• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Bahaya Face Recognition, Masalah Privasi hingga Kriminalisasi

    Bahaya Face Recognition, Masalah Privasi hingga Kriminalisasi

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 24/01/2023

    Bahaya Face Recognition

    Teknologi face recognition atau pengenalan wajah dinilai bahaya berupa kesalahan deteksi hingga masalah data pribadi. Para demonstran gerakan pro-demokrasi di Hongkong sangat memperhatikan masalah perlindungan wajah. Pasalnya, China memakai teknologi face recognition untuk mengawasi dan menangkap orang-orang yang dicurigai. Sementara di Indonesia, sejumlah warga salah dikenali oleh teknologi face recognition Polri hingga berujung kesalahan penetapan tersangka fatal. Sejak lama, teknologi ini memicu polemik. Di satu sisi, bahaya face recognition dilihat sebagai bentuk pengembangan dari sistem pengawasan. Di sisi lain, ada masalah privasi; orang-orang umumnya tidak tahu mereka sedang dilacak dan bagaimana data wajah mereka digunakan. Misalnya, ketika seseorang masuk ke sebagian besar toko ritel, kamera keamanan dipasang di lokasi itu untuk mencegah pencurian. Namun, kamera tersebut bisa melakukan lebih dari sekadar menangkal pencurian.

    Kamera bisa menggunakan wajah pengunjung untuk database lain sehingga toko dapat memasarkan produk kepada pengunjung dan membangun profil perilaku yang menghubungkan aktivitas di dalam toko dengan aktivitas online pengunjung tersebut. Selain masalah keamanan, teknologi face recognition juga berpotensi melakukan misidentifikasi atau salah mengenali. Dilansir dari Forbes, perangkat lunak face recognition dikalibrasi untuk pria kulit putih. Oleh karena itu, ia kerap salah mengidentifikasi orang dengan kulit berwarna, terutama wanita kulit berwarna. Kesalahan ini disebut berada pada tingkat yang mengkhawatirkan, meningkatkan risiko kelompok tertentu salah dikaitkan dengan kejahatan. Hal yang sama terjadi pada Abdul Manaf, seorang warga yang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan aktivis politik Ade Armando dalam demo 11 April hanya lewat face recognition. Padahal, ia tak hadir di tempat kejadian perkara saat insiden berlangsung.

    Polri mengaku salah dalam pengenalan wajah Abdul dengan dalih pemakaian topi. DPR pun menyebut teknologi tersebut berpotensi kriminalisasi. Saat ini, tidak ada aturan yang transparan tentang bagaimana data pengenalan wajah dapat digunakan dan bagaimana data tersebut dapat dibagikan. Privasi adalah salah satu hak fundamental, atau hak yang harus kita nikmati di dunia digital dan dunia fisik. Tanpa perlindungan hak-hak seputar teknologi seperti face recognition, kita mungkin akan terus diawasi baik oleh individu maupun organisasi yang dapat mengakses data tersebut. Sementara, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang diharapkan bisa menjadi senjata perlindungan privasi di RI, tak juga tuntas. DPR, dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (12/4), kembali memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP hingga Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Ini yang Dimaksud dengan Metode Ilmiah dan Langkah-Langkahnya
    24/01/2023

    Next post

    [Rabu, 25 Januari 2023] [14:00] Undangan Rapat Koordinasi Pemantauan Peringkat Akreditas I
    24/01/2023

    You may also like

    segar
    Tips Udara Ruangan agar Lebih Segar: Cara Mudah Menciptakan Lingkungan yang Sehat dan Nyaman
    9 July, 2026
    dokumen bekas
    Pemanfaatan Dokumen Bekas untuk Pembuatan Pupuk Organik
    8 July, 2026
    tips mengatur keuangan perusahaan
    Tips dan Trik Mengatur Keuangan yang Baik
    7 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area