahi selisih dari internal atau eksternal bank syariah.Tujuan Basyarnas antara lain:
Menyelesaikan sengketa keperdataan dengan prinsip usaha secara damai;
Menengahi sengketa bisnis;
Menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata;
Memberikan penyelesaian secara adil dan cepat dalam bidang perdagangan, jasa, industri, dll.
Selain itu, Basyarnas memiliki kewenangan yaitu 1) menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa dalam dibang perdagangan, keuangan, industry, jasa sesuai prosedur dan 2) memberikan pendapat yang mengikat tanpa adanya sengketa berkenaan dengan suatu perjanjian.
Badan Standar Akuntansi, merupakan lembaga yang berfungsi membuat standar akuntansi syariah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). PSAK 59 adalah produk pertama entitas syariah dan disahkan pada 2002 yang terkhusus untuk kegiatan transaksi syariah di perbankan. Asuransi syariah, pegadaian syariah, dan koperasi syariah. Terdapat Komite Akuntansi Syariah Dewan Standar Akuntansi yang mengeluarkan 6 PSAK. Keenam PSAK tersebut ialah PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah, PSAK 102 tentang akuntansi murabahah, PSAK 103 tentang akuntansi salam, PSAK 104 tentang akuntansi istishna, PSAK 105 tentang akuntansi mudarabah, dan PSAK 106 tentang akuntansi musyarakah. Tahun 2009 dikeluarkan 2 PSAK yaitu PSAK 107 tentang ijarah dan PSAK 108 tentang akuntansi transaksi syariah.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), merupakan lembaga berlisensi dari Badan Sertifikasi Profesi (BSP) nasional untuk sertifikasi profesi tertentu melalui proses akreditasi untuk kegiatan sertifikasi tertentu. Sertifikasi ini menjadi penting untuk sebuah kevalidan kemampuan seseorang yang berkaitan dengan syariah. Asosiasi Keuangan Syariah, merupakan persatuan beberapa orang di bidang keuangan syariah di suatu negara. Asosiasi dalam hal ini adalah Asosiasi Akuntansi dan Keuangan Syariah Indonesia (AAKSI(, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dll. Contoh visi asbisindo adalah mewujudkan persatuan anggota untuk mengembangkan bank syariah dalam meraih masyakarat adil dan makmur.
Lembaga Peningkatan Kapasitas SDM. Merupakan lembaga meningkatkan kompetensi pegawai perbankan dan keuangan syariah. Contoh lembaga peningkatan adalah International Centr for Devepopment in Islamis Finance yang memiliki visi menjadi lembaga pengembangan perbankan dan jasa keuangan syariah yang terpercaya dan terkemuka di ASEAN.
Selain hard infrastructure, terdapat soft infrastructure sebagai berikut:
Kerangka pengaturan dan pengawasan, ini berfungsi untuk mendukung kestabilan sistem infrastruktur keuangan. Contohnya adalah peraturan aktivitas bank syariah dan jaringan usaha, pendirian bank syariah local dan asing, kecukupan modal, desain asuransi simpnanan, dll. Kerangka ini juga mencakup komite syariah yang memberikan kepastian kebijakan dan pelaksanaan transaksi keuangan sesuai pronsip syariah untuk mendukung permasalahan contohnya bangkrut, agunan, utang, dll.
Adanya tata kelola korporasi yang kuat, untuk mencapai keyakinan public pada sistem perbankan. Ketika tata kelola akan buruk, maka akan mengurangi kepercayaan masyarakat akan keuangan syariah dan hal ini harus diperhatikan untuk kemajuan ekonomi syariah.
Transaparansi dan pengungkapan informasi, yang berarti penyampaian informasi yang dipercaya dan tepat waktu kepada masyarakat tentang kinerja keuangan, kegiatan usaha, profil risiko, dan praktek Manajemen. Informasi juga harus akurat sesuai data dan diiringi analisis dan interpretasi yang benar.
Kerangka Manajemen risiko, merupakan hal esensial dalam mengidentifikasi dan menilai risiko untuk dimitigasi. Krangka ini adalah kesatuan utuh antara struktur, kebijakan, prosedur dalam institusi keuangan. Pengendalian ini memerlukan keseimbangan yang kuat dan saling check and balances agar mengakomodasi ciri khas yang berkaitan dengan operasi pembiayaan syariah dan menekan risiko seperti risiko kredit.
Kerangka syariah yang efektif dan dinamis. Merupakan kerangka yang selalu memegang ajaran, syarat, dan dasar tentang syariah. Struktur dan proses meliputi:
Ketentuan yang mengatur komposisi dan kualifiasi anggota komite syariah dari LKS;
Penerbitan keputusan syariah yang relevan;
Review kesesuaian syariah yang telah dipenuhi dan tercatat;
Informasi yang relevan terkait resolusi syariah.

