• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Alasan Kominfo Ancam Blokir Facebook, Whatsapp, Google Bulan Depan

    Alasan Kominfo Ancam Blokir Facebook, Whatsapp, Google Bulan Depan

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 27/03/2023
    Kominfo
    Illustrasi Media sosial dari Kominfo

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, ada 1.971 penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat yang belum mendaftar. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir mereka yang belum terdaftar per 20 Juli. Berdasarkan data sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.Namun baru 2.569 yang sudah terdaftar. Ini artinya, mash ada 1.971 yang belum mendaftarkan diri di Indonesia. Memuat daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi mereka. Berdasarkan pencarian di situs tersebut, Facebook, WhatsApp dan Google belum ada.

    Menurut juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, PSE asing yang dikenal oleh publik dan sudah mendaftar yakni TikTok dan Linktree. Meski begitu, dia optimistis platform digital yang saat ini belum masuk basis data pendaftaran sedang dalam proses mendaftar dan patuh pada aturan yang berlaku. “Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA),” kata Dedy Permadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/6). “Sedangkan PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran.”

    Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalsui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo. Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika setelah tanggal tersebut PSE privat belum mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi berupa teguran sampai pemutusan akses. Dedy menjelaskan, kewajiban PSE platform digital privat untuk mendaftar kepada pemerintah dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat. Setidaknya ada tiga manfaat dari pendaftaran ini, yaitu:

    1. Kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia pendaftaran PSE akan terasa ketika mereka tersandung masalah. Misalnya, jika PSE melanggar hukum di Indonesia, pemerintah bisa berkoordinasi dengan platform digital tersebut. “Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE,” kata Dedy.

    2. PSE bisa diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa mengadakan edukasi literasi digital soal bagaimana menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.

    3. Pemutakhiran sistem regulasi Melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo bisa memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan regulasi, termasuk soal perlindungan data pribadi. “Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya,” kata Dedy. Bagi masyarakat, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat bisa melindungi mereka ketika berada di ruang digital.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    NASA Temukan Batu Bundar Seimbang di Atas Batuan Mars, Fenomena Ajaib?
    27/03/2023

    Next post

    Pemerintah Dikabarkan Desak WTO soal Pajak OTT, Ada Netflix & Spotify
    28/03/2023

    You may also like

    file registry
    cara memperbaiki file registry Windows yang hilang
    24 July, 2026
    cara memperbaiki UPS
    Cara Memperbaiki UPS agar Listrik Tetap Stabil dan Perangkat Elektronik Lebih Aman
    23 July, 2026
    Administrasi Kantor
    Tips Menyusun File dengan Baik untuk Administrasi Kantor
    22 July, 2026

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    https://bktaruna.uma.ac.id/

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area