Apakah Kartu Kredit Pemerintah Domestik dapat menjadi solusi untuk meningkatkan ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)?

Pada tanggal 1 September 2022, Pemerintah mulai menerapkan penggunaan kartu kredit pemerintah domestik. Peluncuran yang dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2022 ini cukup mengejutkan, karena sebelumnya tidak terduga bahwa kartu kredit khusus untuk pemerintah akan diperkenalkan. Kartu kredit pemerintah (KKP) domestik merupakan skema pembayaran berbasis kredit yang bertujuan mempermudah transaksi belanja pemerintah pusat dan daerah yang diproses secara domestik. Dengan kata lain, konsepnya mirip dengan kartu kredit perorangan atau perusahaan. Untuk tahap awal, KKP domestik ini bekerja sama dengan himbara. Melalui kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan sektor perbankan, Pemerintah berharap implementasi ini dapat meningkatkan tingkat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) di Indonesia.
Mengapa Diperlukan KKP?
Keputusan untuk menerapkan KKP domestik bermula dari masalah penggunaan kartu kredit untuk impor barang oleh pegawai pemerintah. Masalahnya bukan hanya terletak pada kegiatan impor barang, tetapi juga pada sumber dana yang digunakan untuk impor tersebut, yaitu penerimaan pajak. Pajak yang diterima, yang sebagian besar berasal dari ekonomi domestik, ternyata digunakan untuk impor barang sehingga uangnya tidak berputar di dalam negeri. Jika melihat data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pengadaan barang dan jasa pada tahun 2021 mencapai Rp1.214 triliun, jumlah yang sangat besar dan mengambil porsi lebih dari 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan jumlah yang sedemikian besar, tentu masuk akal jika Presiden Jokowi merasa keberatan jika uang tersebut digunakan untuk impor barang. Dalam konteks Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2018, penerima kartu kredit pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian/lembaga, yang memiliki status sebagai pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai lainnya yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan belanja dengan KKP.
Seberapa Efektif KKP?
Ketika membahas mengenai efektivitas, tentu ada target yang ingin dicapai. Presiden Jokowi berharap bahwa peluncuran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) akan memberikan dorongan bagi jutaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia melalui digitalisasi pembayaran dalam transaksi pembelian barang dan jasa. Namun, pertanyaannya adalah sejauh mana hal tersebut akan terjadi? Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, terdapat kewajiban bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan belanja barang/jasa dari usaha mikro dan kecil (UMK). Peraturan ini menetapkan bahwa UMK harus memiliki porsi minimal 40% dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan persentase minimal sebesar 40%, bukan maksimal. Mungkin karena peraturan tersebut belum berjalan dengan efektif, maka dilakukan peluncuran Kartu Kredit Pemerintah. Dari perspektif efektivitas, KKP domestik kemungkinan besar akan berhasil meningkatkan peran UMKM. Penggunaan KKP domestik dapat lebih terarah karena transaksi dilakukan menggunakan QRIS dan melibatkan mekanisme kredit. Penting untuk dicatat bahwa dengan adanya unsur kredit, transaksi dapat dilacak dengan baik, dan kemungkinan besar akan mengurangi pembelian barang impor secara kredit. Jika merujuk pada anggaran tahun 2021 sebesar Rp1.214 triliun, seharusnya implementasi KKP dapat memberikan dorongan signifikan bagi UMKM. Jika tidak untuk UMKM, setidaknya uang tersebut akan tetap berputar di dalam negeri.

