• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Fungsi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan & Staff
    • Program Kerja
  • BERITA KEGIATAN
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Form Booking Ruangan
    • Aplikasi
      • Susitao
      • Sitori
    • Arsip Digital
      • Arsip Surat
      • Arsip Peminjaman
      • Arsip Surat Gaji Tertunda
    • Helpdesk BKTaruna
    • Jadwal Kegiatan
    • Permohonan Pemakaian Ruangan
    • Jadwal Gedung
    • KOP SURAT
    • Sarana Kampus
  • SARANA
    • PRASARANA
      • Laboratorium
      • Kebun Percobaan
      • Asrama Kampus
      • Gelanggang Serbaguna
      • Sarana Olahraga
      • Masjid Kampus
      • Bus Kampus
      • Lokasi Parkir
      • Foto Kegiatan
      • Taman Hutan Raya (TAHURA)
  • ARSIP
Biro Pengelolaan Keuangan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Fungsi & Tujuan
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan & Staff
      • Program Kerja
    • BERITA KEGIATAN
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Form Booking Ruangan
      • Aplikasi
        • Susitao
        • Sitori
      • Arsip Digital
        • Arsip Surat
        • Arsip Peminjaman
        • Arsip Surat Gaji Tertunda
      • Helpdesk BKTaruna
      • Jadwal Kegiatan
      • Permohonan Pemakaian Ruangan
      • Jadwal Gedung
      • KOP SURAT
      • Sarana Kampus
    • SARANA
      • PRASARANA
        • Laboratorium
        • Kebun Percobaan
        • Asrama Kampus
        • Gelanggang Serbaguna
        • Sarana Olahraga
        • Masjid Kampus
        • Bus Kampus
        • Lokasi Parkir
        • Foto Kegiatan
        • Taman Hutan Raya (TAHURA)
    • ARSIP

    artikel

    • Home
    • Blog
    • artikel
    • Frasa ‘Perkawinan Beda Agama’ yang Perlu Diluruskan

    Frasa ‘Perkawinan Beda Agama’ yang Perlu Diluruskan

    • Posted by BKTARUNA UMA
    • Categories artikel
    • Date 15/02/2024

    Frasa

    “Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” demikian potongan kalimat yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dimuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Itulah amar putusan yang mengabulkan sebagian dari permohonan para pemohon, berinisial DRS dan JN, yang didaftarkan dengan Nomor: 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL pada tanggal 27 Juni 2022 lalu. Disebutkan bahwa DRS dan JN menganut agama yang berbeda dan telah melangsungkan pernikahan di Gereja Kristen Nusantara, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXI, Nomor 34, Jakarta Pusat. Mendengar frasa ‘perkawinan beda agama’ sebagaimana disebutkan dalam amar putusan diatas terasa tak biasa bagi kita. Seolah menggiring imaginasi kita bahwa ketika menikah DRS dan JN menikah dengan masih menganut agama masing-masing di hadapan pemuka salah satu agama. Pertanyaan yang muncul mengekor melayang-layang dalam benak adalah sejak kapan Indonesia mengizinkan pencatatan perkawinan beda agama? Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem pencatatan perkawinan. Kata ‘pencatatan’ perlu digarisbawahi dan kalau perlu di bold. Setiap peristiwa perkawinan harus dicatat dan diregistrasi oleh instansi yang diberi kewenangan. Khusus untuk penduduk yang beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama yang berada dibawah naungan Kementerian Agama. Sedangkan untuk pencatatan perkawinan penduduk non-Islam dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersifat semi vertikal dan berada dibawah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam melindungi dan memastikan pencatatan frasa perkawinan tersebut berlangsung baik, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kehadiran Undang-Undang secara eksplisit mematenkan bahwa perkawinan di Indonesia haruslah bersifat monogami. Bukan three on three karena bukan permainan basketball ya. Azas monogami lebih lanjut di uraikan pada Pasal 3 (ayat 1) yang berbunyi “Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”. Dapat melakukan poligami hanya jika (ayat 2) “Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.”

    Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya (ayat 1). Baru kemudian perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ayat 2). Hal ini berarti bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dapat mencatat perkawinan penduduk setelah terlebih dahulu perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan. Sampai saat ini terdapat enam agama yang sudah diakui di negara kita, yakni Islam, Kristen Ptotestan, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu. Tentu saja keenam agama memiliki norma, nilai, dan pengajaran yang dogmatis menurut kitab suci masing-masing khususnya terkait mengenai perkawinan.

    Jika dikemudian hari kita mendengar atau membaca berita tentang pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia, barangkali kita perlu memperjelas beberapa hal sebelum mengarahkan opini kita. Dalam hal perkawinan penduduk, agama Islam mengenal akad nikah atau ijab kabul. Kristen melakukannya melalui sakramen pemberkatan nikah. Ada juga upacara pawiwahan bagi penduduk beragama Hindu. Pertanyaannya, apakah ijab kabul atau akad nikah dapat dilakukan jika salah satunya bukan beragama Islam? Demikian pula pemberkatan nikah di gereja, apakah dapat dilakukan jika laki-laki atau perempuan bukan beragama kristen? Apakah ada agama di Indonesia yang mengizinkan pernikahan beda keyakinan? Mendapati jawaban pertanyaan diatas akan memberikan penerangan kepada kita bahwa pernikahan beda agama di Indonesia mustahil terjadi karena kedua insan yang menikah wajib memeluk agama yang sama karena harus dinikahkan secara satu hukum agama yang sama. Sehingga dapat disimpulkan pemakaian frasa perkawinan beda agama dapat menimbulkan ambiguitas atau dapat menyeret kita ke pemahaman yang berbeda.

    • Share:
    author avatar
    BKTARUNA UMA

    Previous post

    Kominfo Siap Ikut Berantas Judi Online di Kepolisian
    15/02/2024

    Next post

    Keunggulan Internet 5G: Perubahan Revolusioner dalam Koneksi Digital
    16/02/2024

    You may also like

    Cara Meningkatkan Produktivitas Tanpa Harus Bangun Pagi
    30 January, 2026

    Produktif nggak selalu harus bangun pagi kok. Yang penting itu ngatur energi, bukan jam alarm. Ini beberapa cara meningkatkan produktivitas tanpa maksa jadi “morning person” 😄 1. Kenali Jam Emas Versi Kamu Ada orang yang otaknya baru “nyala” siang atau …

    Kesalahan Finansial yang Sering Dilakukan Anak Muda
    27 January, 2026

    Anak muda itu kreatif dan berani ambil risiko—sayangnya, urusan uang sering jadi korban 😅Ini kesalahan finansial yang paling sering dilakukan anak muda, plus sedikit konteks biar relate: Tidak Punya Anggaran (Budgeting) Uang datang, uang pergi. Tanpa tahu ke mana perginya.Banyak …

    Apa Itu AI dan Bagaimana Dampaknya bagi Kehidupan Sehari-hari
    24 January, 2026

    AI (Artificial Intelligence) atau Kecerdasan Buatan adalah teknologi yang memungkinkan mesin atau sistem komputer meniru cara berpikir dan belajar manusia. AI bisa mengenali pola, memahami bahasa, membuat keputusan, bahkan belajar dari pengalaman tanpa harus diprogram ulang secara manual. Contoh Sederhana …

    Instagram

    KAITAN UMA

    Penjaminan Mutu Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Himpunan Aplikasi Online Universitas Medan area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Jurnal Imiah Dosen Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Database Jurnal Mahasiswa Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    Repository Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.
    OPAC (Open Access Public Catalog) Digital library Universitas Medan Area - Universitas terbaik menerapkan kampus digital dengan mendukung program kampus merdeka menjadi PTS favorit di sumut.

    Lokasi

    logo-lke-uma

    • Helpdesk
    • [email protected]

    KAMPUS I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate /Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888 Whatsapp
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    KAMPUS II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI | Universitas Medan Area