Bahaya Kesehatan di Balik Barang Thrifting

Thrifting alias belanja barang bekas menjadi salah satu pilihan masyarakat kini agar menghemat pengeluaran. Namun, baru-baru ini pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan atau bahaya dalam pengadaan barang thrifting ini tujuannya untuk kebaikan para konsumen juga mulai dari adanya ancaman kesehatan jika tidak benar-benar dibersihkan, mengenalkan produk lokal agar semakin maju dan dikenal karena thrifting ini juga sebenarnya mengganggu industri tekstil dalam negeri. Memang, barang impor ini banyak diminati karena selain branded, harganya pun cukup terjangkau bahkan lebih murah yang menjadi incaran para konsumennya. Di Indonesia sendiri, bisnis impor khususnya pada pakaian bekas sudah dilarang dan ada Undang-undangnya jika melanggar maka akan dikenakan Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu terdapat juga larangan terkait praktik mengimpor pakaian bekas dari luar negeri yaitu tertuang pada Perturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Yang harapannya masyarakat lebih bisa menghargai brand fashion lokal dalam rangka mendukung UMKM dan membantu perekonomian di Indonesia.
Sebenarnya, fenomena thrifting ini menjadi kontroversi di Tanah air. selain memang para penjualnya menjual barang bekas secara eceran dan dalam kondisi baik serta kualitas yang baik, tren fashion dengan thrifting juga yang menjadi booming di kalangan millennial menjadikan thrifting ini semacam bisnis bergengsi yang patut dipertimbangkan. Sebenarnya, jika dilihat-lihat bisnis thrifting ini yaitu penjualnya bukan menyediakan pakaian yang diinginkan tapi semua yang ada disana dijual tanpa terkecuali lalu konsumen yang berburu barang bekas yang ada disana hingga di mix and match menjadi fashion yang dianggap brand tinggi padahal aslinya hanya barang bekas saja. Seperti kita ketahui, barang bekas ya bekas. Berarti bekas orang jadi wajar saja jika ancaman kesehatan yang ada semakin tinggi jika tidak diperhatikan cara pengelolaannya. Dilansir dari beberapa jurnal kesehatan, bahaya kesehatan yang mengancam akibat penggunaan barang bekas ini yaitu beberapa pakaian bekas mengandung sejumlah jamur, kapang dan khamir begitupun munculnya bakteri seperti Staphylococcus aureus dan e.coli bahkan virus yang berdampak negatif bagi tubuh.
Bakteri Staphylococcus aureus bisa menempel pada pakaian kotor dan mampu menyebar ke yang lain jika terkontaminasi bakteri ini menjadi bahaya ancaman infeksi kulit bisa saja terjadi. Begitu pun jika terdapat virus, virus yang muncul dalam pakaian bekas ini berupa HPV (Human Papiloma Virus) yang menimbulkan gangguan kulit seperti kutil yang pertumbuhannya relatif cepat. Karena penyimpanannya yang kurang steril dan dalam jumlah banyak dipertokoan. Barang bekas ini bisa saja mengandung jamur dan kapang dengan ciri-ciri berwarna putih atau hitam, kehijauan dan beraroma khas seperti bau apek atau bau tanah. Hal ini yang menimbulkan alergi kulit, gatal-gatal dan infeksi karena langsung dikenankan dan melekat pada tubuh.
Thrifting ini sebenarnnya tidak masalah asalkan kita tahu cara penyimpanannya, pemilihan barangnya dan cara pembersihan yang benar agar ancaman kesehatan dapat diminimalisir sedini mungkin. Thrifting ini juga tak masalah untuk penghematan pengeluaran tapi jangan terlalu sering juga karena pakaian bekas tidak akan bertahan lama dalam penggunaannya. Seperti terlihat murah namun jika terus menerus dibeli bisa jadi besar juga pengeluarannya. Thrifting bukan untuk koleksi pakaian tapi sekedar tren fashion kekinian dengan budget minimal. Namun jika dilihat dari segi kualitas, produk lokal tanah air juga tak kalah kreatif, inovatif dan justru aman bagi kesehatan karena barangnya juga baru. Selain mendukung perekonomian di Indonesia, produk lokal juga bisa jadi suatu kebanggaan di Tanah air kita.

