Hubungan antara Ilmu Pemerintahan dan Hukum Tata Negara

Hukum adalah hasil dari eksekusi kekuasaan. Ini mengatur interaksi antara hubungan penguasa dan rakyat serta antara sesama warga. Hukum bisa bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Selain itu, hukum juga merupakan instrumen kekuatan. Fungsinya mencakup pengaturan, pemeliharaan ketertiban, dan pembatasan perilaku individu. Dengan menggunakan kekuasaan, sanksi dapat diterapkan kepada pelanggar hukum. Ini karena kekuasaan pada dasarnya adalah kapasitas untuk memaksa individu lain. Dengan kata lain, hukum juga melibatkan aspek kekuasaan. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua bentuk kekuasaan terkait dengan hukum. Hanya kekuasaan yang disahkan oleh hukum yang dapat dianggap sebagai sumber hukum. Dalam konteks ilmu hukum, sumber hukum terdiri dari sumber hukum materi dan sumber hukum formil.
Topik ilmu pemerintahan menjadi salah satu sumber hukum dalam bidang kajian hukum tata negara. Contoh konkretnya adalah proses perubahan Konstitusi Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), yang menjelaskan hubungan antara kedua ilmu ini dalam kerangka Sistem Tata Negara Republik Indonesia. Sebagai contoh lain dalam konteks Sistem Konstitusi Negara Republik Indonesia, terdapat proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan Presiden pada bulan Desember 2013. Pembuatan undang-undang tentang desa telah lama menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan anggota DPR. Hal ini disebabkan oleh perubahan peraturan pemerintahan desa yang terjadi sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Materi mengenai pemerintahan desa tidak lagi terdapat dalam undang-undang tersendiri, melainkan dimasukkan ke dalam undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah.
Kondisi ini berlaku hingga digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketika perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut, DPR setuju untuk memisahkan materi pemerintahan desa menjadi tiga rancangan undang-undang (RUU) yang berbeda, yaitu RUU Pemilihan Kepala Daerah, RUU tentang Pemerintahan Daerah, dan RUU tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan kesepakatan ini, berbagai pihak mulai mengumpulkan materi yang akan dimasukkan ke dalam RUU tentang Desa. Materi ini mencakup gagasan tentang peningkatan kedudukan, kewenangan, dan kekuasaan desa. Materi tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk penelitian, pengalaman pelaksanaan pemerintahan desa, perbandingan dengan praktik di negara lain, dan unsur budaya Indonesia. Materi yang terkumpul kemudian diolah dan disaring. Gagasan, pengalaman, atau pembelajaran yang dianggap relevan dan sesuai untuk regulasi pemerintahan desa kemudian disusun dalam bentuk naskah akademis dan rancangan Undang-Undang tentang Desa. Keterlibatan banyak pihak dalam proses penyusunan ini menghasilkan beberapa versi RUU Desa, tergantung pada pihak yang menggagas naskah akademis dan rancangan undang-undang tersebut.

