Dinasti Politik Merusak Tatanan Demokrasi

Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi, demokrasi di Indonesia berlandaskan oleh pancasila sebagai ideologi negara. Dalam demokrasi terdapat pesta demokrasi yang kegiatan nya adalah melakukan pemilihan terhadap calon pemimpin, melalui pemilu,pilkada,dan pilkades rayat memilih pemimpinya untuk melanjutkan tugas membangun negara yang baik. Tetapi banyak calon pemimpin ini merupakan keluarga dari pemimpin sebelumnya atau kerabat dari anggota-anggota dewan lainnya. Seharusnya dengan adanya pemilihan umum sebagai ajang untuk melanjutkan estafet kepemimpinan kepada orang baru justru melanjutkan kepemimpinannya kepada anak atau keluarga agar kekuasaan tersebut tetap berada di pihaknya, ini merupakan salah satu strategi politik. Ungkapan di Indoesia sangat tidak asing lagi di telinga masyakarat Indonesia, Apakah dinasti politik di Indonesia sangat merajalela? Dinasti politik ini adalah peninggalan dari masa lampau, yang dimana raja-raja dahulu penerusnya digantikan oleh anak-anak nya.
Saat Indonesia di kuasai oleh pemerintah kolonial, dinasti politik tumbuh subur dalam kekuasaan lokal, anak dari bupati, wedana, hingga asisten wedana diberi sejumlah hak istimewa, seperti warisan jabatan hingga hak pendidikan. Saat Indonesia merdeka, praktik dinasti politik masih dirasakan dalam tatanan pemerintahan hingga pengujung masa orde baru, salah satunya adalah saat Soeharto menunjuk putrinya, Siti Hardiyanti Rukmana atau yang disapa Tutut, sebagai Menteri Sosial dalam Kabinet Pembangunan VII menjelang krisis 1998. Tutut juga pernah menjabat sebagai ketua DPP Golkar dan Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia.
Setelah memasuki masa Reformasi yang dimana demokrasi lebih di depankan untuk rakyat,masih banyak penjabat yang mewarisi kepemimpinanya kepada anak. Dinasti politik menjadi kasus demokrasi di Indonesia.Hal tersebut dapat menutup kesempatan warga negara lain yang sebenarnya memiliki kemampuan yang jauh lebih baik namun tidak dapat menjabat karena tertutup dinasti tersebut. Tidak hanya di ranah eksekutif, dinasti politik juga menjalar di ranah legislatif.
Hingga sekarang, dinasti politik di Indonesia semakin mencuat, seperti pelebaran dinasti politik di keluarga Joko Widodo. Putra sulungnya Gibran menjadi Walikota Kota Surakarta, menantunya Bobby menjadi Walikota Kota Medan, hingga adik ipar nya yaitu Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, “Dinastii Atut” juga hingga saat ini masih berkuasa di Banten.
Apa saja gejala dari dinasti politik ? ada berbagai gejala yang mendasari terbentuknya suatu dinasti. Menurut Wasito (2013) dapat dianalisis dari dua hal yaitu: Pertama, macetnya kaderisasi partai politik dalam menjaring calon kepala daerah yang berkualitas, sehingga menciptakan pragmatisme politik dengan mendorong kalangan sanak keluarga kepala daerah untuk menjadi pejabat publik. Kedua, konteks masyarakat yang menjaga adanya kondisi status quo di daerahnya yang mengiginkan kepala daerah untuk berkuasa degan cara mendorong kalangan keluarga atau orang dekat kepala daerah mengantikan pertahanan.
Adanya dinasti politik melahirkan masalah yang dapat memperparah rusak nya demokrasi. Dinasti politik yang berakibat korupsi, ada banyak sekali kepala daerah di Indonesia terlibat korupsi yang dimana berhubungan dengan dinasti poliitik, sehingga menjadikan kapasitas para pemimpin jauh dari harapan. Selain itu, manipulasi politik juga dapat terjadi dengan mempengaruhi orang lain dapat memperbesar peluang kemenangan dari dinasti terkait, dengan berbagai cara yang dilakukan seperti membayar posisi untuk menjadi kandidat partai politik hingga pembelian suara untuk memenangkan pemilihan.
Sebagai warga negara yang baik, yang menjunjung tinggi ideologi negara, haruslah kita sadar dan membuka mata yang lebar untuk pemilihan yang akan datang, pilih calon pemimpin yang mempunyai kapasitas, kualitas serta kecakapan yang baik bukan hanya bermodal ketenaran dan memiliki garis keturunan dari keluarganya. Kita sebagai warga negara mengharapkan kepada pihak yang berwenanang untuk memperketat dan memperkuat pengawasan dalam pemilu serta memberikan pendidikan politik bagi pemilih khusunya pemilih pemula.

