Kerangka Kebijakan Makroprudensial

Pengalaman krisis 2008 telah menyebabkan kesadaran pentingnya kebijakan makroprudensial sebagai penahan risiko sistemik agar tidak terjadi kembali. Kebijakan makroprudensial memiliki kerangka tersendiri yang dalam hal ini disebut Dynamic Intergrated Marcoprudential Policy and Surveilance Framework (DIMPS).
Agung, dkk (2021) menjelaskan DIMPS adalah kerangka kebijakan dan pengawasan makroprudensial yang bersifat dinamis terhadap siklus keuangan, terintegrasi dalam makrofinansial dan mikrofinansial yang didukung oleh keuangan inklusif dan ekonomi yang menjaga stabilitas sistem keuangan melalui bauran kebijakan. Dinamis yang dimaksud adalah membatasi risiko karena perilaku procycliacility (perilaku meningkatkan risiko ketika ekonomi sedang baik). Kebijakan makroprudensial membatasi risiko bank yang berlebihan ketika ekonomi baik dan menjaga likuiditas ketika ekonomi sedang tidak baik saja.
Kerangka DIMPS sebagai terintegrasi artinya kebijakan ini terintegrasi pada hasil asesmen dan elemen sistem keuangan untuk memastikan sumber risiko serta mencegah terjadinya kembali, sedangkan kata makroprudensial pada DIMPS berarti membatasi risiko sistemik, menjaga tumbuhnya pembiayaan yang berkualitas dan berkelanjutan, mendorong inklusivitas dan pendalaman keuangan, sementara kata makruprudensial surveinace berarti proses pengawasan dalam mengidentifikasi risiko sistemin termasuk procyclicality dan memonitoring inklusivitas keuangan.Sasaran DIMPS adalah meningkatkan ketahanan sistem keuangan yang dijaga agar berada pada zona aman dan meningkatkan pertumbuhan pembiayaan domestic dan berimbang. Adapun DIMPS memiliki 3 pilar yaitu:
- Dimensi makrofinansial, yang berarti kebijakan dan implementasi makroprudensial melihat keterkaitan makroekonomi dan sistem keuangan melalui pendekatan time varying. Dalam hal ini berfokus pada kondisi atau situasi yang diakibatkan oleh perilaku pengambil risiko yang berlebihan yang pergerakan tercermin pada siklus keuangan. Contohnya, pertumbuhan kredit yang berlebihan, peningkatan leverage rumah tangga, dan harga aset yang berlebihan. Oleh sebab itum diperlukan asesmen dalam hal ini dengan kebijakan yang disesuaikan dengan fase pada sistem keuangan dan time varying yang dilakukan melalui pembiayaan jangka panjang berkelanjutan dengan memperhatikan digitalisasi dan pasar keuangan. BI merumuskan strategi blueprint pasar keuangan dan blueprint sistem pembayang yang mendorong alternative pembiayaan, penggunaan teknoligi, dan literasi keuangan.
- Dimensi mikrofinansial, yaitu memperhatkkan interaksi dalam sistem keuangan melalui pendekatan cross section yang melihat keterkaitan karena efek contagion (risiko yang menular).
- Dimensi ini memperhatikan metodologi pengawasan dengan Dynamic Systemic Risk Survelance DSRS) yang merupakan metodologi komperhensif dengan berfokus pada ukuran, hubungan, dan kompleksitas yang akan memperngaruhi keretntanan sistem keuangan.
- Dimensi inklusi keuangan, yaitu dalam rangka mendorong pertumbuhan agar seluruh masyarakat memiliki akses dalam keuangan agar berkualitas, lancar, aman, dan tepat waktu, serta terjangkau. Inklusi keuangan ini dalam rangka meningkatkan pertumbuhan melalui masyarakat yang dapat mengakses keuangan termasuk kelompok UMKM baik konvensional atau syariah. Tiga pilar yakni pemberdayaan ekonomi, akses dan literasi keuangan yang luas, dan pengembangan ekonomi inklusif.
DIMPS dicapai melalui 4 tahapan yakni:
- Identifikasi risiko, yaitu memonitoring kerentanan sistem kauangan dan sumber lain yang dapat menyebabkan gejolak. Hal ini bertujuan menangkap dan mencegah adanya risiko;
- Asesmen, yaitu mengikur sejauh mana potensi dan risiko yang teridentifikasi dan bersifat forward looking;
- Rekomendasi dan implementasi, yaitu pengembangan desain instrument kebijakan dan memitigasi risiko;
- Evaluasi dan pemantauan, yaitu implementasi dan evaluasi efektivitas kebijakan.

